Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

badge-check


					Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Perbesar

KlikMojok – Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Aksi protes ini berlangsung pada Minggu malam (23/8/2026) bertepatan dengan agenda sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun.

Para warga datang dengan membawa sound system berukuran besar dan sejumlah spanduk berisi penolakan pembangunan TPST. Sebelum mencapai kantor Kelurahan Bangunsari, massa yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat ini terlebih dahulu berkeliling di beberapa jalan kelurahan sambil terus menyampaikan orasi penolakan mereka.

Setibanya di lokasi, suasana di sekitar kantor kelurahan semakin memanas. Warga secara konsisten terus menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan TPST di kawasan tempat tinggal mereka.

Mengingat kondisi lapangan yang dinilai tidak kondusif untuk melanjutkan sosialisasi, kegiatan tersebut akhirnya dialihkan menjadi sesi mediasi. Dalam mediasi ini, beberapa perwakilan dari RT di RW 07 diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka secara langsung kepada Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi.

Sesi mediasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko, Kasatpol PP Kabupaten Madiun Imam Nurwedi, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Hestu Wiradriawan, serta perwakilan dari jajaran Polsek Dolopo.

Ketua RW 07 Dusun Punjul, Mujiono, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh warga di wilayahnya menolak rencana pembangunan TPST. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam warga terkait dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan dari keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Mujiono menegaskan, “Seluruh warga RW 07 menolak. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak. Bahkan tidak hanya Dusun Punjul, tetapi seluruh warga Bangunsari, Dusun Pikatan dan Desa Banaran.”

Menurut Mujiono, hasil mediasi yang telah dilakukan pada malam itu belum menghasilkan keputusan final terkait rencana pengembangan TPST maupun tuntutan penolakan yang disuarakan warga.

Dia kembali menandaskan, “Terkait hasil mediasi malam itu belum menghasilkan keputusan final tentang rencana pengembangan maupun tuntutan penolakan warga.”

Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, menjelaskan bahwa agenda yang mereka selenggarakan sebenarnya adalah sosialisasi mengenai rencana pengembangan pembangunan TPST di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari.

Namun, Zahrowi mengaku tidak menyangka bahwa jumlah warga yang datang untuk memprotes sangat banyak, sehingga materi sosialisasi yang telah disiapkan tidak dapat disampaikan.

“Jujur ini di luar prediksi kami. Massa yang datang banyak sehingga materi sosialisasi secara otomatis tidak mungkin kita sampaikan,” kata Zahrowi.

Zahrowi menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh warga selama sesi mediasi telah dicatat dan direkam dengan baik. Hasil dari mediasi ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, “Hasil mediasi tadi sudah kita rekam, dan secepatnya akan kita laporkan ke pimpinan. Petunjuk dan hasilnya seperti apa, secepatnya juga akan kita sampaikan ke warga melalui lurah.”

Rencana pengembangan TPST di Dusun Punjul ini diketahui akan dibiayai melalui hibah dari World Bank, dengan estimasi nilai anggaran yang mencapai antara Rp120 miliar hingga Rp150 miliar.

TPST ini direncanakan sebagai fasilitas pengolahan sampah yang akan melayani tujuh kecamatan di Kabupaten Madiun, meliputi Dolopo, Kebonsari, Geger, Dagangan, Kare, Wungu, dan Jiwan.

Dengan cakupan wilayah layanan yang luas tersebut, TPST diproyeksikan mampu menampung sekitar 100 ton sampah setiap harinya.

Meskipun demikian, hingga sesi mediasi berakhir, belum ada keputusan final yang tercapai mengenai kelanjutan rencana pembangunan TPST maupun tuntutan penolakan yang telah disampaikan oleh warga RW 07 Dusun Punjul.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Damkar Gresik Kesulitan Evakuasi Ular Piton 3,5 M Depan TK

23 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Trending di Berita Terkini