KlikMojok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menyoroti masalah serius terkait warga miskin di Kabupaten Sidoarjo yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Isu ini menjadi perhatian utama legislatif setempat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Sidoarjo berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan kemiskinan. Raperda ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem pendataan warga miskin secara signifikan, sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Upaya strategis ini sedang dibahas secara intensif oleh Komisi D DPRD Sidoarjo dalam rapat harmonisasi draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang berlangsung pada Rabu (4/11). Diskusi ini merupakan tahapan krusial dalam menyempurnakan regulasi, tidak hanya dari sisi aspek hukum, tetapi juga untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya penanganan kemiskinan di wilayah tersebut.
Moch Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, menyatakan bahwa raperda inisiatif ini dirancang agar mampu memperkuat peran pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan masyarakat miskin mendapatkan perhatian dan bantuan yang sesuai dengan kondisi riil mereka di lapangan.
Politikus senior dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa selama ini proses penyaluran bantuan sosial masih sangat bergantung pada data yang berasal dari pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti bahwa dalam implementasinya, seringkali terjadi ketidaksesuaian yang signifikan antara data administrasi yang ada dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Dhamroni menambahkan, “Terjadi koreksi-koreksi, tetapi daerah tidak punya kewenangan untuk mengubah itu secara langsung, hanya mengusulkan. Celakanya, setelah diusulkan perubahan, tetapi data yang turun masih tetap. Itu banyak terjadi,” ujarnya pada Rabu (4/11).
Oleh karena itu, salah satu poin krusial yang ingin diperkuat melalui raperda ini adalah peningkatan akurasi pendataan masyarakat miskin di tingkat daerah. Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan komprehensif, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi secara tepat warga yang sebenarnya sangat layak menerima bantuan, namun selama ini belum tercatat dalam basis data penyaluran bansos.
Dhamroni menegaskan kembali bahwa masih banyak warga Sidoarjo yang sangat membutuhkan uluran bantuan, namun ironisnya belum pernah sekalipun tersentuh oleh program-program bantuan sosial. Ia menekankan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius, agar upaya penanggulangan kemiskinan tidak semata-mata berpatokan pada data administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi riil dan kebutuhan mendesak masyarakat di lapangan.
“Dengan adanya perda kemiskinan ini, harapannya warga kita yang miskin bisa terdata dan dibantu pemerintah agar mereka bisa terentaskan dari kemiskinannya,” jelas Dhamroni.
Selain fokus pada perbaikan sistem pendataan, raperda ini juga diarahkan untuk memperjelas dan mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani isu kemiskinan secara holistik. Ruang lingkup perda ini direncanakan akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari layanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan, hingga penyaluran bantuan sosial.












