KlikMojok – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah gerai restoran dan kuliner di wilayahnya. Penindakan ini dilakukan lantaran para wajib pajak tersebut kedapatan sudah memungut pajak sebesar 10 persen dari konsumen, tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah, memicu kekhawatiran akan kebocoran keuangan daerah.
Sepanjang periode Januari hingga September 2026, BPPD Sidoarjo tercatat telah menindak sekitar 45 objek pajak. Hasilnya cukup signifikan, di mana sekitar 90 persen dari objek yang ditindak tersebut akhirnya melunasi kewajibannya setelah mendapatkan peringatan atau penindakan. Aksi terbaru BPPD Sidoarjo terjadi pada Kamis (3/9), dengan menempelkan dua stiker pada gerai wajib pajak, yakni stiker ‘Belum Lunas Pajak’ dan stiker ‘Dalam Pengawasan’.
Hermadi Listiawan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pengendalian Pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo, menjelaskan bahwa pemasangan stiker bukanlah langkah awal yang diambil pihaknya. Sebelum penindakan, wajib pajak telah melalui serangkaian proses mulai dari pembinaan, pemberitahuan, hingga surat teguran. Namun, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, BPPD terpaksa memasang stiker sebagai bentuk penindakan. “Sudah melalui mekanisme surat teguran dan pemberitahuan penempelan stiker. Ketika sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan pembayaran, kami terpaksa melakukan penempelan stiker,” ujar Hermadi, Rabu (9/9).
Lebih lanjut, Hermadi memaparkan bahwa BPPD menggunakan dua jenis stiker. Stiker ‘Belum Lunas Pajak’ diberikan kepada wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak tetapi belum menyetorkannya ke kas daerah. Sementara itu, stiker ‘Dalam Pengawasan’ ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami masalah dalam pemenuhan akses data transaksi atau terdapat selisih pembayaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut Hermadi, persoalan ini menjadi sangat serius ketika wajib pajak sudah secara eksplisit mencantumkan pungutan pajak 10 persen dalam struk pembayaran konsumen, namun dana tersebut belum juga disetorkan ke kas daerah. “Utamanya yang seperti itu. Istilahnya ada kebocoran keuangan karena uangnya belum masuk,” tegasnya.
Mayoritas wajib pajak yang ditindak menunjukkan respons cepat dengan langsung menyelesaikan tunggakan mereka. Bahkan, beberapa wajib pajak langsung melakukan pembayaran setelah menerima surat pemberitahuan pemasangan stiker, tanpa perlu menunggu petugas benar-benar menempelkannya. “Ketika kami melakukan penempelan stiker, biasanya hari itu juga langsung dibayar, besoknya, atau paling lambat seminggu kemudian sudah dibayar,” jelas Hermadi.
Dari total sekitar 45 objek yang ditindak sepanjang tahun 2026, sekitar 90 persen di antaranya telah melunasi kewajiban pajaknya, sementara sekitar 10 persen lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut. Penindakan paling sering dilakukan pada bulan Agustus dan September, dengan rata-rata pemasangan sekitar empat stiker setiap bulannya.
Menariknya, objek pajak yang menjadi sasaran penindakan mayoritas adalah merek-merek besar yang memiliki banyak cabang di Sidoarjo. Pada penindakan terbaru, BPPD menyasar tiga objek pajak. Dua di antaranya berhasil dipasangi stiker, sedangkan satu objek lainnya yang semula akan dipasangi stiker batal karena wajib pajak telah melakukan pembayaran saat petugas tiba di lokasi. Dua lokasi yang ditempeli stiker tersebut adalah gerai Es Teh Indonesia di Deltasari, Kecamatan Waru, dan Kebuli Ijab Qabul di Jalan Raya Taman Pinang Indah (TPI), Sidoarjo.
Hermadi menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. Khusus untuk stiker ‘Dalam Pengawasan’, pemasangannya tidak secara otomatis berarti wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran. Stiker ini dapat dilepas setelah persoalan transaksi atau akses data berhasil diklarifikasi. “Kalau ada selisih pembayaran, kami butuh konfirmasi. Setelah dikonfirmasi dan datanya bisa dipertanggungjawabkan, stiker kami lepas,” katanya.
Hal serupa juga berlaku bagi wajib pajak yang belum memberikan akses data transaksi untuk pemasangan alat perekam transaksi atau taxmon. Setelah akses diberikan dan data dapat diverifikasi, stiker akan dilepas. BPPD juga memberikan batas waktu pembayaran, dan setelah melewati jatuh tempo, wajib pajak pada prinsipnya akan dikenai denda sebesar 1 persen dari pokok pajak yang belum dibayar untuk setiap periode keterlambatan. Namun, saat ini terdapat program pembebasan denda sehingga wajib pajak yang melunasi tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya.
Hermadi juga menekankan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara daring dan langsung masuk ke kas daerah, bukan melalui petugas BPPD. “Setelah kewajibannya dipenuhi, sesuai SOP maksimal 1×24 jam stikernya langsung kami lepas,” ujarnya. BPPD Sidoarjo tidak akan berhenti pada penindakan terhadap dua gerai tersebut dan berencana untuk melakukan evaluasi pembayaran pajak secara menyeluruh ke depan.












