KlikMojok – Di tengah pelukan kemarau panjang yang mengeringkan, Kabupaten Pacitan kembali dihadapkan pada ancaman laten: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam sebulan terakhir, bara api telah melahap sejumlah titik vital, termasuk di kawasan Hutan Sambong, Kecamatan Pacitan, dan Dadapan, Kecamatan Pringkuku. Fenomena ini bukan sekadar insiden, melainkan sebuah panggilan darurat akan pentingnya edukasi dan kesadaran hukum dalam menjaga kelestarian alam.
Data dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Pacitan mencatat belasan laporan kebakaran telah diterima selama periode krusial ini. Kondisi cuaca panas ekstrem dan vegetasi yang mengering menjadi faktor pemicu utama, menciptakan lanskap yang sangat rentan terhadap percikan api sekecil apa pun. Situasi ini bukan hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya yang bergantung pada keseimbangan alam.

Menyikapi kondisi genting ini, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyerukan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. “Jangan membuka lahan dengan dibakar. Jangan pula membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok ke semak atau rumput kering, serta meninggalkan api unggun tanpa pengawasan,” tegas Ayub, mengingatkan bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal.
Imbauan ini bukan tanpa dasar hukum. Pembakaran hutan maupun lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian yang berujung pada kerusakan, dapat diproses secara hukum. Ketentuan pidana yang mengaturnya tersebar dalam beberapa regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. “Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dan dikenai denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya, menegaskan keseriusan negara dalam melindungi aset lingkungan.
Dalam upaya preventif, Polres Pacitan tidak bekerja sendiri. Kolaborasi erat terjalin dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Damkar, serta instansi terkait lainnya. Mereka telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap wilayah-wilayah yang rawan kebakaran, sekaligus meningkatkan langkah-langkah antisipasi selama puncak musim kemarau ini. Namun, hingga saat ini, kepolisian belum menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam kasus-kasus kebakaran hutan yang melanda Pacitan. Sebagian besar kejadian masih diduga kuat dipicu oleh kondisi alam yang ekstrem. “Cuaca yang sangat panas. Di beberapa kawasan hutan banyak ranting yang sudah sangat kering sehingga mudah sekali terbakar,” pungkasnya, menggambarkan betapa tipisnya batas antara alam dan bencana di musim kemarau.
Fenomena karhutla di Pacitan menjadi cermin betapa vitalnya peran edukasi dan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ancaman pidana adalah peringatan, namun pemahaman dan tanggung jawab setiap individu adalah kunci utama. Melalui pendidikan tentang bahaya api dan pelestarian hutan, diharapkan bara api di Pacitan tidak hanya padam, tetapi juga kesadaran masyarakat semakin menyala untuk melindungi warisan alam yang tak ternilai harganya.













