Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Muhammadiyah dan FSPPB Mendesak Tata Kelola Migas Berbasis Konstitusi: Pertamina Sebagai BUK

badge-check

Muhammadiyah dan FSPPB Mendesak Tata Kelola Migas Berbasis Konstitusi: Pertamina Sebagai BUK Perbesar

KlikMojok – Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara aktif menyuarakan dukungan agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Dorongan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang berjalan, dengan harapan dapat memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.

Usulan krusial ini mencuat dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. FGD tersebut bertempat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, pada hari yang sama, dan mengusung tema penting: “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.”

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyampaikan pandangannya bahwa status Badan Usaha Khusus (BUK) bagi Pertamina berpotensi membuka peluang besar. Status ini diyakini dapat mewujudkan pengelolaan migas yang jauh lebih terintegrasi, meliputi seluruh aspek dari sektor hulu hingga hilir.

“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” ujar Arie.

Menurut Arie Gumilar, proses pembahasan RUU Migas ini harus dimanfaatkan sebagai momentum krusial untuk memperbaiki secara menyeluruh tata kelola industri migas. Perbaikan ini bertujuan agar pengelolaan sektor tersebut senantiasa selaras dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun demikian, Arie menegaskan bahwa integrasi yang dimaksud bukan berarti menempatkan seluruh fungsi pengelolaan migas ke dalam satu entitas tunggal. Ia menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama yang dilakukan atas nama negara, dengan fungsi operasional bisnis yang dijalankan oleh Pertamina.

Pemisahan fungsi ini, lanjut Arie, dianggap sangat vital. Tujuannya adalah untuk menjaga tingkat profesionalisme, memperkuat mekanisme pengawasan, serta secara efektif menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan migas.

FSPPB berpandangan bahwa setiap perubahan dalam tata kelola migas harus dievaluasi berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada seberapa besar peran yang dimainkan oleh korporasi semata.

Arie Gumilar menyebutkan beberapa indikator kunci yang wajib menjadi fokus perhatian. Indikator-indikator tersebut mencakup peningkatan produksi dan cadangan migas nasional, peningkatan efisiensi pada rantai pasok energi, serta memastikan keterjangkauan harga energi bagi masyarakat.

Lebih lanjut, FSPPB dengan tegas menolak adanya pelepasan aset-aset strategis di sektor energi. Pelepasan aset semacam itu dikhawatirkan dapat secara signifikan melemahkan kemampuan nasional dalam mengelola sektor vital ini.

Bagi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, penguatan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional harus selalu diiringi dengan penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kedua aspek ini dianggap tidak dapat dipisahkan demi keberlanjutan dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengemukakan pandangannya terhadap persoalan RUU Migas dari perspektif yang lebih komprehensif.

Busyro Muqoddas secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi harus senantiasa berlandaskan pada konstitusi negara, didukung oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, serta bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.

Oleh karena itu, Busyro menekankan bahwa proses penyusunan regulasi, termasuk RUU Migas, tidak seharusnya hanya menjadi domain eksklusif pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyerukan agar masyarakat sipil, kalangan akademisi, para pekerja, serta kelompok-kelompok yang terdampak langsung oleh kegiatan industri ekstraktif juga diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan pandangan dan masukan mereka.

Busyro Muqoddas turut mengingatkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan minimnya kajian mendalam berpotensi besar menghasilkan kebijakan yang tidak relevan atau bahkan jauh dari kebutuhan serta aspirasi publik.

Dalam kesempatan forum diskusi tersebut, Busyro juga menggarisbawahi urgensi untuk secara serius mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pengelolaan migas.

“Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi atau belum berpihak pada kemakmuran rakyat,” ungkap Busyro.

Hasil dari kajian mendalam yang dilakukan oleh Muhammadiyah ini rencananya akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Busyro Muqoddas turut menyinggung rekam jejak Muhammadiyah dalam mengawal berbagai kebijakan publik, termasuk melalui jalur uji materi (judicial review). Ia menjelaskan bahwa bagi Muhammadiyah, langkah-langkah seperti itu merupakan bagian integral dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga tegaknya konstitusi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang juga merupakan mantan anggota Dewan Energi Nasional, Mukhtasor, memberikan peringatan penting. Ia mengingatkan bahwa sektor minyak dan gas bumi akan tetap memegang peranan krusial dalam menjaga ketahanan energi Indonesia di masa mendatang.

Oleh karena itu, meskipun ada dorongan menuju transisi energi, tetap diperlukan perhitungan cermat terkait kebutuhan pengelolaan sumber daya migas domestik.

Mukhtasor juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor di sektor energi. Menurutnya, setiap kebijakan energi yang dirumuskan harus mampu mendukung pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

“Pengaturan kelembagaan dalam RUU Migas perlu menjelaskan pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak,” jelas Mukhtasor.

Kepastian dalam pengaturan tersebut sangat esensial agar tata kelola migas dapat berjalan secara efektif, namun tanpa sedikit pun mengurangi kendali negara terhadap sumber daya strategis ini.

Diskusi kelompok terfokus (FGD) tersebut juga turut menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, sebagai salah satu narasumber.

Berbagai masukan berharga yang disampaikan oleh perwakilan pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam forum tersebut akan dikumpulkan. Masukan-masukan ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta untuk proses pembahasan RUU Migas selanjutnya di DPR dan pemerintah.

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menaruh harapan besar agar forum diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi konkret. Harapannya adalah agar RUU Migas yang dihasilkan tidak hanya mampu menyelesaikan isu-isu kelembagaan semata, melainkan juga secara signifikan memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan transparansi, mewujudkan keadilan, serta melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Nyawa yang Terenggut di Kaki Bromo: Kisah Heroisme dan Duka di Tengah Karhutla Probolinggo

15 Okt 2026 - 18:46 WIB

Nyawa yang Terenggut di Kaki Bromo: Kisah Heroisme dan Duka di Tengah Karhutla Probolinggo

Lebih dari Sekadar Porsi: Mengawal Gizi Anak Bangsa Melalui Standardisasi Dapur HACCP Program Makan Bergizi Gratis di Jombang

15 Okt 2026 - 18:45 WIB

Lebih dari Sekadar Porsi: Mengawal Gizi Anak Bangsa Melalui Standardisasi Dapur HACCP Program Makan Bergizi Gratis di Jombang

Asap Kelabu di Jantung Produksi: Pelajaran Berharga dari Insiden Kebakaran Blower di Pabrik Mebel Gresik

15 Okt 2026 - 15:20 WIB

Asap Kelabu di Jantung Produksi: Pelajaran Berharga dari Insiden Kebakaran Blower di Pabrik Mebel Gresik

Ketika Warung Kopi Memberi Jalan untuk Ilmu: Transformasi Lahan Sekolah Rakyat Ponorogo

15 Okt 2026 - 15:20 WIB

Ketika Warung Kopi Memberi Jalan untuk Ilmu: Transformasi Lahan Sekolah Rakyat Ponorogo

Dari Pohon Siwalan hingga Filosofi Hidup: Siswa Smala Dukun Menggali Kesabaran di Kampung Legen Gresik

15 Okt 2026 - 15:19 WIB

Dari Pohon Siwalan hingga Filosofi Hidup: Siswa Smala Dukun Menggali Kesabaran di Kampung Legen Gresik
Trending di Pendidikan