KlikMojok – Surat itu tak bertanggal, sebuah lembar kertas yang tampak polos namun menyimpan kekuatan menekan yang luar biasa. Bagi sembilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bukan sekadar formalitas, melainkan belenggu tak terlihat yang mengikat mereka pada permintaan sang penguasa. Di balik janji pelayanan publik, praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis terkuak, menyeret Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, ke meja hijau dengan dakwaan korupsi lebih dari Rp3,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gatut Sunu Wibowo telah melakukan pemerasan dan pemungutan uang sebesar total Rp3.240.711.915,00 dari para pejabatnya. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026. Gatut tidak sendiri; ia didakwa bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Tulungagung. Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya integritas birokrasi di hadapan kekuasaan yang tak terkontrol, serta pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk membangun mentalitas bersih.

Modus operandi yang terungkap dalam Surat Dakwaan Nomor 77/TUT.01.04/24/08/2026 ini sungguh mencengangkan. Perbuatan itu dimulai tak lama setelah Gatut dilantik sebagai Bupati pada Februari 2025. Bersama Dwi Yoga, ia menyusun konsep surat pernyataan pengunduran diri yang sengaja tidak diberi tanggal. Kemudian, para pejabat dipanggil satu per satu, diminta untuk menandatangani surat kosong tersebut, yang lantas disimpan oleh Dwi Yoga. Surat tanpa tanggal inilah yang kemudian dijadikan alat tekan, senjata ampuh untuk memastikan para kepala OPD tunduk dan memenuhi segala permintaan uang serta barang dari Bupati. “Para kepala OPD terpaksa menuruti permintaan Terdakwa karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN,” demikian bunyi dakwaan tersebut, menggambarkan ketakutan yang mencekam para pejabat.
Dakwaan KPK merinci dengan gamblang daftar para korban dan jumlah uang yang diminta secara bertahap. Sembilan pejabat tersebut, dengan jabatan dan jumlah uang yang bervariasi, meliputi:
- Desi Lusiana Wardhani (Kadis Kesehatan): Rp5.400.000
- Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD): Rp80.000.000
- Erwin Novianto (Kadis PUPR): Rp700.000.000
- Fajar Widiyanto (Kadis Perindag): Rp100.000.000
- Hartono (Kasat PolPP): Rp10.000.000
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kadis Sosial): Rp40.000.000
- Suyanto (Plt. Kadis LH): Rp380.000.000
- Tri Hadi Setyowati (Kabag PBJ Setda): Rp500.000.000
- Yulius Rahma Isworo (Kabag Umum Setda): Rp1.425.311.915
Total dari seluruh permintaan tersebut mencapai Rp3.240.711.915. Metode permintaannya pun beragam, ada yang disampaikan langsung oleh Bupati Gatut, ada pula yang melalui perantara Dwi Yoga. Lokasi penyerahan uang pun tak terduga, mulai dari ruang kerja bupati, rumah dinas, barbershop, hingga hotel di Jakarta, menunjukkan betapa korupsi bisa merajalela di berbagai sudut kehidupan, jauh dari pantauan publik.
Uang hasil pemerasan ini, menurut dakwaan, digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Daftar penggunaannya mencakup pembelian barang-barang bermerek mewah seperti LV dan TUMI, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk keluarga, biaya pengobatan, serta berbagai pengeluaran pribadi lainnya. Tindakan ini jelas melawan hukum dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati, bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Gatut Sunu Wibowo diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini, Gatut Sunu Wibowo telah ditahan sejak 11 April 2026 dan berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 25 September 2026.
Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal seorang pejabat, melainkan sebuah pelajaran berharga tentang bahaya penyalahgunaan wewenang dan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap lini pemerintahan. Ia mengingatkan kita bahwa integritas adalah fondasi utama dalam membangun negara yang bersih dan berkeadilan, serta bahwa pendidikan karakter dan etika harus terus digalakkan agar generasi mendatang tidak terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang merugikan bangsa.













