Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Mendukung Kedaulatan Energi: FSPPB Usulkan Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden

badge-check

Mendukung Kedaulatan Energi: FSPPB Usulkan Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden Perbesar

KlikMojok – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) baru-baru ini menyuarakan dorongan signifikan agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Usulan ini menekankan agar Pertamina memiliki pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan utama untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.

FSPPB juga menyertai usulannya dengan penekanan pada penguatan integrasi usaha Pertamina. Selain itu, mereka menekankan pentingnya peran negara dalam menetapkan kebijakan, mengatur, dan mengawasi sektor migas secara komprehensif.

Usulan terkait RUU Migas ini sebelumnya telah dikawal bersama oleh Muhammadiyah dan FSPPB, dengan fokus mendorong Pertamina sebagai BUK Migas.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menjelaskan bahwa integrasi Pertamina merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kapasitas negara dalam mengelola sektor energi. Menurut Arie, infrastruktur energi yang saling terhubung memerlukan arah kebijakan dan pengelolaan yang terkoordinasi dengan baik.

“Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia,” tegas Arie, seperti dikutip dari rilis bertanggal 25 Oktober 2026 yang bersumber dari siniar Jakartamu.com.

FSPPB mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan sejumlah perubahan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) versi 15 Agustus 2026. Masukan ini secara spesifik mencakup empat pasal kunci yang berkaitan dengan posisi Pertamina sebagai perusahaan migas nasional atau national oil company (NOC) serta tata kelola industri migas secara keseluruhan.

Pertama, FSPPB mengusulkan penegasan mandat Pertamina sebagai NOC melalui Pasal 4. Mereka menghendaki agar Pertamina ditugaskan sebagai NOC untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional. Dalam usulan ini, Pemerintah tetap memegang fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.

Kedua, FSPPB mendorong prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis melalui Pasal 10. Mereka mengusulkan agar NOC, dalam hal ini Pertamina, memperoleh prioritas dalam pengelolaan wilayah kerja strategis dan wilayah kerja yang kontraknya akan berakhir. Pelaksanaan prioritas ini harus mempertimbangkan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, dan prinsip tata kelola yang baik.

Ketiga, mereka mengusulkan integrasi kegiatan hulu dan hilir melalui Pasal 11. Pertamina sebagai NOC diusulkan agar dapat menjalankan kegiatan hulu dan hilir dalam struktur perusahaan yang terintegrasi secara vertikal. Meskipun terintegrasi, pemisahan fungsi dan pembukuan tetap diwajibkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif.

Keempat, FSPPB mengusulkan penguatan pengaturan dan pengawasan hilir melalui Pasal 70. Mereka menghendaki agar fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas dijalankan melalui kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaannya harus dilakukan oleh unit yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Melalui keempat usulan tersebut, FSPPB memiliki tujuan jelas: memberikan mandat yang terang bagi Pertamina, mengintegrasikan kegiatan usahanya, serta menjaga pengawasan negara yang tetap kuat dan efektif.

“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi, kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI,” tandas Arie.

Persoalan kelembagaan migas juga telah menjadi topik pembahasan mendalam dalam berbagai kajian akademik. Hal ini terutama mengemuka setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ibnu Sina Chandranegara dan Zainal Arifin Hoesein, dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, membahas isu ini dalam kajian mereka yang berjudul “Policy Concept and Designs of Oil and Gas Governance in Indonesia’s Oil Companies”. Penelitian yang terbit pada tahun 2019 tersebut membandingkan sejumlah model tata kelola migas dan posisi national oil company (NOC). Keduanya secara spesifik menyoroti kompetisi yang dihadapi Pertamina dengan perusahaan migas internasional yang seringkali unggul dalam teknologi, permodalan, dan manajemen risiko.

Sementara itu, M. Ilham F. Putuhena menganalisis alternatif kelembagaan dalam artikelnya yang berjudul “Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” pada tahun 2015. Pembahasan Putuhena berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang pada akhirnya membubarkan BP Migas.

Putuhena memetakan beberapa alternatif solusi, termasuk pelembagaan SKK Migas secara permanen, pengembalian kewenangan penuh kepada Pertamina, atau pembentukan badan usaha atau lembaga baru. Ia menekankan bahwa putusan MK harus dijadikan acuan utama dalam merancang kelembagaan migas di masa depan.

Selanjutnya, Mochamad Adib Zain dari Universitas Gadjah Mada mengulas politik hukum penguasaan negara dalam artikelnya “Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court” yang dimuat dalam edisi November 2016 Journal of Indonesian Legal Studies. Kajian ini secara kritis menyoroti arah liberalisasi yang terkandung dalam UU Migas 2001 dan menganalisis penguasaan negara atas migas dalam kerangka Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tahun 2021, Istata Luqman Adhicahyono dan rekan-rekannya menerbitkan artikel berjudul “Reformasi Pengelolaan Migas dengan Vertical Integrated System guna Mewujudkan Kesejahteraan Berdasarkan Konstitusi”. Penelitian tersebut mengkritik model pemisahan kegiatan usaha (unbundling) dan akses terbuka (open access) yang berlaku. Para penulis mengajukan sistem integrasi vertikal sebagai alternatif pengelolaan migas yang lebih efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dorongan untuk memperkuat posisi Pertamina juga datang dari ekonom konstitusi Defiyan Cori. Menurutnya, pengelolaan sektor hulu migas, sebagai bagian dari faktor produksi yang strategis, perlu dimandatkan secara eksklusif kepada badan usaha milik negara (BUMN).

“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN,” kata Defiyan dalam keterangannya pada September 2026.

Defiyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Menurutnya, pengaturan dalam UU tersebut telah memberikan Pertamina posisi yang sangat kuat dalam pengelolaan industri migas secara integral dan menyeluruh.

Ia juga meminta agar pembahasan RUU Migas saat ini mengevaluasi kembali desain kelembagaan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemisahan berbagai fungsi strategis tidak akan melemahkan peran krusial perusahaan migas nasional.

Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, turut mengusulkan agar Pertamina ditetapkan sebagai BUK Migas sekaligus National Oil Company (NOC) Indonesia dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden. Menurut Sofyano, pembentukan BUK Migas ini harus secara substansial memperkuat posisi Pertamina.

Ia mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa pembentukan struktur baru tidak akan mengurangi kewenangan strategis yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” pungkas Sofyano.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Api Abadi di Lawu: Solidaritas Lintas Batas dan Pelajaran Berharga dari Karhutla

26 Okt 2026 - 06:12 WIB

Api Abadi di Lawu: Solidaritas Lintas Batas dan Pelajaran Berharga dari Karhutla

Musibah yang Mengingatkan: Kisah Kebakaran Jombang dan Pentingnya Kewaspadaan

26 Okt 2026 - 06:12 WIB

Musibah yang Mengingatkan: Kisah Kebakaran Jombang dan Pentingnya Kewaspadaan

Inovasi Bahan Ajar Digital AIK: Dr. Ima Faizah Raih Doktor Berkat ‘Halal Lifestyle’ untuk Mahasiswa

26 Okt 2026 - 06:10 WIB

Inovasi Bahan Ajar Digital AIK: Dr. Ima Faizah Raih Doktor Berkat ‘Halal Lifestyle’ untuk Mahasiswa

Dentuman Pesta, Racun di Balik Gempita: Candu Alkohol dalam Pusaran Sound Horeg Blitar

25 Okt 2026 - 21:07 WIB

Dentuman Pesta, Racun di Balik Gempita: Candu Alkohol dalam Pusaran Sound Horeg Blitar

Dari Ngontel Bareng Hari Santri, Siswa SMP Muhammadiyah 1 Nganjuk Tak Sangka Bawa Pulang Kerbau

25 Okt 2026 - 21:05 WIB

Dari Ngontel Bareng Hari Santri, Siswa SMP Muhammadiyah 1 Nganjuk Tak Sangka Bawa Pulang Kerbau
Trending di Pendidikan