KlikMojok – Di balik rimbunnya hutan dan ketenangan lereng Gunung Pandan, sebuah potensi energi terbarukan raksasa tengah menanti untuk digali. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Pandan, yang membentang melintasi Kabupaten Bojonegoro serta sebagian Nganjuk dan Madiun, kini masuk dalam daftar 14 WKP yang siap dilelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini. Namun, di tengah gaung rencana besar pemerintah pusat untuk mempercepat investasi panas bumi, ironisnya, pemerintah daerah Bojonegoro, sebagai salah satu pemilik wilayah kunci, justru mengaku belum menerima informasi resmi apa pun terkait proses krusial ini.
Keheningan informasi ini di tingkat lokal terungkap dari pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Helmy Elisabeth. Ia menegaskan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait rencana strategis tersebut. “Sejauh ini Bappeda belum menerima informasi, mungkin DPMPTSP terkait perizinan,” katanya, mengindikasikan bahwa alur informasi mungkin terpusat pada dinas teknis.

Senada dengan Bappeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Budianto, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, hingga kini belum ada pengajuan perizinan terkait WKP Gunung Pandan di tingkat kabupaten. Budianto menjelaskan bahwa proses awal terkait pengelolaan WKP panas bumi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Keterlibatan pemerintah daerah baru akan dimulai apabila kegiatan tersebut sudah menyentuh aspek-aspek yang menjadi kewenangan daerah. “Kalau masih izin awal-awal itu di pusat atau ESDM. Mungkin masih proses di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah biasanya mulai dilibatkan ketika investor membutuhkan aspek seperti tata ruang, pembangunan gedung, maupun perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. Setelah proses lelang selesai dan investor pemenang ditetapkan, koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk audiensi dengan kepala daerah, biasanya akan dilakukan. “Biasanya pemenangnya itu akan audiensi dengan Bupati. Intinya, kami belum menerima informasi terkait itu,” pungkasnya, menggarisbawahi jeda komunikasi yang terjadi.
Di sisi lain, urgensi percepatan lelang WKP ini telah digaungkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Dalam ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Kamis (20/8/2026), Eniya menyatakan bahwa pemerintah akan mempercepat lelang 14 WKP panas bumi tahun ini. Langkah ini diambil untuk menarik investasi pengembangan energi panas bumi, baik dari dalam maupun luar negeri. “Kita mempercepat 14 lelang WKP panas bumi tadi. Kita kroyok untuk investasi baik itu dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (25/8/2026).
Dari 14 WKP yang akan dilelang, empat di antaranya berada di Jawa Timur, meliputi Gunung Wilis, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, dan tentu saja, Gunung Pandan. WKP lainnya tersebar luas di berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, hingga Nusa Tenggara Barat. Kementerian ESDM sendiri telah menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait guna mencegah hambatan birokrasi dalam proses pengembangan WKP ini. WKP Gunung Pandan sendiri telah ditetapkan sejak tahun 2014 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2774 K/30/MEM/2014, jauh sebelum gaung lelang ini kembali mengemuka.
Berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, kawasan WKP Gunung Pandan memiliki luas sekitar 19.970 hektare, mencakup wilayah Bojonegoro serta sebagian Kabupaten Nganjuk dan Madiun, dengan potensi pembangkitan listrik sekitar 60 megawatt (MW) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Potensi energi panas bumi di Gunung Pandan adalah aset berharga bagi Indonesia dalam transisi menuju energi bersih.
Namun, kisah Gunung Pandan ini menjadi cerminan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang mulus antara pemerintah pusat dan daerah. Pengembangan energi terbarukan bukan hanya soal investasi dan teknologi, melainkan juga tentang sinergi birokrasi yang efektif, agar potensi yang tersembunyi di perut bumi dapat benar-benar terwujud menjadi sumber daya yang mencerahkan masa depan energi bangsa, tanpa meninggalkan daerah pemiliknya dalam ketidakpastian.













