KlikMojok – Warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan Flyover Gedangan di Sidoarjo harus bersabar lebih lama. Pembayaran ganti rugi tanah kepada mereka dipastikan akan mundur hingga tahun 2027. Keterlambatan ini terjadi karena proses pengadaan tanah yang diperkirakan memakan waktu sekitar 200 hari kerja, sehingga pencairan anggaran pada akhir tahun 2026 tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan bahwa mundurnya jadwal pembayaran ini tidak akan menjadi kendala berarti. Pemkab, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, telah mencapai kesepakatan untuk memprioritaskan pemenuhan seluruh tahapan serta prosedur pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan demi memastikan legalitas dan transparansi proses.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menjelaskan secara rinci bahwa mekanisme pengadaan tanah memang memerlukan waktu estimasi sekitar 200 hari kerja. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya segera memulai tahapan tersebut agar pelaksanaannya tidak semakin tertunda. “Mekanisme pengadaan tanah membutuhkan waktu kurang lebih 200 hari kerja,” ujar Naim pada Kamis (29/10).
Naim lebih lanjut menguraikan bahwa proses pengadaan tanah tidak dapat dilakukan dengan melewati tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Setiap prosedur wajib dipenuhi secara lengkap demi memastikan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya, bersama dengan Pemkab Sidoarjo, akan melakukan penyelarasan data lapangan yang sebagian besar prosesnya sudah berjalan. Sinkronisasi data ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan tanah tanpa sedikit pun mengabaikan ketentuan hukum yang ada.
Sebagai langkah awal yang konkret, Kanwil BPN Jawa Timur berencana untuk mengadakan pemaparan atau ekspos bersama dengan instansi terkait. Setelah sesi pemaparan tersebut, Surat Keputusan (SK) penugasan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo dijadwalkan akan diterbitkan pada hari Senin mendatang. Dengan terbitnya SK tersebut, Kantah Sidoarjo akan dapat segera membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani pengadaan tanah untuk proyek Flyover Gedangan.












