KlikMojok – Sektor pariwisata dan perhotelan di Kabupaten Mojokerto menunjukkan tren yang kurang menggembirakan pada Agustus 2026. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan adanya penurunan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel. Angka TPK untuk periode Agustus 2026 tercatat sebesar 19,81 persen, yang merupakan penurunan signifikan sebesar 2,89 poin dibandingkan bulan sebelumnya, Juli 2026, yang mencapai 22,70 persen.
Dwi Yuhenny, selaku Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa penurunan TPK ini mengindikasikan pergeseran dalam tingkat keterisian kamar hotel jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Ia mempertegas, berdasarkan data yang dihimpun oleh BPS Kabupaten Mojokerto, TPK hotel pada Agustus 2026 memang tercatat pada angka 19,81 persen.
Dwi Yuhenny secara langsung mengutarakan, “Artinya dari seluruh kamar hotel yang tersedia, rata-rata sekitar 19,81 persen kamar terisi selama periode tersebut.” Lebih lanjut, ia juga menambahkan informasi mengenai Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) di hotel-hotel Kabupaten Mojokerto. Pada Agustus 2026, RLMT tercatat mencapai 1,02 hari, sebagaimana disampaikannya pada Senin, 12 Oktober 2026.
Angka RLMT 1,02 hari tersebut mengindikasikan bahwa para tamu yang menginap di hotel-hotel Kabupaten Mojokerto umumnya menghabiskan waktu sekitar satu hari, atau sedikit lebih dari satu hari. Baik data TPK maupun RLMT ini merupakan indikator statistik krusial yang digunakan untuk memantau dan menggambarkan dinamika serta perkembangan aktivitas sektor jasa akomodasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dwi Yuhenny juga menegaskan bahwa “Penurunan tingkat penghunian kamar pada Agustus 2026 menjadi catatan bagi perkembangan sektor perhotelan di daerah.” Ia menambahkan, data rata-rata lama menginap yang hanya mencapai 1,02 hari secara jelas “menunjukkan bahwa durasi menginap tamu masih relatif singkat.”












