Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

UU TNI Disahkan: DPR Telat Unggah, Publik Penasaran!

badge-check


					UU TNI Disahkan: DPR Telat Unggah, Publik Penasaran! Perbesar

JAKARTA – Kabar penting buat yang lagi nungguin naskah lengkap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Meskipun sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), nyatanya naskah RUU TNI itu belum juga nongol di website resmi DPR. Jadi, jangan heran kalau kamu belum bisa mengunduhnya secara bebas.

Tim Kompas.com sempat menelusuri situs dpr.go.id, tepatnya di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Senin (24/3/2025) kemarin. Hasilnya, untuk UU yang disahkan di tahun 2025 ini, yang baru tersedia hanya naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Alhasil, pencarian RUU TNI yang baru diketok palu itu masih nihil.

Baca juga: Soal Demo RUU TNI, CSIS: Jika Tetap Ugal-ugalan, Aksi Semakin Konsisten

Menanggapi kebingungan publik ini, Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, akhirnya buka suara. Menurutnya, naskah final suatu undang-undang baru bisa diunggah ke website DPR setelah melalui serangkaian proses panjang. Dimulai dari diteken presiden, dimasukkan ke dalam lembaran negara, diberi nomor resmi (misalnya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa), kemudian diundangkan, dan terakhir disosialisasikan. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” tegas TB Hasanuddin saat dihubungi pada Senin (24/3/2025).

Singkatnya, meskipun DPR yang mengesahkan, proses publikasi resminya ke publik harus menunggu lampu hijau dari pemerintah. Ibarat estafet birokrasi, DPR harus menunggu sampai pemerintah meresmikan dan mengundangkan naskah tersebut.

Baca juga: CSIS Usul TNI yang Isi Jabatan Sipil Diseleksi, Bukan Ditunjuk Mabes

Sekadar mengingatkan, DPR RI sendiri sudah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ‘ketok palu’ itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Dan yang menarik, atau mungkin bikin geregetan, pengesahan RUU TNI ini berlangsung di tengah riuhnya gelombang penolakan masyarakat dari berbagai elemen.

Lantas, apa saja sih poin-poin krusial yang diubah dalam UU TNI ini? Setidaknya ada empat pasal yang jadi sorotan utama: Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Perubahan-perubahan inilah yang memicu banyak diskusi dan pro-kontra di publik, bahkan sampai ada demo segala. Jadi, wajar kalau banyak yang penasaran banget ingin baca naskah resminya begitu tersedia.

Ringkasan

RUU TNI telah disahkan oleh DPR, namun naskah lengkapnya belum tersedia di situs web resmi DPR. Publik tidak dapat mengunduh naskah tersebut karena belum diunggah. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, pengunggahan naskah final menunggu proses dari pemerintah, termasuk penandatanganan oleh presiden, masuk lembaran negara, pemberian nomor resmi, dan pengundangan.

Pengesahan RUU TNI, yang mengubah beberapa pasal krusial seperti kedudukan TNI, tugas pokok, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat. Publik penasaran dengan isi lengkap UU tersebut karena perubahan-perubahan yang ada memicu diskusi dan pro-kontra.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini