KlikMojok – Setiap kepulan asap rokok yang mengepul di sudut warung atau gang sempit, mungkin tak pernah terbayang bahwa di baliknya bisa tersimpan cerita panjang tentang negara yang merugi dan jerat hukum yang mengintai. Di Probolinggo, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia adalah ancaman nyata yang menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menyeret pedagang dan pengusaha ke dalam pusaran masalah hukum yang serius.
Menyadari dampak serius ini, Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo tak tinggal diam. Melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dan sosialisasi intensif, mereka mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang dan tokoh lingkungan, untuk tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusi rokok tanpa pita cukai resmi. Ini adalah seruan untuk kesadaran kolektif, bahwa setiap transaksi rokok ilegal memiliki konsekuensi yang jauh melampaui keuntungan sesaat.
Vicky Armando Ambat, dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, menegaskan bahwa dampak rokok ilegal jauh melampaui sekadar pelanggaran administrasi. Negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, sementara masyarakat yang terlibat dalam perdagangan produk ilegal berhadapan dengan risiko penindakan hukum. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi apabila mengetahui masih ada usaha atau perdagangan rokok ilegal. Pedagang juga perlu diingatkan agar tidak menjalankan usaha yang tidak resmi,” ujar Vicky.
Ia menjelaskan, penerimaan cukai memiliki kontribusi vital terhadap pembiayaan berbagai program pemerintah. Sebagian dari penerimaan tersebut bahkan dikembalikan kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program sesuai ketentuan dan peruntukannya. Artinya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pemerintah pusat, tetapi dampaknya juga dapat dirasakan langsung oleh daerah yang seharusnya memperoleh alokasi dana dari sektor cukai tersebut.
Bea Cukai juga mengingatkan para pedagang agar tidak menganggap perdagangan rokok ilegal sebagai aktivitas bisnis biasa yang sepele. Sebab, ketika ditemukan dalam kegiatan pengawasan dan penindakan, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Vicky mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di lingkungan tempat tinggal maupun pusat-pusat perdagangan. Ia berharap sosialisasi tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah peredaran produk ilegal yang merugikan.
Namun, di balik upaya pemberantasan rokok ilegal yang gencar, Bea Cukai mengakui terdapat persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Industri hasil tembakau adalah mata rantai panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik usaha, pekerja pabrik, petani tembakau, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Vicky menyebut, penutupan perusahaan secara mendadak berpotensi menimbulkan efek berantai yang merugikan, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi pekerja dan petani yang berada dalam mata rantai produksinya.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan semata. Pendekatan preventif dan edukasi juga menjadi prioritas agar pelaku usaha secara bertahap beralih ke kegiatan yang legal dan patuh hukum. “Bagaimana pendekatannya? Pemerintah berupaya melakukan langkah-langkah yang lebih humanis. Pelaku usaha diedukasi agar perlahan beralih menjadi usaha yang legal. Tidak bisa semuanya hanya dilihat dari sisi penindakan,” jelasnya. Ia mengibaratkan persoalan rokok ilegal sebagai mata rantai ekonomi yang saling berkaitan. Ketika satu bagian terputus, dampaknya bisa merembet kepada sektor lain. Meski demikian, pendekatan humanis ini bukan berarti membiarkan perdagangan rokok ilegal terus berlangsung. Edukasi dan pengawasan tetap diperlukan agar pelaku usaha memahami kewajiban serta ketentuan hukum yang berlaku. Vicky juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun ini menjadi salah satu bagian dari pertimbangan dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, gerakan “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi Bea Cukai Probolinggo adalah seruan bagi kesadaran kolektif. Pemberantasan rokok ilegal tak cukup hanya mengandalkan petugas di lapangan. Kesadaran pedagang untuk tidak menjual produk tanpa pita cukai resmi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi, adalah kunci vital untuk memutus mata rantai peredarannya, demi menjaga kesehatan keuangan negara dan keadilan bagi semua.












