KlikMojok – Di sebuah halaman rumah di Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Lumajang, alunan musik mengiringi sore Kamis yang seharusnya riang (3/9/2026). Lampu-lampu kecil mungkin berpendar, menciptakan ilusi kebebasan dan pelarian sesaat dari kenyataan. Di sanalah, Sunaryo (41), seorang pria yang dikenal akrab dengan jeruji besi, asyik berkaraoke, mungkin melupakan sejenak bayang-bayang masa lalu dan ancaman di masa depan. Namun, melodi itu tiba-tiba terhenti, digantikan oleh suara tegas dan langkah kaki aparat kepolisian yang datang menjemput takdirnya.
Penangkapan itu bukan tanpa drama. Saat petugas hendak mengamankan, Sunaryo melakukan perlawanan. Situasi tegang itu memaksa petugas mengambil tindakan tegas, melepaskan satu tembakan timah panas yang bersarang di kaki kirinya sebagai peringatan. Sebuah adegan yang ironis, mengakhiri momen hiburan dengan cara yang brutal, sekaligus menandai akhir dari pelarian panjang sang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan banyak wilayah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kisah penangkapan Sunaryo berakar dari upaya penyelidikan yang tak kenal lelah. Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor di Desa Denok yang terjadi pada 25 Desember 2025 lalu. Hampir setahun lamanya, tim penyelidik bekerja keras mengumpulkan kepingan informasi, hingga akhirnya identitas dan keberadaan Sunaryo berhasil terendus. “Penangkapan ini awalnya tim Resmob menerima informasi bahwa terduga pelaku ada di Desa Sememu. Waktu dilakukan lidik ke sana ditemukanlah terduga pelaku,” ujar Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (4/9/2026), memberikan gambaran tentang proses detektif yang cermat.
Setelah berhasil diamankan, Sunaryo langsung dibawa untuk proses pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan aksi pencurian lainnya yang mungkin telah ia lakukan. Namun, kesempatan itu kembali dimanfaatkannya untuk mencoba melarikan diri dan kembali melakukan perlawanan terhadap petugas. Situasi yang tak terhindarkan itu berujung pada tindakan tegas terukur, di mana tembakan kembali dilepaskan. “Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dengan tindakan tegas terukur mengenai bagian kaki,” tambah Suprapto, menegaskan perlawanan yang terus dilakukan pelaku.
Kasus Sunaryo bukan sekadar laporan kriminal biasa; ini adalah cerminan dari sebuah lingkaran setan yang sulit diputus: residivisme. Ipda Suprapto mengungkapkan bahwa Sunaryo bukanlah wajah baru di hadapan hukum. Ia adalah seorang residivis, pelaku kejahatan berulang, yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa. “Jadi, untuk yang pertama itu mendapat putusan 1 tahun 2 bulan, yang kedua mendapat 1 tahun 4 bulan,” bebernya. Rekam jejak ini membuka ruang perenungan mendalam tentang efektivitas sistem rehabilitasi dan pembinaan narapidana di Indonesia. Mengapa seseorang yang sudah pernah merasakan dinginnya sel penjara dan menjalani hukuman, kembali terjerat dalam lubang yang sama?
Kisah Sunaryo menjadi sebuah studi kasus yang relevan dalam konteks pendidikan masyarakat dan sistem hukum kita. Ini bukan hanya tentang penangkapan seorang penjahat, melainkan tentang kegagalan berulang dalam memutus siklus kejahatan. Faktor-faktor seperti kurangnya keterampilan pasca-pembebasan, stigma sosial yang mempersulit reintegrasi, atau bahkan minimnya dukungan psikologis dan ekonomi, seringkali mendorong para mantan narapidana untuk kembali ke jalur yang keliru. Hukuman penjara, yang seharusnya menjadi alat koreksi dan deterensi, seringkali tidak cukup untuk mengubah pola pikir atau kondisi hidup yang mendorong seseorang melakukan kejahatan.
Atas aksi kejahatannya kali ini, tersangka Sunaryo dijerat dengan Pasal 477 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sebuah ancaman yang berat, namun bagi seorang residivis seperti Sunaryo, pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah ini akan menjadi akhir dari lingkaran itu, ataukah hanya jeda sebelum ia kembali terperangkap dalam melodi kejahatan yang lain? Penangkapan ini adalah pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penanganan kriminalitas, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan merehabilitasi, demi masa depan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.












