KlikMojok – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia serta sejumlah tokoh penting lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Selasa, 3 November 2026. Ketiga jenderal polisi tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, menyusul penetapan status tersangka mereka.
Penahanan ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH, dilakukan pada Selasa malam, 3 November 2026, di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta. Selain ketiga nama tersebut, satu individu lain berinisial SU masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penyadapan ilegal ini.
Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengungkap tuntas kasus serius yang melibatkan penyalahgunaan wewenang ini.
Asep menjelaskan bahwa lingkup dugaan penyadapan ini tidak hanya terbatas pada nomor telepon Presiden. Penyelidikan juga menemukan indikasi bahwa target penyadapan meluas ke nomor-nomor telepon pejabat negara, figur politik, perwakilan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, individu dari lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Kronologi dugaan penyadapan ini, menurut keterangan Asep, diperkirakan terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para penyidik menemukan bahwa sejumlah nomor telepon target dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System, sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola proses penyadapan, namun tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya. Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa perintah penyadapan tersebut dikeluarkan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik atau lampiran laporan polisi yang sah.
Asep menegaskan bahwa nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa adanya keterkaitan yang jelas dengan proses penegakan hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut secara eksplisit mengatur bahwa penyadapan harus berada dalam kerangka penegakan hukum, dengan memegang teguh prinsip-prinsip seperti perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan adanya perintah untuk menghapus berkas-berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada bulan Oktober 2026. Asep menyatakan bahwa tindakan penghapusan ini diduga kuat bertujuan untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti terkait. Dugaan ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui insiden tersebut berani membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Dalam proses penanganan perkara, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat unit flash drive. Seluruh proses penyidikan kasus ini ditangani secara langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga meluas ke dugaan akses tanpa hak ke sistem elektronik dan penghapusan data elektronik secara ilegal. Terkait dugaan penyadapan, Komjen Asep Safrudin menyebutkan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang bersifat nonpublik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Asep menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Bareskrim belum merinci secara detail mengenai jumlah pasti nomor telepon yang diduga telah disadap, pembagian peran spesifik dari ketiga tersangka, serta apakah berkas-berkas yang diduga dihapus tersebut telah berhasil dipulihkan atau tidak.












