KlikMojok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo baru-baru ini menindaklanjuti aduan serius dari masyarakat terkait penggunaan sound system bising dengan volume yang sangat keras di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu. Penanganan ini dilakukan pada Rabu (14/10) malam, menyusul laporan yang masuk melalui platform e-Lapor dan juga akun Instagram resmi Satpol PP Sidoarjo.
R. Novianto Koesno, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sidoarjo, menyatakan bahwa timnya segera diterjunkan ke lokasi. Tujuan utama penindakan ini adalah untuk memverifikasi keluhan serta memberikan imbauan langsung kepada pihak yang menjadi objek laporan. Menurut Novianto, langkah proaktif ini sangat penting guna menjaga ketenteraman lingkungan serta mengantisipasi potensi timbulnya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. “Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kami juga mengimbau pihak yang dilaporkan agar mematuhi aturan dan menjaga ketenteraman lingkungan,” tegas Novianto.
Proses penanganan laporan tersebut dimulai tepat pukul 20.00 WIB. Sebanyak 20 personel Satpol PP Sidoarjo yang berasal dari Pleton 3 dikerahkan untuk menjalankan tugas ini, memastikan respons cepat terhadap keluhan warga.
Informasi dari pelapor menyebutkan bahwa penggunaan sound system dengan volume keras ini kerap terjadi pada Minggu pagi dan juga pada hari-hari biasa, biasanya antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Tingkat kebisingan yang dihasilkan bahkan diklaim sangat ekstrem, sampai menyebabkan kaca-kaca rumah warga di sekitar lokasi bergetar. Lebih lanjut, pelapor mengemukakan bahwa pihak Kecamatan Wonoayu sebelumnya sudah dua kali mendatangi lokasi untuk menegur. Namun, aktivitas yang mengganggu tersebut dilaporkan masih terus berulang, sehingga memicu permintaan dari pelapor agar Satpol PP mengambil tindakan yang lebih tegas.
Ketika petugas Satpol PP melakukan pengecekan langsung di lapangan, rumah pihak yang dilaporkan, yang diketahui bernama Febrianto, berlokasi di RT 09 RW 03 Desa Wonokasian. Posisinya strategis, tepat di depan area persawahan dan di sebelah timur lahan kosong. Novianto menambahkan bahwa Ketua RT setempat juga pernah memberikan peringatan kepada Febrianto setelah menerima laporan serupa sebelumnya. Meskipun suara yang dihasilkan dari sound system tersebut memang cukup keras, aktivitas pengecekan yang dilakukan saat itu berlangsung singkat. “Ketua RT juga menyebut tidak ada warga sekitar yang menyampaikan keberatan ketika dilakukan pengecekan tersebut,” ungkap Novianto.
Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, petugas Satpol PP kemudian menyerahkan surat pernyataan kepada Febrianto untuk ditandatangani. Isi dari surat pernyataan tersebut menegaskan kesediaan Febrianto untuk mematuhi segala aturan yang berlaku, berkomitmen untuk mengurangi volume sound system miliknya, dan tidak menyalakannya terlalu sering. Selain itu, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menerima tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Novianto menegaskan kembali imbauan dari Satpol PP Sidoarjo kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa saling menghormati dan bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan. “Kami berharap setiap warga dapat menggunakan sound system secara bijak, memperhatikan waktu dan volume suara, serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat. Jika imbauan tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terjadi, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya dengan tegas, mengisyaratkan konsekuensi hukum bagi pelanggaran berulang.












