KlikMojok – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo bersama anggota Komisi B DPRD Sidoarjo berhasil membongkar modus kecurangan parkir yang merugikan di kawasan Alun-alun Sidoarjo. Dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu (26/9) malam, sebanyak enam juru parkir (jukir) diamankan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius.
Pelanggaran yang dilakukan oleh keenam jukir tersebut bervariasi dan menunjukkan pola kecurangan sistematis. Mereka kedapatan menggunakan kembali karcis parkir yang sudah tidak berlaku, mencetak karcis tidak resmi, bahkan melanggar batas area parkir yang telah ditetapkan oleh Dishub. Operasi penertiban ini juga disaksikan langsung oleh dua anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Mohamad Agil Effendi dan Supriyono, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap tata kelola retribusi parkir yang selama ini disinyalir memiliki potensi kebocoran pendapatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, menjelaskan bahwa enam jukir yang tertangkap tangan dalam razia tersebut langsung ditindak tegas. Mereka akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Untuk hari ini ada sekitar enam jukir yang diamankan. Kita lakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Fajar pada Minggu (27/9).
Dari hasil pemeriksaan mendalam di lapangan, petugas menemukan sejumlah modus manipulasi karcis yang merugikan. Salah satu temuan adalah penggunaan karcis resmi keluaran lama yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Lebih parah lagi, ditemukan karcis yang bagian atasnya menggunakan karcis lama keluaran Dishub, namun bagian bawahnya ditempeli kertas biasa yang dibuat sendiri oleh jukir.
“Selain itu ada yang karcis atasnya pakai keluaran kita yang lama, tapi bagian bawahnya diselipkan kertas biasa buatan sendiri,” jelas Fajar, merinci modus kecurangan tersebut. Modus lain yang teridentifikasi adalah praktik tidak menyerahkan lembar kedua karcis kepada pemilik kendaraan. Kondisi ini secara signifikan menyulitkan proses pengawasan transaksi parkir dan membuka lebar peluang terjadinya kebocoran retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Selain masalah karcis, petugas juga menemukan pelanggaran serius terkait batas lahan parkir. Sejumlah jukir memperluas area parkir hingga memakan badan jalan dan bahkan masuk ke kawasan steril yang berada tepat di depan Pendapa Delta Wibawa. Temuan-temuan ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Sidoarjo.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menegaskan bahwa praktik kecurangan yang dilakukan oleh para jukir ini berpotensi besar menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir. Menurutnya, kawasan Alun-alun Sidoarjo memiliki enam titik parkir dengan potensi pendapatan harian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 juta. Namun, potensi pendapatan sebesar itu dinilai belum seluruhnya dapat masuk ke kas daerah akibat berbagai kecurangan. Politisi Fraksi Gerindra tersebut juga mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pengawasan dengan menolak membayar parkir apabila jukir tidak memberikan karcis resmi yang sah.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo lainnya, Mohamad Agil Effendi, menyoroti penggunaan lahan parkir yang melebihi batas kajian resmi yang telah ditetapkan oleh Dishub. Politisi Fraksi Demokrat-NasDem ini menyatakan bahwa terdapat titik parkir yang mengalami kelebihan kapasitas lahan hingga sekitar 80 persen. Bahkan, area-area yang seharusnya steril justru dimanfaatkan sebagai lokasi parkir ilegal. “Banyak titik yang semestinya steril justru diserobot. Selain itu, banyak jukir yang menunggak setoran,” tegasnya.
Agil mendesak Dishub agar tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Sanksi administratif terhadap jukir maupun koordinator wilayah (korwil) juga harus diterapkan secara konsisten, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, pergantian korwil dinilai menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan. Komisi B DPRD Sidoarjo juga berencana memanggil Dishub dalam rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas temuan di lapangan dan merumuskan langkah konkret guna menutup celah kebocoran retribusi parkir.
Salah satu opsi yang akan dibahas dalam hearing tersebut adalah pengadaan marka atau pembatas fisik di sejumlah titik parkir. Tujuan pemasangan marka ini adalah agar jukir tidak lagi leluasa memperluas area parkir secara ilegal. Selain itu, target PAD dari sektor parkir juga akan dievaluasi agar lebih realistis dan sesuai dengan potensi riil yang ada di lapangan. Dishub Sidoarjo berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap jukir, terutama di kawasan pusat keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat saat akhir pekan. Langkah ini diambil untuk menekan praktik kecurangan dan memastikan retribusi parkir yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.












