Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Surabaya Raya

Polemik Tanah GKSP Sedati Gede Sidoarjo: Identifikasi BPN Terhambat Puskopkar

badge-check

Polemik Tanah GKSP Sedati Gede Sidoarjo: Identifikasi BPN Terhambat Puskopkar Perbesar

KlikMojok – Pada Kamis, 5 November 2026, polemik kepemilikan lahan di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP) yang berlokasi di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Perseteruan mengenai tanah GKSP Sedati Gede Sidoarjo ini melibatkan dua pihak yang saling mengklaim memiliki hak atas lahan.

Upaya identifikasi batas lahan yang digagas oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Sidoarjo dilaporkan belum membuahkan hasil. Hal ini terjadi setelah Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur secara tegas menyatakan keberatan mereka terhadap proses pengambilan data di lokasi sengketa.

Sengketa lahan tersebut melibatkan Choirul Anam dan Puskopkar Jatim. Kedua belah pihak sama-sama bersikukuh mengklaim memiliki dasar kepemilikan yang sah atas bidang tanah yang menjadi objek perselisihan.

Perbedaan klaim yang signifikan mengenai letak dan batas-batas bidang tanah menjadi penghalang utama, menyebabkan penyelesaian perkara ini masih jauh dari titik terang.

Udin, salah satu petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Sidoarjo, menjelaskan kronologi kedatangan timnya. Ia menyebut bahwa kehadiran mereka di lokasi merupakan respons atas permintaan dari pihak kepolisian untuk melaksanakan identifikasi lapangan terhadap dua bidang tanah yang tengah menjadi objek sengketa.

Akan tetapi, proses pengambilan data tidak dapat dilanjutkan karena adanya penolakan dari pihak Puskopkar. “Permintaan dari Polres untuk identifikasi lapangan. Tidak jadi pengambilan data karena ada keberatan dari pihak Puskopkar,” tegas Udin pada Kamis (5/11).

Udin juga menjelaskan bahwa tindak lanjut proses pengukuran hanya dapat dilakukan jika para pihak yang bersengketa menunjukkan kesediaan untuk mengajukan permohonan penataan batas secara resmi. Ia menegaskan bahwa BPN tidak memiliki wewenang untuk memaksakan proses tersebut apabila belum ada kesepakatan yang tercapai di antara pihak-pihak yang berkonflik.

Lebih lanjut, Udin mengungkapkan bahwa terdapat dua bidang tanah yang telah diajukan untuk diidentifikasi. Masing-masing bidang diajukan oleh Puskopkar dan satu bidang lainnya oleh Choirul Anam, menandakan adanya klaim terpisah dari kedua pihak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Kebocoran Retribusi, Komisi B DPRD Sidoarjo Desak Digitalisasi Parkir Massif

5 Nov 2026 - 15:19 WIB

Cegah Kebocoran Retribusi, Komisi B DPRD Sidoarjo Desak Digitalisasi Parkir Massif

DPRD Sidoarjo Godok Raperda, Pastikan Warga Miskin Terdata dan Terima Bantuan Sosial

4 Nov 2026 - 18:48 WIB

DPRD Sidoarjo Godok Raperda, Pastikan Warga Miskin Terdata dan Terima Bantuan Sosial

Sukses Integrasikan Mangrove dan Tambak, Blue Forests Sidoarjo Raih Penghargaan Gubernur Jawa Timur

4 Nov 2026 - 15:21 WIB

Sukses Integrasikan Mangrove dan Tambak, Blue Forests Sidoarjo Raih Penghargaan Gubernur Jawa Timur

Panduan Lengkap Berburu Gadget Impian di Blibli Histeria 11.11: Manfaatkan Diskon hingga Rp1 Juta!

3 Nov 2026 - 18:47 WIB

Panduan Lengkap Berburu Gadget Impian di Blibli Histeria 11.11: Manfaatkan Diskon hingga Rp1 Juta!

Sidoarjo: 1.417 Pekerja Rentan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Dana CSR

3 Nov 2026 - 18:47 WIB

Sidoarjo: 1.417 Pekerja Rentan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Lewat Dana CSR
Trending di Surabaya Raya