KlikMojok – Keresahan menyelimuti warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, setelah puluhan tahun menempati rumah tanpa adanya kepastian mengenai status kepemilikan tanah. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan penduduk setempat.
Diliputi kekhawatiran akan kemungkinan penggusuran mendadak tanpa kejelasan hak, puluhan warga tersebut memutuskan untuk mendatangi Kantor DPC PKB Sidoarjo pada Jumat (30/10) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan legalitas atas tanah yang mereka tempati dan juga menuntut penyediaan akses jalan yang memadai.
Aduan serius ini disampaikan dalam agenda rutin Jumat Fraksi PKB Sidoarjo. Para warga secara khusus menyuarakan harapan mereka agar segera ada kepastian mengenai status tanah yang telah mereka tinggali secara turun-temurun selama kurang lebih 60 tahun lamanya.
Selain itu, mereka juga secara tegas meminta pendampingan dari pihak PKB Sidoarjo agar persoalan pelik yang selama ini belum kunjung menemukan titik terang tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan serius.
Menurut keterangan Ketua RW 07 Kalialo, Wahyudi, terdapat sekitar 50 unit rumah yang saat ini dihuni oleh warga di kawasan tersebut. Bahkan, sebagian dari penduduk telah mendiami lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade, atau 30 tahun. Ironisnya, hingga saat ini, belum satu pun dari mereka yang memiliki dokumen resmi kepemilikan atas tanah tersebut.
“Untuk sementara ini belum ada suratnya. Makanya kami berusaha mengajukan persoalan status tanah kepada pihak-pihak terkait,” ujar Wahyudi, menjelaskan situasi yang mereka hadapi.
Warga sangat berharap agar dapat memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka tempati, dengan opsi ideal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka menegaskan bahwa keinginan mereka bukan hanya sekadar mendapatkan dokumen administrasi perpajakan, melainkan bukti legalitas yang sah dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan status tanah ini menjadi sorotan utama bagi warga, terutama karena kawasan permukiman mereka terletak di sekitar sempadan pengairan dan irigasi.
Di samping itu, kekhawatiran besar juga menghantui warga apabila sewaktu-waktu terjadi penertiban atau penggusuran. Tanpa adanya kepastian hukum, mereka merasa tidak memiliki jaminan atas hak-hak mereka, termasuk potensi untuk mendapatkan ganti rugi jika memang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain permasalahan status tanah, warga juga meluapkan keluhan terkait kondisi akses jalan menuju permukiman mereka yang hingga kini masih berupa makadam. Jalan yang tidak layak ini dinilai sangat menyulitkan aktivitas sehari-hari, khususnya saat ada warga yang sakit dan memerlukan akses cepat menuju fasilitas kesehatan terdekat.












