Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Review

Strategi Pemkab Blitar: RTH Kanigoro Tertata Rapi, Bebas Pedagang OTR

badge-check

Strategi Pemkab Blitar: RTH Kanigoro Tertata Rapi, Bebas Pedagang OTR Perbesar

KlikMojok – Di Kabupaten Blitar, praktik pedagang yang selama ini menggelar lapak secara sembarangan di bahu jalan serta trotoar atau dikenal sebagai aktivitas On The Road (OTR) di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro kini secara resmi dihentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah mengambil tindakan tegas berupa pemasangan rambu-rambu larangan berjualan di seluruh area depan RTH Kanigoro. Langkah ini diambil untuk menata kembali kawasan tersebut.

Bambang Dwi Purwanto, yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini bukanlah keputusan mendadak atau sepihak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil pertimbangan matang yang bertujuan utama untuk mengembalikan ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan pengunjung RTH Kanigoro.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan serangkaian pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP dengan dua instansi pemerintah daerah terkait lainnya, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, sebagaimana disampaikannya pada hari Senin, 2 November 2026. “Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah menggelar pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP bergerak bersama dua instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar,” ujar Bambang.

Pemkab Blitar menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pendekatan yang humanis dalam setiap tindakan, demi memastikan bahwa aktivitas perekonomian para pedagang tidak terganggu atau bahkan terhenti. Bambang memaparkan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, area bahu jalan dan trotoar memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial seperti berdagang. Oleh karena itu, sebagai solusi yang ditawarkan, pemerintah telah mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan area khusus yang sudah disiapkan di dalam kompleks RTH Kanigoro.

Jika nantinya kapasitas area yang disediakan di dalam RTH Kanigoro ternyata dirasa belum cukup memadai untuk menampung seluruh pedagang, Pemkab Blitar menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses komunikasi dengan para pemilik lahan swasta yang berlokasi di sekitar area tersebut.

Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membantu menemukan alternatif lokasi berjualan yang legal dan sesuai aturan. “Misalnya ada lahan warga yang hendak disewa atau digunakan, kami melalui kantor desa atau kelurahan siap membantu mediasi komunikasi agar pedagang tetap dapat berjualan di tempat yang legal,” jelas Bambang.

Penertiban di RTH Kanigoro ini juga menandai dimulainya upaya pembenahan tata ruang yang lebih luas di seluruh kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar. Tindakan preventif ini diambil sejak awal dengan tujuan untuk menghindari potensi kesemrawutan lalu lintas yang lebih parah di masa mendatang, terutama mengingat perkembangan pesat kawasan Kanigoro sebagai pusat keramaian.

Bambang Dwi Purwanto menekankan bahwa penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten, adil, dan tidak ada pengecualian. Ia menambahkan bahwa ke depannya, penertiban terhadap pedagang OTR di bahu jalan akan diperluas dan menyasar beberapa titik rawan lainnya di Kabupaten Blitar secara bertahap.

Bambang mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan kembali tujuan utama dari penertiban ini. “Penertiban ini tidak bertujuan mematikan ekonomi masyarakat, melainkan bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan wilayah Kanigoro yang lebih tertib, rapi, berdaya saing, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung maupun pedagang,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Leedon Hotel Surabaya Rayakan HUT ke-4 dengan Berbagi Kaki Palsu Gratis, Wujudkan Semangat Kepedulian

4 Nov 2026 - 18:47 WIB

Leedon Hotel Surabaya Rayakan HUT ke-4 dengan Berbagi Kaki Palsu Gratis, Wujudkan Semangat Kepedulian

Khofifah Indar Parawansa: Penanaman Mangrove Adalah ‘Sedekah Oksigen’ untuk Investasi Lingkungan Jangka Panjang

4 Nov 2026 - 06:14 WIB

Khofifah Indar Parawansa: Penanaman Mangrove Adalah ‘Sedekah Oksigen’ untuk Investasi Lingkungan Jangka Panjang

ALOHAlloween Hotel Ciputra World Surabaya: Sensasi Kuliner Horor Tropis Ramah Keluarga

4 Nov 2026 - 06:13 WIB

ALOHAlloween Hotel Ciputra World Surabaya: Sensasi Kuliner Horor Tropis Ramah Keluarga

Perkuat Solidaritas dan Bakti Sosial: Pemkot Mojokerto Rayakan HUT KORPRI ke-55 dengan Bantuan Stunting dan Hakordia Run

3 Nov 2026 - 15:20 WIB

Perkuat Solidaritas dan Bakti Sosial: Pemkot Mojokerto Rayakan HUT KORPRI ke-55 dengan Bantuan Stunting dan Hakordia Run

Prioritas Anggaran Rokok di Atas Pangan Bergizi: UGM Soroti Ancaman Stunting Anak di Indonesia

3 Nov 2026 - 15:19 WIB

Prioritas Anggaran Rokok di Atas Pangan Bergizi: UGM Soroti Ancaman Stunting Anak di Indonesia
Trending di Review