Menu

Mode Gelap
DPR Didesak Publik Beri Jaminan Tertulis Soal RUU Perampasan Aset, Tanggal Ketok Palu 15 Desember 2026 Jadi Sorotan Bukan Sekadar Efek Glowing: Tiga Kriteria Penting Memilih Sunscreen Tepat Menurut Dokter Kulit Melampaui Pengobatan: Locus Medical Hub Sisir Sekolah Surabaya untuk Sadarkan Bahaya Skoliosis pada Remaja Mimpi Mekanik Muda Terhenti: Tragedi Anjloknya Conveyor di PT Superior Mojokerto Lazismu Lumajang Usung Safari Dongeng dan Monolog: Dakwah Kreatif untuk Bentuk Karakter dan Kepedulian Sosial Pelajar Muktamar NU ke-35 Siap Gemparkan Dunia: Usung Gagasan Fikih Ekologi dan Misi Kemanusiaan Global!

Berita Terkini

Waspada! Iklan Pinjol Ilegal Mengintai di Media Sosialmu

badge-check


					Waspada! Iklan Pinjol Ilegal Mengintai di Media Sosialmu Perbesar

Pernah gak sih lagi asyik scroll YouTube atau media sosial lain, eh tiba-tiba nongol iklan pinjaman online (pinjol) yang nawarin ‘dana cair cepat’ atau ‘modal instan tanpa ribet’? Nah, itu dia yang bikin anggota Komisi DPR, Mufti Aimah Nurul Anam, geram! Ia mendesak pemerintah untuk serius menindak masifnya iklan pinjol ilegal di platform digital. Menurutnya, iklan-iklan ini adalah jebakan serius bagi konsumen, yang diiming-imingi kecepatan dan kemudahan tanpa perlu cek legalitas.

“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik!” tegas Mufti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 7 September 2025.

Bukan cuma sekadar iklan, lho. Mufti bilang, praktik pinjol ilegal ini udah jadi monster yang nyata. Sasarannya? Masyarakat menengah ke bawah yang lagi butuh duit. Janjinya manis, ujung-ujungnya bunga bikin sesak napas, penagihan yang kasar, sampai horornya data pribadi disebar! Makanya, Mufti menuturkan, sosialisasi aja gak bakal cukup buat berantas masalah segede ini. Harus ada tindakan nyata.

Parahnya lagi, masalah pinjol ilegal ini nambah panjang daftar PR kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Bayangin, laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tahun 2024 aja nunjukkin kalo aduan soal pinjol masuk tiga besar masalah konsumen terbanyak! Di bawah sektor perumahan dan jasa keuangan. Gila, kan? “Udah banyak banget cerita rakyat yang kehilangan harta, bahkan rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam,” desak Mufti dengan nada geram. Negara, kata Mufti, harus hadir karena rakyat butuh perlindungan nyata.

Sebagai politikus PDI Perjuangan, Mufti menyadari betul bahwa isu pinjol ilegal ini ibarat dilema regulasi yang pelik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sih udah rajin banget ngumumin daftar pinjol ilegal dan ngeblok ribuan aplikasinya. Tapi ya gitu, ekosistem digital kita kan super terbuka. Jadi, cuma ngeblokir doang? Kurang nendang!

Kayak main ‘whack-a-mole’ aja. Satu diblokir, muncul lagi lebih banyak aplikasi baru. “Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” tegas Mufti. Intinya, gak bisa cuma main blokir-blokiran doang!

Mufti juga nge-highlight kalo kasus pinjol ilegal ini udah naik level, bukan cuma masalah ekonomi doang. Tapi juga udah jadi isu serius soal perlindungan konsumen dan keamanan digital. Makanya, ia meminta pemerintah buat gerak cepat dan ambil langkah tegas biar masyarakat gak terus-terusan jadi tumbal jebakan pinjol ilegal ini.

Gak cuma itu, Mufti juga bilang kalau kolaborasi signifikan sama aparat penegak hukum juga penting banget buat ngeblokir dan nindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang bikin rugi masyarakat. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital,” seru Mufti. “Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen.” Tegas, ya!

Angka-angkanya juga gak main-main. Dari awal tahun hingga 24 Juli 2025 aja, Satgas Pasti udah nerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 8.929 pengaduan adalah soal pinjol ilegal, dan 2.208 pengaduan sisanya tentang investasi ilegal. Sebagai respons, Satgas berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Buntut Rumah Sri Mulyani Dijarah: Drama Dua Kali Minta Mundur

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini