KlikMojok – Di balik tembok tinggi dan jeruji besi yang membatasi, sebuah kisah cinta menemukan jalannya untuk bersemi. Ruangan sederhana di Lapas Klas II B Tulungagung pada suatu pagi di pertengahan Oktober 2026 itu menjadi saksi bisu bagi sebuah ikrar suci. Dengan khidmat, seorang tahanan berusia 43 tahun berinisial DW, mengikrarkan janji suci pernikahannya dengan seorang perempuan dari Kediri. Momen sakral ini, yang lazimnya diselimuti kemeriahan, justru berlangsung dalam kesahajaan, menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk menikah, tetap dihormati bahkan bagi mereka yang berada di balik jeruji.
Prosesi akad nikah tahanan Lapas Tulungagung ini bukanlah tanpa prosedur. Segala sesuatunya berlandaskan pada izin dan administrasi yang ketat. Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwaru. Surat tersebut diterima Lapas pada 15 Oktober 2026, dan empat hari berselang, tepatnya 19 Oktober 2026, akad nikah pun dilaksanakan dalam suasana yang aman dan kondusif.
“Kami melakukan tindak lanjut surat dari KUA Kedungwaru untuk pelaksanaan akad nikah tahanan pria berinisal DW,” ujar Rizzal Arbi pada Rabu (21/10/2026). Ia menambahkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan, ada batasan ketat mengenai siapa saja yang boleh hadir. Hanya keluarga inti dari kedua mempelai dan petugas KUA yang diizinkan menyaksikan momen sakral tersebut.
Pembatasan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari protokol keamanan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. “Setiap keluarga dari mempelai hanya dibatasi lima anggota keluarga untuk mengikuti prosesi akad nikah,” terang Rizzal, memberikan detail konkret tentang implementasi prosedur tersebut.
Sosok DW sendiri bukan nama baru dalam catatan hukum. Ia baru masuk ke Lapas Tulungagung pada Mei 2026. Statusnya saat ini adalah tahanan yang tengah menjalani proses persidangan atas kasus narkotika, sehingga vonis akhir masih belum dijatuhkan oleh pengadilan. “Masuk di Lapas, sejak Mei 2026 dengan status tahanan. Jadi belum vonis,” jelas Rizzal, menggarisbawahi posisinya yang masih dalam tahap peradilan.
Lebih jauh, Rizzal mengungkapkan bahwa DW bukanlah kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan informasi yang didapat, DW pernah terjerat masalah hukum di wilayah Blitar sebelumnya. “DW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Blitar,” paparnya, menggambarkan rekam jejak DW yang kompleks.
Peristiwa akad nikah di balik jeruji besi seperti yang dijalani DW bukanlah hal yang sangat langka di Lapas Tulungagung. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026 saja, sudah tercatat dua warga binaan yang melangsungkan pernikahan. Pihak Lapas selalu memastikan bahwa seluruh prosesi akad nikah telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, menegaskan komitmen mereka dalam melayani hak-hak warga binaan meskipun dalam keterbatasan.
Kisah DW dan pasangannya ini menjadi pengingat akan dimensi kemanusiaan yang tak lekang oleh batasan fisik. Di tengah segala keterbatasan dan konsekuensi hukum yang menanti, ikrar janji suci ini menawarkan secercah harapan, sebuah komitmen untuk menata kembali hidup, sekaligus menjadi refleksi tentang bagaimana institusi pemasyarakatan tetap berupaya menjaga martabat individu, bahkan di balik jeruji besi sekalipun. Ini adalah pelajaran tentang ketahanan jiwa dan pengakuan atas hak asasi yang tak boleh padam, sebuah pendidikan nilai yang mendalam bagi semua pihak.












