KlikMojok – Ketok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang krusial bagi penegakan hukum di Indonesia kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mematok tenggat waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Namun, komitmen ini tak lantas diterima begitu saja. Sejumlah elemen masyarakat mendesak DPR untuk memberikan jaminan tertulis atas janji tersebut, memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan kepastian hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Parlemen secara resmi menargetkan regulasi vital bagi penegakan hukum dan kepastian iklim usaha tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 15 Desember 2026. Penegasan target penyelesaian kerangka hukum ini disampaikan secara formal dalam forum Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Penetapan lini masa ini merupakan respons atas laporan berkala dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait kemajuan pembahasan legislasi di tingkat komisi.

Langkah pengawalan RUU Perampasan Aset oleh parlemen terus berlanjut pasca-agenda sidang paripurna. Pimpinan DPR RI, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menggelar pertemuan audiensi resmi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa sipil dengan lantang menyuarakan pentingnya jaminan kepastian hukum dan transparansi atas janji yang dilontarkan parlemen. Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, mendesak agar DPR memberikan jaminan tertulis mengenai tanggal pasti pengesahan RUU yang dirancang untuk memulihkan aset negara dari tindak pidana tersebut.
“Kami memohon agar Berita Acara hasil audiensi antara AMPB dan DPR RI mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada bulan Desember ini dicantumkan tanggalnya secara gamblang, Pak. Hal ini penting agar publik memiliki kepastian yang jelas,” tegas Botok dengan lugas di hadapan pimpinan DPR. Desakan ini menunjukkan betapa krusialnya transparansi bagi masyarakat dalam mengawal proses legislasi yang berdampak luas.
Merespons desakan publik yang kuat tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mempertegas kembali komitmen kelembagaan yang sebelumnya telah diumumkan di hadapan anggota dewan saat rapat paripurna. Dasco memastikan bahwa jadwal ketok palu bagi undang-undang tersebut tidak akan bergeser dari pertengahan Desember 2026. “Tenggat waktu maksimal untuk penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini bakal diketok secara resmi pada forum Paripurna pada 15 Desember 2026,” ujar Dasco memberi jaminan, berusaha menenangkan kekhawatiran publik dan menegaskan kembali garis waktu yang telah ditetapkan.













