Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Surabaya Raya

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo Berlanjut: Pemkab Menang di PTTUN, Warga Tempuh Kasasi ke MA

badge-check

Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo Berlanjut: Pemkab Menang di PTTUN, Warga Tempuh Kasasi ke MA Perbesar

KlikMojok – Konflik hukum terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, kembali memanas setelah putusan banding. Proses pembongkaran tembok yang dilaksanakan pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026 itu kini menghadapi babak baru di pengadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya baru-baru ini membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menguntungkan warga penggugat. Kendati demikian, pihak warga menegaskan tidak akan menyerah dan berencana untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan PTTUN Surabaya dengan Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY, yang ditetapkan pada akhir September 2026, menjadi sebuah kemenangan hukum bagi Bupati Sidoarjo Subandi. Putusan ini terkait langsung dengan perkara pembongkaran tembok yang telah menjadi sorotan publik sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Dalam poin-poin putusan bandingnya, majelis hakim PTTUN mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo. Mereka secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2026. Konsekuensinya, gugatan yang diajukan oleh Suhartono, salah seorang warga Mutiara Regency, kini ditolak secara keseluruhan.

Sebelumnya, PTUN Surabaya sempat mengabulkan gugatan dari pihak warga dan mengeluarkan perintah agar Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok pembatas tersebut. Pada saat itu, tindakan pembongkaran yang dilakukan dinilai tidak dilaksanakan dengan cermat dan teliti.

Akan tetapi, majelis hakim di tingkat banding memiliki pertimbangan yang berbeda dalam melihat kasus ini. Menurut penilaian mereka, pembongkaran tembok tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah, dan juga sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan, putusan PTTUN tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan Bupati Subandi untuk membuka akses jalan yang menghubungkan antarkawasan perumahan adalah sah secara hukum.

“Alhamdulillah, berdasarkan putusan PTTUN Nomor 84 Tahun 2026, tindakan faktual Bapak Bupati membuka tembok di Perumahan Mutiara Regency dinyatakan sah oleh hakim tingkat tinggi,” tutur Komang pada Jumat (16/10).

Komang menambahkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan pembongkaran ini dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan berbagai aspek penting seperti keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum masyarakat.

Salah satu faktor pertimbangan utama yang menjadi fokus perhatian adalah kondisi lalu lintas di Jalan Raya Jati Selatan. Jalan ini sering mengalami kemacetan parah, khususnya pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Selain itu, kawasan tersebut juga dianggap rawan kecelakaan, sehingga memerlukan penanganan khusus guna meningkatkan aksesibilitas serta keselamatan bagi para pengguna jalan.

Integrasi jalan yang menghubungkan Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dipandang sebagai salah satu strategi efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar mobilitas warga. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga menghadirkan Dr. Syaiful Aris, seorang ahli hukum administrasi negara, untuk memberikan keterangan ahli terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan semacam ini.

Di sisi lain, warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan belum dapat menerima putusan banding dari PTTUN tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfarouq, pihak penggugat secara resmi menyatakan niatnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, ke Mahkamah Agung.

Dimas berpendapat bahwa majelis hakim PTTUN Surabaya belum mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara komprehensif. Ia juga menyuarakan keraguan terhadap objektivitas para hakim dalam menghasilkan putusan yang, menurutnya, belum mencerminkan rasa keadilan bagi warga yang terdampak.

“Saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak objektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” tegas Dimas.

Dimas menyayangkan situasi di mana warga harus kembali berjuang untuk hak-hak mereka saat berhadapan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan jauh lebih besar. Menurut pandangannya, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap persoalan ini, daripada bersikukuh mempertahankan keputusan pembongkaran tembok yang menjadi sumber keberatan warga.

“Ini kan sangat ironis. Seperti perkara ini, Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya,” ujarnya.

Selain mempertanyakan pertimbangan hakim, pihak warga juga menyuarakan dugaan bahwa pembongkaran tembok pembatas tersebut mungkin terkait dengan kepentingan tertentu yang berpotensi menguntungkan korporasi. Dimas menilai bahwa tindakan Bupati Sidoarjo ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Penting untuk dicatat bahwa dugaan ini merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pemkab Sidoarjo menegaskan kesiapannya untuk menghadapi upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh warga. Bagian Hukum Pemkab telah mulai menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyusun kontra memori kasasi segera setelah menerima dokumen resmi dari pihak penggugat.

Komang menjelaskan bahwa, berdasarkan pemantauan melalui sistem e-Court, pihak penggugat telah secara resmi menyatakan niatnya untuk mengajukan kasasi. Oleh karena itu, Pemkab saat ini tengah menanti penyerahan memori kasasi dari warga sebagai dasar utama untuk menyiapkan tanggapan hukum mereka. “Kami masih menunggu penyerahan memori kasasi dari pihak penggugat,” pungkas Komang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Melampaui Tembok Penjara: Warga Binaan Rutan Medaeng Sidoarjo Produktif, Hasilkan Donat dan Sabun untuk Kemandirian

16 Okt 2026 - 12:38 WIB

Melampaui Tembok Penjara: Warga Binaan Rutan Medaeng Sidoarjo Produktif, Hasilkan Donat dan Sabun untuk Kemandirian

Bupati Sidoarjo Tegaskan Sanksi Tegas: Jukir Nakal Hanya Diberi Dua Kali Peringatan Sebelum Dicabut Izinnya

16 Okt 2026 - 12:38 WIB

Bupati Sidoarjo Tegaskan Sanksi Tegas: Jukir Nakal Hanya Diberi Dua Kali Peringatan Sebelum Dicabut Izinnya

Satpol PP Sidoarjo Ambil Tindakan Tegas Atasi Sound System Bising di Wonokasian, Warga Keluhkan Getaran Kaca

15 Okt 2026 - 18:49 WIB

Satpol PP Sidoarjo Ambil Tindakan Tegas Atasi Sound System Bising di Wonokasian, Warga Keluhkan Getaran Kaca

Kedalaman Skuad Deltras FC Sidoarjo Jadi Kunci Rotasi Pemain Hadapi League Cup

15 Okt 2026 - 18:48 WIB

Kedalaman Skuad Deltras FC Sidoarjo Jadi Kunci Rotasi Pemain Hadapi League Cup

Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Perbaiki Dua Rumah Warga Terbakar di Sukodono

14 Okt 2026 - 15:20 WIB

Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Perbaiki Dua Rumah Warga Terbakar di Sukodono
Trending di Surabaya Raya