KlikMojok – Di sebuah sudut Jagad Cafe, Jalan Sekar Putih, Kelurahan Laden, Pamekasan, suasana diskusi publik bertajuk ‘Industri Demonstrasi’ yang digagas Karang Taruna Pamekasan, pada Rabu (4/11/2026), menjadi panggung refleksi atas dinamika penyampaian aspirasi di wilayah tersebut. Di tengah perbincangan, sebuah paradoks menarik terkuak: fenomena meningkatnya pengajuan aksi demonstrasi di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, yang sayangnya, tidak serta-merta diikuti oleh bertambahnya jumlah aksi yang benar-benar terlaksana.
Data yang dihimpun dari diskusi tersebut menyoroti tren yang kontradiktif. Pada tahun 2025, tercatat ada 190 pengajuan demonstrasi. Dari angka tersebut, sebanyak 157 pengajuan, atau sekitar 82,63 persen, berakhir dengan pembatalan. Hanya 33 aksi, atau 17,37 persen, yang benar-benar mewujud menjadi unjuk rasa di lapangan. Angka ini seolah menjadi pemanasan bagi apa yang terjadi setahun kemudian.
Memasuki tahun 2026, jumlah pengajuan demonstrasi di Pamekasan justru meningkat menjadi 205. Namun, pola pembatalan kian menguat. Dari total pengajuan tersebut, sebanyak 175 aksi, atau 85,37 persen, dibatalkan. Hanya 30 aksi, atau 14,63 persen, yang akhirnya terlaksana. Ini menunjukkan bahwa meskipun niat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi meningkat, realisasinya justru kian menyusut.
Perbandingan antara dua tahun tersebut semakin memperjelas tren ini. Jumlah pengajuan demonstrasi pada 2026 bertambah 15 pengajuan, atau naik sekitar 7,89 persen dibandingkan 2025. Namun, jumlah demonstrasi yang dibatalkan juga meningkat signifikan sebanyak 18 pengajuan, atau naik 11,46 persen. Sebaliknya, aksi demonstrasi yang benar-benar terlaksana justru berkurang tiga kegiatan, atau turun 9,09 persen. Sebuah indikasi kuat bahwa ‘mesin’ pembatalan bekerja lebih efektif daripada ‘mesin’ pelaksanaan.
Aiptu Rofik Haryadi, Banit Tipidkor Polres Pamekasan, menggarisbawahi fenomena ini dengan data yang gamblang. “Jika dilihat dari persentasenya, tingkat pembatalan demonstrasi pada 2026 meningkat 2,74 poin persentase dibandingkan 2025. Pada saat bersamaan, persentase demonstrasi yang terlaksana turun dari 17,37 persen menjadi 14,63 persen,” jelasnya, menunjukkan bahwa tren pembatalan bukan sekadar kebetulan, melainkan sebuah pola yang semakin menguat.
Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian menegaskan posisinya dalam melindungi hak warga untuk menyampaikan aspirasi. “Artinya demonstrasi itu dilindungi, yang kami jaga penyampainya tertib, tidak anarkis, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkap Aiptu Rofik. Ia melanjutkan dengan menyoroti dampak yang lebih luas dari aksi yang tidak tertib. “Karena disadari atau tidak, penyampaian aspirasi yang berakhir dengan kericuhan dampaknya bukan hanya pada persoalan keamanan, tapi juga yang dirugikan masyarakat Pamekasan, termasuk sektor industri di mana investor juga berpotensi ragu untuk masuk di Pamekasan.” Ini menunjukkan bahwa di balik data statistik, ada kekhawatiran akan citra Pamekasan dan kesejahteraan ekonomi warganya.
Di tengah kompleksitas ini, Polres Pamekasan sangat berharap agar kalangan muda, khususnya Karang Taruna, dapat mengambil peran sentral dalam membangun budaya kritis yang dewasa. Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun persoalan sosial memang diperlukan, namun harus disampaikan dengan data yang akurat, argumentasi yang kuat, dan gagasan yang konkret. Ini adalah esensi dari pendidikan politik yang konstruktif.
“Kritik itu perlu, kami dari Polres justru senang kalau anak muda kritis, tapi kritis dengan cara yang benar. Jadi sampaikan dengan surat pemberitahuan, tertib dan selesai tepat waktu,” pungkas Aiptu Rofik, menegaskan pentingnya saluran yang legal dan tertib dalam menyuarakan pendapat. Fenomena ini menjadi cerminan bahwa di Pamekasan, ruang aspirasi memang terbuka, namun kualitas dan cara penyampaiannya kini menjadi sorotan utama, menyerukan kedewasaan berdemokrasi yang berbasis pada data, etika, dan tanggung jawab publik.












