KlikMojok – Kabupaten Sidoarjo menghadapi berbagai tantangan serius terkait ketertiban umum. Beberapa di antaranya mencakup toko minuman keras (miras) yang terus beroperasi, tempat-tempat prostitusi yang kembali aktif setelah sebelumnya ditertibkan, keberadaan bangunan liar di sepanjang sempadan sungai, serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Seluruh isu krusial ini menjadi fokus utama dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) yang sedang digodok oleh DPRD Sidoarjo.
Masukan dan laporan mengenai kondisi lapangan ini disampaikan oleh perwakilan dari 18 kecamatan yang diundang dalam rapat keempat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo. Pertemuan ini bertujuan mengumpulkan aduan, kendala, serta gambaran situasi riil di masyarakat sebagai dasar penting untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin, menekankan bahwa beragam persoalan yang diutarakan oleh perwakilan kecamatan tersebut mengindikasikan urgensi penanganan yang serius dan terpadu. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antarlembaga terkait.
Koordinasi ini, menurut Muzayyin, harus terjalin khususnya antara petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.
“Fakta di lapangan, setelah mendengarkan semua masukan, ternyata banyak problem di masyarakat yang luar biasa dan membutuhkan penanganan secara serius, terutama kerja sama,” ungkap Muzayyin pada Jumat (30/10).
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo tersebut memastikan bahwa semua masukan yang diterima telah dicatat dan akan menjadi materi penting dalam pembahasan raperda ini. Ia kembali menegaskan bahwa sinergi antara Trantib kecamatan dan Satpol PP kabupaten sangat krusial demi efektivitas penanganan pelanggaran ketertiban umum.
Beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut meliputi peredaran minuman keras (miras), tindakan pelanggaran asusila, praktik prostitusi, keberadaan bangunan liar (bangli), serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai contoh, perwakilan dari Kecamatan Waru melaporkan bahwa masih terdapat toko miras yang beroperasi di wilayah Bungurasih. Pihak kecamatan juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk mengatasi permasalahan ini.
Selain itu, isu keberadaan bangunan liar di sepanjang sempadan sungai turut menjadi sorotan serius. Bahkan, dilaporkan bahwa seorang pengacara telah menyampaikan aduan terkait maraknya bangunan liar di area Kecamatan Waru.
Penertiban bangunan liar (bangli) yang telah dilakukan di sepanjang Frontage Road (FR) Sidoarjo diharapkan dapat menjadi langkah permulaan bagi upaya penataan kawasan yang lebih komprehensif di masa mendatang.
Sebelumnya, ratusan bangunan liar (bangli) yang menempati jalur Frontage Road Sidoarjo memang telah memulai proses penertiban. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui Satpol PP, telah mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan mengenai pembongkaran secara mandiri kepada para pemilik bangunan tersebut.












