KlikMojok – Di balik tembok tinggi dan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hak-hak konstitusional warga negara tak boleh padam, termasuk hak untuk memilih dalam gelaran pesta demokrasi. Fenomena dinamisnya keluar-masuk penghuni lapas, dari yang baru menjalani masa pidana hingga yang telah bebas, menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo dalam menjaga akurasi data pemilih. Namun, dedikasi untuk memastikan setiap suara terhitung, termasuk hak suara warga binaan, tetap menjadi prioritas utama menjelang tahapan Pemilu.
Memahami kompleksitas tersebut, KPU Kota Probolinggo tak tinggal diam. Sejak jauh hari, mereka telah memulai koordinasi intensif dengan Lapas Probolinggo. Tujuannya jelas: memetakan secara cermat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam Lapas sekaligus memperbarui data mutakhir warga binaan yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Ini adalah langkah proaktif yang menggambarkan komitmen lembaga penyelenggara pemilu terhadap inklusivitas demokrasi.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa upaya pemutakhiran daftar pemilih triwulan keempat 2026 adalah fondasi penting. “Karena lapas ini memiliki pemilih dari kalangan warga binaan, kami berkoordinasi untuk memperbarui datanya. Di sini dinamis, ada yang keluar-masuk atau kemudian bebas. Itu yang kami perbarui,” kata Radfan saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026). Pernyataan ini menegaskan betapa krusialnya pembaruan data secara berkala, mengingat sifat pergerakan populasi di dalam lapas yang tak statis.
Proses pemutakhiran data pemilih ini bukan hanya melibatkan Lapas, melainkan juga sebuah orkestrasi koordinasi lintas sektoral yang luas. Setelah rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih triwulan ketiga, KPU menghimpun dan mencocokkan data dengan berbagai instansi terkait. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk data kependudukan, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah, dinas kepemudaan, hingga perwakilan partai politik. Jaringan koordinasi yang erat ini memastikan bahwa setiap informasi yang diterima adalah yang paling akurat dan komprehensif.
Radfan menambahkan bahwa pendataan warga binaan tidak bisa hanya mengandalkan data pada satu waktu saja. Perubahan status hukum penghuni lapas, baik karena vonis baru, pembebasan bersyarat, maupun berakhirnya masa pidana, secara langsung memengaruhi jumlah warga binaan yang tercatat sebagai pemilih. Oleh karena itu, KPU terus mengumpulkan masukan dan melakukan penyesuaian data selama proses pemutakhiran triwulan keempat berlangsung. “Sekarang masih proses koordinasi. Dalam tiga bulan ke depan tentu akan banyak masukan terkait data pemilih dari kalangan warga binaan. Kemudian kami lakukan penyesuaian untuk menentukan berapa yang masuk dalam daftar pemilih pada triwulan keempat,” ujarnya, menyoroti sifat berkelanjutan dari upaya ini.
Penekanan pada pemutakhiran triwulan keempat 2026 ini bukan tanpa alasan. Radfan menegaskan bahwa tahun berikutnya sudah memasuki tahapan Pemilu secara penuh. Dengan demikian, data yang dihimpun dan diverifikasi saat ini menjadi bagian integral dalam mempersiapkan daftar pemilih yang jauh lebih akurat dan terpercaya. Ini adalah investasi penting bagi integritas demokratis.
Di sisi lain, Lapas Probolinggo menyambut baik dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah KPU. Komitmen ini terutama difokuskan pada memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan hukum tetap mendapatkan akses penuh untuk menggunakan hak pilih mereka. Kasubsi Registrasi Lapas Probolinggo, Decky Nurdy Wisatawan, menggarisbawahi pentingnya koordinasi ini demi kelancaran pelaksanaan Pemilu di lingkungan Lapas. “Kami akan selalu mendukung adanya kegiatan ini agar proses pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik dan mempermudah warga binaan dalam menggunakan hak suara atau hak pilihnya,” kata Decky, menegaskan sinergi antara dua lembaga ini.
Pemetaan TPS lokasi khusus dan pemutakhiran data warga binaan ini lebih dari sekadar prosedur administratif; ini adalah manifestasi nyata dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa hak pilih, sebagai salah satu pilar demokrasi, tidak terabaikan bahkan di balik jeruji. Ini adalah pendidikan kewarganegaraan dalam praktik, di mana setiap individu, terlepas dari statusnya, tetap diakui sebagai bagian integral dari masyarakat yang berdaulat. Akurasi data menjadi kunci utama agar jumlah pemilih yang tercatat benar-benar merepresentasikan kondisi riil, menjamin setiap suara warga binaan memiliki bobot yang sama dalam menentukan arah bangsa.












