Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Asyik! Pajak Karyawan Hotel & Restoran Ditanggung Pemerintah

badge-check


					Asyik! Pajak Karyawan Hotel & Restoran Ditanggung Pemerintah Perbesar

Pemerintah lagi siap-siap kasih kabar gembira buat para pekerja, khususnya di sektor perhotelan, restoran, dan katering (horeka)! Yup, insentif PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bakal diperluas cakupannya nih, jadi bagian dari stimulus ekonomi terbaru. Artinya, gaji kamu bisa auto naik karena pajak yang biasanya dipotong, kini ditanggung negara!

Kabar mantap ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat bareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat, 12 September 2025. Menurut Airlangga, insentif pajak yang udah jalan di industri padat karya ini, sekarang didorong juga buat sektor lain kayak horeka. Jadi, bukan cuma pabrik sepatu, tekstil, atau furnitur aja yang dapat, sekarang pegawai hotel dan restoran juga kebagian!

Perluasan stimulus ekonomi ini bakal digelontorkan barengan sama insentif-insentif lain di kuartal terakhir tahun 2025. Nah, meskipun kabar baik, Airlangga belum bisa kasih detail mekanisme lengkapnya karena peraturannya masih dalam tahap “digodok”. Katanya sih, mereka bakal rapat lagi hari Senin dan segera “fix-kan” total nilai stimulus yang bakal dikucurkan ini. Jadi, kita tunggu aja ya pengumuman resminya!

Enggak cuma soal PPh 21, pemerintah juga bakal lanjutin sederet stimulus ekonomi lainnya lho. Salah satunya, bantuan pangan yang bakal diberikan lagi selama tiga bulan ke depan. Buat para pekerja, fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM) juga bakal diperluas. Ini tentu jadi angin segar buat proteksi para pekerja di Indonesia.

Ada lagi nih, pemangkasan biaya iuran fasilitas JKK, JKP, dan JKM bakal dikasih buat pekerja lepas atau mitra, kayak abang-abang ojek online (ojol). Sebelumnya, pemerintah udah bantu 50% iurannya, dan teknisnya sekarang lagi disiapkan buat diperluas lagi. Jadi, pengemudi ojol bisa bernapas lega dengan bantuan ini.

Selain itu, ada juga fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipakai buat keperluan perumahan, mulai dari renovasi sampai kepemilikan rumah. Gak ketinggalan, pemerintah juga nyiapin program padat karya tunai alias cash for work buat para pekerja di sektor perhubungan dan perumahan. Banyak banget kan stimulus ekonomi yang bakal dikasih?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan kalau dananya udah siap kok. Menurutnya, pos anggaran bisa digeser-geser. Jadi, dana yang diprediksi enggak terserap sampai akhir tahun bakal dialihkan ke tempat yang lebih membutuhkan dan siap, termasuk buat insentif PPh 21 dan stimulus ekonomi lainnya.

Pilihan Editor: Risiko Kebijakan Baru Menteri Purbaya

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini