Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Di Balik Proyek Ngawi: Pelajaran Kepatuhan Hukum dari Deportasi Dua WNA Tiongkok

badge-check

Di Balik Proyek Ngawi: Pelajaran Kepatuhan Hukum dari Deportasi Dua WNA Tiongkok Perbesar

KlikMojok – Hiruk pikuk pembangunan di sebuah proyek di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tiba-tiba diinterupsi oleh kehadiran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Bukan sekadar inspeksi rutin, kunjungan ini berujung pada sebuah tindakan tegas yang kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap individu yang bernaung di bumi pertiwi. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial JL dan JZ, mendapati diri mereka berhadapan dengan konsekuensi serius: pendeportasian, setelah kedapatan bekerja sebagai mandor yang mengawasi pekerja di lokasi proyek tersebut. Kasus ini menjadi sebuah pelajaran berharga tentang konsekuensi penyalahgunaan izin tinggal dan urgensi penegakan aturan keimigrasian di Indonesia.

Penyingkapan pelanggaran ini bermula dari operasi pengawasan rutin yang gencar dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Madiun di wilayah kerjanya. Mereka secara cermat memantau keberadaan dan aktivitas orang asing. Ketika petugas menyambangi lokasi proyek di Ngawi, sebuah temuan mencolok menarik perhatian: JL dan JZ tidak hanya berada di sana, melainkan terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Aktivitas mereka sebagai mandor ini kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Madiun. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah kegiatan tersebut selaras dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.

Hasil pemeriksaan mendalam tak terbantahkan. Aktivitas kedua WNA tersebut terbukti tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang telah diberikan. Sebuah pelanggaran yang, dalam sistem hukum keimigrasian, tidak bisa ditoleransi. Imigrasi pun tanpa ragu menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menegaskan sikap tegas lembaganya. “Warga negara asing yang datang dan memberikan manfaat positif tentu kami sambut baik. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arief, menggarisbawahi komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum. Menurutnya, pengawasan ketat adalah keniscayaan untuk memastikan setiap orang asing di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penyalahgunaan izin tinggal.

Proses pendeportasian JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Keduanya dipulangkan melalui gerbang internasional Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF8722, langsung menuju Fuzhou, Tiongkok. Informasi mengenai pendeportasian ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Tindakan tegas ini berlandaskan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kasus JL dan JZ menjadi contoh konkret bagaimana ketidakpatuhan terhadap peruntukan izin tinggal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berdampak pada tindakan pendeportasian.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan memastikan ketertiban, Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat luas untuk turut serta aktif. Apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian di lingkungan masing-masing, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Madiun. Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, tidak hanya oleh petugas, tetapi juga dengan partisipasi aktif masyarakat, demi memastikan setiap aktivitas WNA selaras dengan izin yang dimiliki serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini adalah pengingat bahwa kepatuhan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan pondasi bagi tatanan sosial yang tertib dan berdaulat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Merajut Asa, Membuka Gerbang Karier: Job Fair Inklusif Jawa Timur Siapkan Ribuan Peluang

29 Okt 2026 - 09:45 WIB

Merajut Asa, Membuka Gerbang Karier: Job Fair Inklusif Jawa Timur Siapkan Ribuan Peluang

Memaknai Sumpah Pemuda: Wakapolsek Sidoarjo Gaungkan Anti-Perundungan di SD Muhammadiyah 2

29 Okt 2026 - 09:43 WIB

Memaknai Sumpah Pemuda: Wakapolsek Sidoarjo Gaungkan Anti-Perundungan di SD Muhammadiyah 2

Buku Amerta Kemendikdasmen: Membangun Kesadaran Menjaga Air Lewat Cerita Inspiratif

29 Okt 2026 - 09:42 WIB

Buku Amerta Kemendikdasmen: Membangun Kesadaran Menjaga Air Lewat Cerita Inspiratif

Gema Shalawat di Kejayan: Menjelajah Makna Hari Santri Pasuruan Bersama Gus Iqdam

29 Okt 2026 - 06:13 WIB

Gema Shalawat di Kejayan: Menjelajah Makna Hari Santri Pasuruan Bersama Gus Iqdam

Pelajaran dari Angin Berpusar: Jombang dan Ketangguhan Menghadapi Amuk Puting Beliung

29 Okt 2026 - 06:12 WIB

Pelajaran dari Angin Berpusar: Jombang dan Ketangguhan Menghadapi Amuk Puting Beliung
Trending di Pendidikan