Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Jokowi Buka-bukaan Detail Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo, Tepis Tudingan Palsu

badge-check

Jokowi Buka-bukaan Detail Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo, Tepis Tudingan Palsu Perbesar

KlikMojok – Pada Kamis (5/11/2026), Presiden Republik Indonesia Ketujuh, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, secara langsung menunjukkan ijazah-ijazah aslinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan saat ia memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo, terkait tudingan ijazah palsu. Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar hingga strata satu Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan menjelaskan detail cara skripsinya dicetak hingga alasan mengapa ia memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Sementara itu, tim hukum Roy Suryo diketahui telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk diajukan.

Di ruang sidang PN Jakarta Timur, Presiden Jokowi mulanya maju ke meja majelis hakim bersama penasihat hukumnya. Ia menunjukkan keempat ijazahnya kepada majelis hakim dan Roy Suryo sebelum kemudian meminta izin untuk memperlihatkannya kepada para pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan persidangan. Permintaan tersebut disambut tepuk tangan oleh sebagian pengunjung, meskipun Roy Suryo terlihat tertawa dan sempat meminta hakim untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.

Jokowi tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB, ditemani oleh kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Sebelum memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati terlebih dahulu memeriksa identitasnya dan kemudian Jokowi mengucapkan sumpah sebagai saksi.

Di hadapan jaksa, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya secara rinci. Ia menyebutkan bahwa ia menempuh pendidikan di SD Negeri 111, SMP Negeri 1, dan SMA Negeri 6 Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan UGM. Mengenai jurusannya, Jokowi menjelaskan bahwa pada masanya, mahasiswa memiliki kebebasan untuk mengambil mata kuliah pilihan. Ia mengaku banyak memilih mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan, seperti pengeringan kayu, pengawetan kayu, dan industri kayu lapis.

Lebih lanjut, Jokowi juga memaparkan bahwa ia telah menjalani ujian skripsi mengenai pola konsumsi kayu lapis di Surakarta pada tanggal 23 Oktober 1985. Dengan hasil yang memuaskan, ia dinyatakan lulus dengan nilai A. Ia menambahkan detail mengenai proses pencetakan skripsinya, di mana sampul dan lembar pengesahan dicetak di Percetakan Perdana, sedangkan halaman-halaman lainnya ia ketik sendiri menggunakan mesin tik.

Jokowi turut menjelaskan alasan di balik keputusannya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia mengungkapkan bahwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah seorang ajudan memperlihatkan video dan unggahan yang menuduh ijazahnya palsu. Menurut Jokowi, tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik dirinya, tetapi juga keluarganya.

Dari pihak penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya telah meminta agar ijazah fisik Jokowi dihadirkan dan dapat diperiksa secara langsung. Dalam pernyataan pembukanya, Refly menyatakan bahwa timnya berkeinginan untuk mendalami laporan polisi, berita acara pemeriksaan, riwayat pendidikan Jokowi, serta keterkaitan antara ijazah fisik yang ditunjukkan dengan dokumen digital yang selama ini menjadi perdebatan.

“Kami sudah menyiapkan 500 pertanyaan lebih, tetapi tentu tidak semua pertanyaan tersebut bisa kita sampaikan,” kata Refly Harun dalam persidangan, mengindikasikan kesiapan timnya dalam mendalami kasus ini.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menyertakan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa berargumen bahwa Roy menganalisis gambar ijazah dari sumber lain tanpa melakukan verifikasi langsung kepada Jokowi.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 17 September 2026, Roy Suryo secara tegas menolak untuk mengaku bersalah. Namun, pada 19 Oktober, majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan atau eksepsi Roy atas dakwaan tidak dapat diterima, sehingga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Sebelumnya, pada April 2025, Fakultas Kehutanan UGM telah mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Jokowi mulai kuliah pada tahun 1980 dan diwisuda pada 5 November 1985. Konfirmasi lebih lanjut datang pada Mei 2025 dari Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli setelah melalui uji forensik dan perbandingan dengan ijazah lulusan seangkatan.

Setelah pemeriksaan sesi pagi, majelis hakim menskors sidang perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk istirahat. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Saat jeda sidang, Roy Suryo memberikan tanggapan kepada wartawan. Ia membandingkan ijazah S-1 yang diperlihatkan oleh Jokowi di persidangan dengan dokumen yang pernah ia lihat dalam gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. “Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda,” kata Roy kepada wartawan pada Kamis (5/11/2026).

Menurut Roy, ijazah yang diperlihatkan saat gelar perkara sebelumnya tampak lebih rapi dan pada bagian bawahnya tidak rusak atau berlubang. Ia juga menyoroti perbedaan tanda air pada dokumen yang ditunjukkan di persidangan, serta mengklaim tidak menemukan adanya cetak timbul pada dokumen tersebut.

Selain itu, Roy juga menyoroti kejanggalan pada foto di sejumlah berkas yang diperlihatkan dalam sidang. “Berkasnya lama, fotonya baru,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia berencana untuk menanyakan perihal foto tersebut saat ia mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.

Namun, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan kepada Roy Suryo dan pihak terkait dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 adalah ijazah asli yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM.

Di pengadilan yang sama, Jokowi juga direncanakan untuk memberikan kesaksian dalam sidang terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan atas ijazah Jokowi tersebut, berdasarkan jadwal awal, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketika Sungai Meluap, Asa Petani Bawang Merah Tulungagung Terendam: Pelajaran dari Musim Banjir

5 Nov 2026 - 15:19 WIB

Ketika Sungai Meluap, Asa Petani Bawang Merah Tulungagung Terendam: Pelajaran dari Musim Banjir

Asap Hitam di Balik Cukai: Mengurai Jerat Hukum dan Dampak Ekonomi Rokok Ilegal

5 Nov 2026 - 15:18 WIB

Asap Hitam di Balik Cukai: Mengurai Jerat Hukum dan Dampak Ekonomi Rokok Ilegal

Sinergi Mahasiswa Ikom Umsida dan Lazismu: Dorong Pemberdayaan UMKM dengan Strategi Bisnis Islami & Digital

5 Nov 2026 - 15:17 WIB

Sinergi Mahasiswa Ikom Umsida dan Lazismu: Dorong Pemberdayaan UMKM dengan Strategi Bisnis Islami & Digital

Mengayuh Harapan di Tengah Krisis Jagung: Kisah Perjuangan Peternak Lamongan

5 Nov 2026 - 12:38 WIB

Mengayuh Harapan di Tengah Krisis Jagung: Kisah Perjuangan Peternak Lamongan

Ritme Alam Semeru: Tiga Kali Erupsi dan Awan Panas Sejauh 4,5 KM, Menguji Kesiapsiagaan

5 Nov 2026 - 12:38 WIB

Ritme Alam Semeru: Tiga Kali Erupsi dan Awan Panas Sejauh 4,5 KM, Menguji Kesiapsiagaan
Trending di Pendidikan