KlikMojok – Pada Selasa (8/9) pagi, status Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Rafli Ridho, kembali menjadi perbincangan hangat di Sidoarjo. Meskipun sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim telah mencopotnya, Rafli Ridho justru terpantau aktif menghadiri rapat koordinasi (rakor) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendapa Delta Wibawa. Kehadiran Rafli ini memicu pertanyaan, terlebih ia sendiri mengakui masih menjabat sebagai kepala SPPG Kalitengah, meskipun operasional dapur yang dipimpinnya telah dihentikan sementara.
Kehadiran Rafli Ridho dalam rakor tersebut, yang diikuti oleh 174 kepala SPPG se-Kabupaten Sidoarjo, sangat menarik perhatian. Rakor ini fokus pada pemantauan perkembangan politik daerah, evaluasi dinamika pelaksanaan MBG, serta peningkatan pelayanan dan kinerja SPPG. Pertanyaan besar muncul mengingat pernyataan Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Trenggono, sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kepala SPPG Kalitengah telah dicopot sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Menanggapi hal tersebut, Rafli Ridho secara langsung memberikan klarifikasi. “Iya, masih aktif, tapi dapur sudah tutup. Hadir di acara ini karena memang diundang. Saya terima (SPPG, Red) di-suspend. Untuk (gugatan, Red) banding masih menunggu perkembangan,” ujarnya.
SPPG Kalitengah sendiri telah menjadi pusat perhatian publik menyusul dugaan keterkaitannya dengan kasus keracunan massal yang menimpa santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, setelah mengonsumsi program MBG yang didistribusikan dari dapur tersebut.
Insiden keracunan yang terjadi pada Selasa (1/9) itu menimbulkan dampak serius, dengan laporan awal menyebutkan bahwa ratusan santri, tepatnya 745 orang, menjadi korban.
Kehadiran Rafli Ridho dalam rakor tersebut juga tidak luput dari pengamatan peserta lain. Seorang sumber yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya menyatakan keheranannya atas partisipasi Rafli dalam kegiatan tersebut.
Sumber tersebut menuturkan, “Sampean bisa lihat sendiri, itu kepala SPPG Kalitengah, Rafli Ridho, masih bebas melenggang mengikuti acara sosialisasi di pendapa. Ia nyaris tidak terlihat dan berhasil membaur di tengah kepadatan peserta rakor.”
Rakor ini dihadiri oleh seluruh kepala SPPG di Kabupaten Sidoarjo, termasuk perwakilan dari 21 dapur yang dilaporkan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Perlu diketahui, operasional SPPG melibatkan dua jenis perizinan: izin operasional yang berada di bawah kewenangan BGN, dan SLHS yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, BGN telah mengumumkan sanksi terhadap SPPG Kalitengah setelah meninjau dugaan kasus keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam. Ketika berkunjung ke Ponpes Manbaul Hikam pada Jumat (4/9), Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono secara eksplisit menyatakan bahwa operasional dapur Kalitengah telah dihentikan, dan kepala dapurnya juga dicopot.
Trenggono menegaskan, “Yang jelas kami sudah selalu memberikan tindakan ataupun hukuman kepada dapur. Dapur tidak dioperasionalkan, di-suspend. Kemudian diberikan tindakan pencopotan kepala dapur.”
Akan tetapi, ketika dimintai konfirmasi mengenai kehadiran Rafli Ridho dalam rakor di Pendapa Delta Wibawa, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, mengaku belum memperoleh informasi pasti. “Saya tidak tahu pastinya, ya. Karena mungkin Kalitengah sudah di-suspend, apakah beliaunya hadir atau tidak, saya tidak tahu,” kata Ainur pada Kamis (10/9).
Setelah mendapatkan informasi bahwa Rafli Ridho memang menghadiri kegiatan tersebut, Ainur lantas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap kepala SPPG. “Kewenangan bukan di kami untuk itu,” tegas Ainur.
Lebih lanjut, Ainur menerangkan bahwa peran Pemkab Sidoarjo dalam program MBG hanya sebatas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. “Hal-hal yang berkaitan dengan yang ditanyakan tadi, ada suspend, pemecatan, itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat melalui BGN,” tutupnya.












