Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Emas Antam Gila! Rekor Harga Terbaru Bikin Dompet Nangis

badge-check


					Emas Antam Gila! Rekor Harga Terbaru Bikin Dompet Nangis Perbesar

Siap-siap melongo! Harga emas Antam hari ini, Selasa, 9 September 2025, bikin investor auto senyum lebar. Gimana enggak, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di situs Logam Mulia resmi tembus Rp 2.086.000 per gram! Angka ini naik Rp 26 ribu dibanding kemarin, gila kan?

Biar makin jelas, kemarin Senin, harga emas batangan Antam masih “nangkring” di angka Rp 2.060.000 per gram. Jadi, kenaikan hari ini bukan kaleng-kaleng, gengs. Rp 2.086.000 per gram ini bukan cuma naik biasa, tapi langsung cetak rekor baru, alias all time high (ATH) emas Antam sepanjang sejarah! Wow, layak di-flexing banget.

Penasaran detail harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran? Tenang, mimin udah siapin daftar lengkapnya dari laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini. Intip yuk!

Antam 0,5 gram: Rp 1.093.000

Antam 1 gram: Rp 2.086.000

Antam 2 gram: Rp 4.112.000

Antam 3 gram: Rp 6.143.000

Antam 5 gram: Rp 10.205.000

Antam 10 gram: Rp 20.355.000

Antam 25 gram: Rp 50.762.000

Antam 50 gram: Rp 101.445.000

Antam 100 gram: Rp 202.812.000

Antam 250 gram: Rp 506.765.000

Antam 500 gram: Rp 1.013.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 2.026.600.000.

Nah, buat kamu yang mungkin lagi mikir buat jual sebagian “harta karun” di rumah, ada info penting soal buyback emas Antam. Hari ini, harga jual kembali emas Antam berada di angka Rp 1.933.000 per gram. Sama seperti harga beli, harga buyback ini juga ikutan naik Rp 26 ribu dibandingkan kemarin.

Tapi, tunggu dulu! Sebelum buru-buru jual, ada baiknya kamu tahu soal aturan mainnya. Harga buyback emas ini wajib patuh sama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Jadi, kalau kamu jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, siap-siap kena Pajak Penghasilan (PPh) 22 ya. Besarannya beda-beda, 1,5 persen buat yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen buat yang belum punya NPWP. Jangan sampai kaget!

Pilihan Editor: Jalan Berbatu Menteri Keuangan Baru

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini