Menu

Mode Gelap
Asap Tebal Menggulung dari SDN Rongtengah 5 Sampang: Api Lahap Tiga Ruang Kelas Ketika Lumajang Memerah: Ancaman Karhutla dan Panggilan Mitigasi Dini Relawan Lazismu Jatim Ungkap Tantangan Penanganan Gempa Flores di Tengah Guncangan Susulan Inisiatif Mulia: Anak TK Aisyiyah 4 Candi Kumpulkan Donasi untuk Korban Gempa NTT Mengejutkan! Pasukan Penerjun Khusus TNI ‘Terjun Bebas’ Langsung ke Titik Api Karhutla, Prabowo: Ini Terobosan! Pesantren Tak Lagi Ketinggalan Zaman: BRI Brebes Gandeng FORMULA Pacu Digitalisasi Keuangan

Berita Terkini

Rp 200 T di Himbara: Aturan Menteri Purbaya yang Wajib Kamu Tahu

badge-check


					Rp 200 T di Himbara: Aturan Menteri Purbaya yang Wajib Kamu Tahu Perbesar

Baru juga seminggu dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung sat-set bikin gebrakan penting! Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini mengambil langkah berani dengan memindahkan setengah dari dana pemerintah yang tadinya ‘ngendap’ di Bank Indonesia (BI). Nah, duit itu sekarang berpindah ke rekening bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Goks, kan?

Totalnya enggak kaleng-kaleng, lho! Menteri Purbaya, yang resmi menjabat sejak 8 September 2025 itu, memindahkan sampai Rp 200 triliun ke lima bank badan usaha milik negara (BUMN) dengan porsi yang beda-beda. Katanya, sih, ini bukan tanpa alasan. Beliau pengin banget mendukung pendalaman pasar keuangan dan pastinya, mendorong kredit di sektor riil. Intinya, biar pertumbuhan ekonomi negara kita makin ngegas!

Dalam rapatnya bareng Komisi XI DPR pada Rabu, 10 September 2025, Purbaya sempat curhat kalau sistem finansial kita agak ‘seret’ dan bikin ekonomi jadi melambat. Makanya, ia berharap banget dengan guyuran dana ini, likuiditas di perbankan jadi makin ‘banjir’ dan bisa menggerakkan roda perekonomian.

Transfer duitnya sendiri mulai jalan pada Jumat, 12 September 2025. Gercep banget, di hari yang sama Menteri Purbaya langsung meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Nah, biar enggak penasaran, ini dia sederet ketentuan penempatan dana pemerintah di lima bank yang udah ditetapin:

1. 5 Bank BUMN Jadi “Tuan Rumah”

Uang negara ini ditempatin di bank umum mitra pilihan, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Porsinya disesuain sama ‘ukuran’ bank-nya, nih. Untuk BRI, BNI, dan Bank Mandiri, masing-masing kebagian jatah Rp 55 triliun. Sementara BTN dapat Rp 25 triliun, dan BSI kebagian Rp 10 triliun.

2. Penggunaan Dana Bukan Buat Foya-Foya

FYI, di poin ketiga KMK dijelasin kalau dana ini khusus buat ‘nyuntik’ pertumbuhan sektor riil. Dan yang paling penting, di poin kelima tegas disebutin kalau bank mitra dilarang keras menggunakan uang ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Jadi, bener-bener harus fokus buat mendorong ekonomi di lapangan!

3. Bentuk Simpanan Fleksibel, Bunga Oke, Tenor Pas!

Dana negara ini disimpen dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dan mekanisme penempatannya tanpa lelang, lho. Purbaya bilang, bentuk ini bikin pemerintah bisa narik duitnya kapan aja kalo dibutuhkan. Soal bunga atau imbal hasil, pemerintah dapat sekitar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI, atau yang dikenal sebagai BI 7-Day Reverse Repo – Rate (BI 7-DRR Rate). Kalau bunga acuan BI lagi 5 persen, berarti pemerintah dapat imbal hasil sekitar 4,02 persen. Tenor penempatannya sendiri selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.

4. Anti Galau, Ada Manajemen Risiko yang Kuat

Pemerintah juga udah siap sedia dengan dua langkah manajemen risiko biar dana ini aman. Pertama, kalau bank mitra gagal balikin duit, pemerintah bisa langsung debit giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia mereka. Jadi, bisa ditarik paksa via BI. Kedua, pastinya selalu mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, dan rekomendasi dari otoritas terkait. Anti rugi-rugi club, deh!

5. Wajib Lapor Biar Transparan!

Kelima bank yang kebagian dana pemerintah ini enggak bisa seenaknya, ya. Mereka wajib banget ngasih laporan penggunaan dana penempatan uang negara ke Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap bulan. Biar transparan dan akuntabel!

Pilihan Editor: Jalan Berbatu Menteri Keuangan Baru

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini