Menu

Mode Gelap
Menag Nasaruddin Umar Gebrak MTQ Korpri: Tegaskan Al-Qur’an Fondasi Integritas ASN yang Sering Disorot Publik! Ancaman Kesehatan Publik: Ribuan Jarum Suntik Bekas Berlogo RSUD Surabaya Ditemukan di Saluran Air Sidoarjo Cinta yang Terbelah: Tren Baru Perceraian di Sumenep, Saat Istri Tak Mau Lagi Ikut Suami Pohon Kersen Berkah: Tradisi Keresan Mojokerto, Perebutan Rezeki yang Merawat Kearifan Lokal Jalan Sehat Kemerdekaan RW 4 Jatinom: Tiga Kambing Jadi Hadiah Utama, Ekonomi Lokal Turut Bergeliat Olahraga Jadi Jembatan Kolaborasi: Fun Match Badminton Forum Zakat Jember Eratkan Sinergi Lembaga Amil

Pendidikan

Cinta yang Terbelah: Tren Baru Perceraian di Sumenep, Saat Istri Tak Mau Lagi Ikut Suami

badge-check


					Cinta yang Terbelah: Tren Baru Perceraian di Sumenep, Saat Istri Tak Mau Lagi Ikut Suami Perbesar

KlikMojok – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghadapi gelombang perceraian yang mengkhawatirkan. Hingga Juli 2026, tercatat 1.193 perkara perceraian di Pengadilan Agama setempat. Angka ini didominasi oleh cerai gugat, yakni pengajuan perceraian oleh pihak istri, yang mencapai 776 kasus, sementara cerai talak yang diajukan suami berjumlah 417 kasus. Fenomena ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam dinamika rumah tangga di wilayah tersebut.

Humas Pengadilan Agama Sumenep, Achmad Kadarisman, mengamati bahwa dalam beberapa tahun terakhir, cerai gugat memang menjadi tren. “Masalah ekonomi itu macam-macam. Mulai tidak memberikan nafkah atau jumlah nafkah minim, hingga suami terjerat judi online. Itu menjadi pemicu pertengkaran dan berujung pada gugatan perceraian,” ungkap Kadarisman, Selasa (25/08/2026). Faktor ekonomi, termasuk ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga atau terjerat masalah seperti judi daring, menjadi pemicu utama perselisihan yang berujung pada perpisahan.

Namun, Kadarisman menyoroti munculnya sebuah tren baru yang cukup mengejutkan dalam kasus cerai talak. Kali ini, penyebab perceraian bukan lagi melulu soal ekonomi atau perselingkuhan, melainkan keengganan istri untuk mengikuti suami pindah tempat tinggal setelah pernikahan. Fenomena ini, menurutnya, berakar pada tradisi yang mengakar di Madura. “Di Madura itu hampir seperti menjadi tradisi, setelah menikah, suami tinggal di rumah istri. Sekarang ketika ada perubahan, suami mengajak istri tinggal di rumahnya, istri tidak mau,” jelasnya.

Dalam proses persidangan, berbagai alasan diungkapkan oleh para istri yang menolak pindah ke kediaman suami. “Mulai tidak ingin berpisah dari orang tua, hingga merasa tidak nyaman tinggal di rumah suami,” ujar Kadarisman, yang juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama. Situasi ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dan prioritas dalam pandangan perempuan mengenai kehidupan berkeluarga, di mana ikatan dengan keluarga asal dan kenyamanan pribadi menjadi pertimbangan penting yang bisa mengalahkan kewajiban mengikuti suami.

Lebih lanjut, Kadarisman menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian adalah mereka yang baru menikah, dengan usia pernikahan relatif muda, yaitu di bawah lima tahun. “Yang mengajukan gugatan cerai ini didominasi pasangan yang bekerja di sektor informal, seperti jaga toko. Kalau ASN, TNI, Polri, sangat sedikit jumlahnya yang mengajukan gugatan cerai,” ungkapnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pasangan dengan kestabilan ekonomi dan pekerjaan yang lebih terjamin cenderung memiliki ketahanan rumah tangga yang lebih baik.

Sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat, Pengadilan Agama Sumenep menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama. “Kami sudah melakukan MoU dengan Kementerian Agama. Ini sebagai upaya menekan angka perceraian di Kabupaten Sumenep,” pungkas Kadarisman. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan pembatasan isbath nikah, sebuah langkah strategis untuk membangun fondasi keluarga yang lebih kuat sejak awal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pohon Kersen Berkah: Tradisi Keresan Mojokerto, Perebutan Rezeki yang Merawat Kearifan Lokal

25 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jalan Sehat Kemerdekaan RW 4 Jatinom: Tiga Kambing Jadi Hadiah Utama, Ekonomi Lokal Turut Bergeliat

25 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Olahraga Jadi Jembatan Kolaborasi: Fun Match Badminton Forum Zakat Jember Eratkan Sinergi Lembaga Amil

25 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Ketika Percikan Tak Terlihat Menjelma Bara: Tragedi Korsleting Listrik di Gresik dan Pentingnya Kewaspadaan

25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Dari Lahan Kosong Menuju Pilar Keadilan: Menanti Wajah Baru Kantor Kejari Kabupaten Blitar

25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Trending di Pendidikan