KlikMojok – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melontarkan peringatan keras yang menggemparkan publik terkait potensi bahaya Undang-Undang Perampasan Aset. Ia secara tegas mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan aturan tersebut, menyoroti risiko serius yang bisa muncul jika tidak diiringi dengan integritas penegak hukum yang mumpuni. Peringatan ini disampaikan Anies saat membahas persoalan pemberantasan korupsi, yang memicu perdebatan luas mengingat sensitivitas politik dan urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anies menekankan bahwa meskipun UU Perampasan Aset adalah instrumen krusial untuk memberantas korupsi, ia juga menyimpan sisi gelap. Kekhawatiran utamanya terletak pada kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Tanpa aparat penegak hukum yang kredibel dan berintegritas penuh, ia khawatir UU ini justru bisa menjadi “senjata” untuk membungkam atau bahkan melemahkan lawan politik.

Menurut Anies, pemberian kewenangan besar untuk merampas aset harus diimbangi dengan sistem hukum yang kokoh, yang mampu menjamin keadilan bagi setiap individu. Ia menegaskan, tanpa pengawasan ketat dan integritas yang tak tergoyahkan dari para aparat, kewenangan semacam itu sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Sebagai ilustrasi, Anies menyinggung kasus Tom Lembong yang sempat menjadi sorotan publik dan akhirnya memperoleh abolisi dari Presiden. Baginya, insiden tersebut adalah bukti nyata bahwa proses hukum tidak selalu bebas dari kekeliruan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap kewenangan hukum yang berpotensi memiliki dampak besar terhadap seseorang harus dilengkapi dengan mekanisme koreksi dan pengawasan yang sangat kuat.
“Kalau saja sudah ada undang-undang perampasan aset, ini Tom Lembong sudah dihabisin asetnya. Hati-hati,” ujar Anies dengan nada peringatan yang serius dalam pidatonya. Ia kemudian melanjutkan, menggambarkan skenario mengerikan jika kewenangan perampasan aset diberlakukan di tengah proses penegakan hukum yang masih membuka celah penyalahgunaan. “Kalau tidak, lawan politik dihabisi asetnya semua. Betul tidak? Lawan ditersangkakan dengan mudah. Habis itu, habisin asetnya. Atas nama undang-undang perampasan aset,” tegas Anies, menyoroti betapa rentannya aset seseorang menjadi target atas nama hukum tanpa pengawasan yang memadai.













