KlikMojok – Di tengah riuh rendah perdebatan yang menguar hingga larut malam, sebuah keputusan monumental lahir dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi saksi bisu drama perdebatan alot yang akhirnya bermuara pada perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan bersejarah ini ditetapkan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) maraton yang berlangsung ketat hingga dini hari, tepat pukul 00.50 WIB pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dari sistem yang telah lama dianut. Voting tersebut secara krusial menentukan nasib dua opsi utama: Opsi A, yang berupaya mempertahankan sistem one man one vote seperti yang diterapkan pada Muktamar ke-34 di Lampung, di mana setiap peserta muktamar memiliki hak suara langsung untuk memilih ketua umum. Di sisi lain, Opsi B menawarkan transformasi total, mengubah mekanisme pemilihan melalui usulan dari daerah yang kemudian akan disaring oleh Majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan persetujuan dari Rais Aam.

Pimpinan Sidang Penetapan Pleno Komisi Organisasi, Prof. Mohammad Nuh, atau yang akrab disapa Prof Nuh, dengan mantap mengumumkan hasil perolehan suara di arena sidang. Angka-angka yang dibacakannya mengukuhkan kemenangan mutlak bagi Opsi B, yang menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi, kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan, apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala—setiap peserta muktamar memilih ketua umum—atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais ‘Aam,” ujar Prof Nuh, menjelaskan inti perdebatan yang terjadi.
Prof Nuh kemudian membeberkan data konkret perolehan suara yang merefleksikan dinamika pertarungan pendapat di antara utusan Pimpinan Cabang (PCNU), Pimpinan Cabang Istimewa (PCINU), dan Pimpinan Wilayah (PWNU) se-Indonesia yang hadir. “Dari voting tadi itu didapat: 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah,” tegas mantan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, menggarisbawahi mandat yang jelas dari para muktamirin.
Lebih lanjut, Prof Nuh merinci alur kerja dari Opsi B yang telah disepakati. Dalam mekanisme baru ini, setiap cabang dan wilayah akan memiliki kewenangan untuk mengajukan maksimal lima nama bakal calon. Nama-nama yang terkumpul ini kemudian akan ditabulasi untuk menentukan lima besar calon dengan perolehan suara tertinggi.
“Draft yang ada di Opsi B itu mengusulkan sebanyak-banyaknya 5 calon. Dari 5 calon tadi itu, masing-masing cabang yang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari 5 terbesar,” jelas Prof Nuh, menguraikan proses penyaringan awal.
Proses tidak berhenti di situ. Nama-nama yang berhasil masuk dalam daftar lima besar calon Ketua Umum PBNU nantinya wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Selain itu, mereka juga harus mengikat janji integritas sebelum akhirnya digodok lebih lanjut dalam sidang AHWA.
Prof Nuh memastikan bahwa rangkaian agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dilaksanakan secara maraton dalam satu rangkaian persidangan yang efisien. “Pertama Rais ‘Aam dulu. Setelah Rais ‘Aam terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu, kita… AHWA bersidang kembali bersama Rais ‘Aam terpilih. Di waktu yang samalah, itu mudah, serangkaian,” urai Prof Nuh, menggambarkan keterkaitan antar tahapan.
Ia menegaskan bahwa keputusan perubahan mekanisme pemilihan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang sedang berlangsung di Tambakberas, Jombang. “Iya, berlaku untuk muktamar ini. Itu kita sudah sepakat,” kata Prof Nuh saat menjawab pertanyaan awak media, mengkonfirmasi implementasi segera dari hasil voting tersebut.
Mengenai pembentukan jajaran sembilan kiai sepuh yang akan menjadi anggota AHWA, panitia Muktamar telah menetapkan proses rekapitulasi berdasarkan tabulasi suara nama per nama yang telah dihimpun saat registrasi peserta. “Kiai A dapat berapa, Kiai B dapat berapa, terus cari yang paling besar 9 paling banyak, ya itulah beliau-beliau yang akan jadi AHWA sekarang,” pungkas Prof Nuh dengan optimisme, menutup penjelasan mengenai proses pemilihan yang dinamis dan penuh pertimbangan ini.













