KlikMojok – Deru sirene yang membelah keheningan malam atau kepulan asap hitam yang membumbung tinggi selalu menjadi alarm bagi setiap warga. Di balik kepanikan itu, ada harapan yang disematkan pada para pahlawan tanpa tanda jasa, mereka yang mempertaruhkan nyawa demi memadamkan amukan si jago merah. Di Kabupaten Pasuruan, tugas mulia ini kini mendapatkan panggungnya sendiri, lepas dari bayang-bayang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menandai era baru dalam penanganan darurat dan penyelamatan.
Langkah strategis ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan sebuah reformasi birokrasi yang mendalam, lahir dari kesadaran akan kompleksitas dan urgensi penanganan kebakaran serta darurat non-kebakaran di wilayah yang membentang luas, mencakup 24 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi merombak Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, sebuah ikhtiar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi roda pemerintahan. Perubahan fundamental ini disahkan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pengesahan regulasi baru tersebut diresmikan lewat Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2026 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD pada Rabu, 28 Oktober 2026. Momen ini menjadi tonggak sejarah, di mana penanganan kebakaran dan darurat non-kebakaran resmi dipisahkan dari Satpol PP, membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri. Ini adalah pengakuan atas beban tugas yang sangat tinggi dan cakupan wilayah yang luas, menuntut fokus dan spesialisasi yang tak terbagi.
“Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah luas 24 kecamatan, sehingga fungsi damkar sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang berdiri sendiri. Sementara Satpol PP tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada serta ketenteraman umum,” kata Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Goni Atqon, menjelaskan rasionalisasi di balik keputusan krusial ini. Penataan kelembagaan ini, lanjut Adib, merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, menunjukkan komitmen Pemkab Pasuruan untuk selaras dengan pedoman nasional.
Fokus utama dari pemisahan struktur organisasi ini adalah optimalisasi pergeseran aset, fasilitas sarana prasarana, pengalihan personel, hingga pengalokasian pagu anggaran yang terukur. Ini memastikan bahwa dinas baru ini memiliki fondasi yang kuat untuk beroperasi secara mandiri dan efektif. Lebih dari itu, penataan kelembagaan baru ini turut mengintegrasikan kedudukan Satpol PP Tipe A dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ke dalam payung hukum Perda SOTK yang baru. Reformasi birokrasi ini diharapkan mampu mengakselerasi respons cepat layanan darurat serta ketenteraman masyarakat di seluruh pelosok daerah, menciptakan sinergi yang lebih padu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan legislatif. “Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus, tim asistensi, serta semua pihak,” ujarnya dengan nada penuh terima kasih. Mas Rusdi menegaskan bahwa persetujuan Raperda SOTK Perubahan ini melingkupi tiga poin utama: pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satpol PP, serta pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan. Penyesuaian kelembagaan ini menjadi instrumen penting bagi pemkab dalam menghadirkan tata kelola birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses transisi pengalihan personel dan aset instansi baru ini secara transparan dan akuntabel pasca pengesahan rapat paripurna. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dipastikan akan terus terjalin demi mewujudkan pelayanan publik Pasuruan yang tepat guna. “Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tepat, terstruktur, dan tepat guna,” tegasnya, menutup dengan visi masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga Pasuruan, di mana setiap panggilan darurat akan direspons dengan kecepatan dan profesionalisme yang tak tertandingi.












