KlikMojok – Awal pekan ini, Bupati Sidoarjo Subandi secara tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi juru parkir (jukir) yang melanggar aturan pengelolaan parkir di wilayahnya. Dalam sebuah apel yang dihadiri ratusan jukir di area parkir timur Gelanggang Olahraga (GOR) Sidoarjo pada Jumat (16/10) pagi, Bupati Subandi menyampaikan bahwa jukir nakal hanya akan diberikan dua kali peringatan. Apabila pelanggaran serupa terulang untuk ketiga kalinya, izin pengelolaan parkir mereka akan dicabut dan jukir tersebut akan diberhentikan dari tugasnya.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Subandi saat memimpin apel akbar yang melibatkan ratusan jukir. Dalam kesempatan tersebut, ia secara khusus meminta seluruh juru parkir untuk mematuhi regulasi terkait pembagian pendapatan parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendapatan dari sektor parkir di Sidoarjo dibagi dengan proporsi 60 persen dialokasikan untuk pemerintah daerah, sementara 40 persen menjadi hak para jukir. Skema pembagian ini merupakan bagian dari komitmen bersama yang harus ditaati oleh seluruh jukir, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran (SE) yang sudah diterbitkan.
Bupati Subandi menyoroti fakta bahwa hingga saat ini masih ada laporan mengenai juru parkir yang menunggak setoran pendapatan parkir. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
“Karena apel baru pertama kali ini, kita ingatkan kembali bahwa komitmen ini harus betul-betul dipatuhi. Jangan sampai sudah ada surat edaran, tetapi masih ada jukir yang tidak memperhatikan,” tegas Bupati Subandi, menekankan pentingnya kepatuhan.
Menurut Bupati Subandi, apel ratusan jukir ini merupakan momentum krusial untuk memperjelas kembali aturan yang berlaku, sekaligus mengingatkan para jukir agar melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sidoarjo berencana meminta seluruh juru parkir untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi poin-poin komitmen dalam pengelolaan parkir.
Dokumen surat pernyataan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas jukir yang terbukti melanggar ketentuan. Dengan adanya landasan ini, proses pengawasan dan penegakan aturan dapat dilaksanakan dengan lebih konsisten dan tidak pandang bulu.
Bupati Subandi menegaskan kembali bahwa juru parkir yang tetap membandel dan tidak menunjukkan perubahan setelah menerima peringatan, tidak akan diberikan kesempatan lagi untuk mengelola parkir di Sidoarjo.
“Peringatan tidak usah sampai tiga kali, cukup dua kali. Kalau masih seperti itu, ya sudah, kita lepas,” kata Subandi, memperjelas batas toleransi yang diberikan.
Ia berharap agar seluruh juru parkir dapat menjalankan tugas mereka dengan tertib dan penuh tanggung jawab, terutama dalam menunaikan kewajiban setoran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang transparan dan tertib, guna memastikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.












