Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Review

Sorotan Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Wajib Sikat Korupsi, Narkoba, Hingga Kejahatan Perbankan!

badge-check

Sorotan Anggota DPR: RUU Perampasan Aset Wajib Sikat Korupsi, Narkoba, Hingga Kejahatan Perbankan! Perbesar

KlikMojok – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus memicu perdebatan sengit, baik di kalangan publik maupun legislatif. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, angkat bicara dan memberikan penegasan krusial.

Harris Turino menekankan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak boleh dibatasi hanya pada penanganan kasus korupsi. Menurut pandangannya, regulasi ini perlu dirancang secara komprehensif agar mampu menjangkau berbagai tindak pidana non-sipil lainnya yang terjadi di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa penegakan hukum melalui mekanisme perampasan aset harus mampu menyasar berbagai bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes. Sektor-sektor yang dinilai wajib masuk dalam cakupan aturan ini meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), peredaran gelap narkotika, penyelundupan senjata api, hingga praktik ilegal perdagangan organ tubuh.

Tak berhenti di situ, Harris Turino juga secara spesifik menyoroti pentingnya RUU ini menjangkau tindak pidana di sektor keuangan, seperti kejahatan perpajakan dan perbankan. Pelaku kejahatan di sektor ini dinilai memiliki kualifikasi yang sama untuk dikenai sanksi penyitaan aset hasil kejahatan mereka.

Politikus PDI Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada ketiadaan celah hukum atau pengecualian sektor. Ia menyoroti adanya ketidakadilan hukum jika pelaku pelanggaran berat, seperti penggelapan pajak maupun jaringan pengedar narkoba, masih bisa mengamankan kekayaan hasil kejahatan mereka dari sitaan negara.

Penerapan instrumen perampasan aset secara menyeluruh dianggap sebagai langkah fundamental dalam memutus mata rantai ekonomi yang menopang berbagai aktivitas kriminal.

Lebih lanjut, Harris Turino mengingatkan bahwa dampak dari kejahatan di industri keuangan dan perbankan seringkali menimbulkan efek destruktif yang sangat masif, baik bagi masyarakat luas maupun stabilitas negara. Dalam pandangannya, skala kerugian dan daya rusak yang ditimbulkan oleh tindak pidana di sektor perbankan bahkan berpotensi melebihi dampak dari kasus korupsi konvensional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap sektor keuangan mutlak memerlukan kejelasan regulasi yang setara dan tegas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Strategi Adaptasi Pelaku Industri Ritel di Surabaya: Menjelajahi Dinamika Tren Fashion Organik

22 Okt 2026 - 18:47 WIB

Strategi Adaptasi Pelaku Industri Ritel di Surabaya: Menjelajahi Dinamika Tren Fashion Organik

Dari Penghargaan Global ke Layar Eropa: Film Teman Tegar Maira Angkat Suara Anak Papua dan Filosofi ‘Hutan adalah Ibu’

22 Okt 2026 - 06:14 WIB

Dari Penghargaan Global ke Layar Eropa: Film Teman Tegar Maira Angkat Suara Anak Papua dan Filosofi ‘Hutan adalah Ibu’

Pameran Blokees di Pakuwon Mall Surabaya: Buru Action Figure Edisi Terbatas, Ajang Kumpul Komunitas & Keluarga

21 Okt 2026 - 21:05 WIB

Pameran Blokees di Pakuwon Mall Surabaya: Buru Action Figure Edisi Terbatas, Ajang Kumpul Komunitas & Keluarga

Melampaui Medali: WorldSkills Shanghai 2026 Buktikan Keterampilan Manusia Tak Tergantikan AI

20 Okt 2026 - 21:06 WIB

Melampaui Medali: WorldSkills Shanghai 2026 Buktikan Keterampilan Manusia Tak Tergantikan AI

Pyramid Bar Verwood Hotel Surabaya Tawarkan Pengalaman Mahjong Sosial yang Unik

20 Okt 2026 - 18:48 WIB

Pyramid Bar Verwood Hotel Surabaya Tawarkan Pengalaman Mahjong Sosial yang Unik
Trending di Review