KlikMojok – Dini hari di Jombang, di tengah keheningan yang sesekali pecah oleh riuh rendah diskusi, sebuah keputusan bersejarah digoreskan dalam lembaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Setelah pembahasan alot dan gagal menemukan titik temu melalui musyawarah, para muktamirin akhirnya memutuskan untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Transformasi ini menjadi sorotan utama, menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Proses pengambilan keputusan krusial ini dilakukan melalui voting yang berlangsung hingga sekitar pukul 00.50 WIB. Dari total 552 suara yang terkumpul, sebanyak 401 suara dengan tegas memilih opsi perubahan mekanisme, yaitu adopsi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sementara itu, 150 suara lainnya berkeinginan untuk mempertahankan mekanisme sebelumnya yang dikenal sebagai ‘one man one vote’. Satu suara dinyatakan tidak sah, menjadi penanda dinamika sengit yang mewarnai malam tersebut.

Prof M. Nuh, Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, menegaskan bahwa hasil voting ini menjadi pijakan dasar yang kuat untuk melanjutkan pembahasan teknis terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. “Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya usai voting yang menegangkan itu.
Sebelum voting dilaksanakan, Komisi Organisasi telah membahas dua pilihan mekanisme yang saling berhadapan: mempertahankan sistem ‘one man one vote’ yang memberikan hak suara langsung kepada setiap muktamirin, atau mengubahnya dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah majelis ulama senior yang memiliki otoritas untuk menentukan pemimpin. Kemenangan opsi perubahan ini menandai era baru dalam proses suksesi kepemimpinan di PBNU, merefleksikan keinginan mayoritas untuk memperkuat peran ulama dalam penentuan arah organisasi.
Dengan keputusan ini, Muktamar akan melanjutkan pembahasan yang lebih mendalam mengenai aspek teknis dari mekanisme baru AHWA. M. Nuh optimis bahwa rincian mekanisme tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat. “Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum. Insya Allah besok pagi bisa kita rambungkan,” katanya, memberikan harapan akan kejelasan proses selanjutnya.
Dalam rancangan awal yang sempat dibahas oleh Komisi Organisasi, proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA akan dimulai dengan penjaringan calon. Setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU) diberikan hak untuk mengusulkan maksimal lima nama calon. “Jadi setiap Cabang, PW, maupun PCI, esensinya itu mengusulkan, draft-nya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon,” jelas Nuh.
Nama-nama yang terkumpul kemudian akan ditabulasi untuk menyaring lima calon dengan perolehan suara terbanyak. Kelima nama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis yang bersifat mengikat, sebelum kemudian diproses lebih lanjut oleh majelis AHWA. “Dari lima calon tadi itu, masing-masing Cabang mengusulkan itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok,” imbuhnya, menekankan bahwa detail ini masih perlu finalisasi.
Lebih lanjut, para calon juga diwajibkan untuk menyatakan kesediaan mereka serta mendapatkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. “Yang lima terbesar tadi itu disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu. Dan dia harus janji seperti pakta integritas seperti itu, setelah itu baru didiskusikan dengan AHWA untuk menetapkan siapa Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya,” ungkap Nuh, menjelaskan tahapan krusial ini.
Sebelum proses pemilihan Ketua Umum, penentuan Rais Aam PBNU menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. M. Nuh menjelaskan bahwa setelah tabulasi calon anggota AHWA selesai, sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota AHWA. “Pertama Rais Aam dulu. Setelah Rais Aam-nya terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah itu, AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih,” urainya, menggambarkan alur kepemimpinan yang berjenjang.
Sebuah poin penting yang ditekankan oleh M. Nuh adalah bahwa mekanisme baru ini bersifat khusus dan hanya berlaku untuk Muktamar ke-35 NU. Artinya, keputusan perubahan mekanisme yang dihasilkan dalam Muktamar kali ini tidak secara otomatis menjadi ketentuan permanen untuk Muktamar berikutnya. “Berlaku untuk Muktamar ini,” tegasnya, menunjukkan bahwa setiap muktamar memiliki otonomi untuk menentukan tata kelolanya.
Adapun untuk penetapan anggota AHWA, Nuh memastikan bahwa usulan nama yang telah dimasukkan peserta saat registrasi tidak akan dipilih ulang. Kotak suara yang selama ini disimpan panitia akan dibuka untuk dilakukan tabulasi, bukan pemungutan suara ulang. “Usulan-usulan AHWA sudah dimasukkan waktu registrasi kemarin, tinggal kita membuka. Itu insya Allah besok sudah bisa kita tabulasi,” ujarnya. Ia menambahkan, “Bukan. Jadi kan sudah usulan, tinggal tabulasi saja. Siapa yang paling dapat paling banyak untuk sembilan terbesar.”
Sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi dari tabulasi tersebut nantinya akan menjadi anggota AHWA. Mereka kemudian akan mengemban amanah penting untuk menentukan Rais Aam PBNU periode mendatang, sebuah peran sentral dalam menjaga marwah dan arah perjuangan Nahdlatul Ulama. Perubahan mekanisme ini, meskipun melalui proses voting yang alot, mencerminkan evolusi dan adaptasi NU dalam menghadapi tantangan zaman, sekaligus meneguhkan kembali peran ulama dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.













