KlikMojok – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tengah mempersiapkan sebuah pola baru yang inovatif untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial sekaligus berkontribusi signifikan dalam upaya menekan angka kemiskinan di wilayahnya. Melalui program ini, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo akan diarahkan untuk mengikutsertakan satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini secara spesifik menargetkan pekerja rentan yang tergolong dalam kategori desil di bawah empat, berdasarkan data komprehensif yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menjelaskan bahwa setiap ASN akan bertanggung jawab mengikutsertakan satu pekerja rentan. “Jadi nanti satu PNS harus membawa satu pekerja rentan di mana saja yang masuk desil di bawah empat untuk didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ainun belum lama ini.
Menurut Ainun, pekerja rentan yang menjadi sasaran utama program ini adalah masyarakat dengan penghasilan yang tidak tetap dan jenis pekerjaan yang bersifat tidak menentu. Selain itu, mereka umumnya bekerja di sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi. Contohnya termasuk tukang becak, nelayan, buruh tani, hingga buruh tambak. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat esensial agar mereka tetap mendapatkan jaminan dan rasa aman apabila mengalami risiko saat menjalankan pekerjaan mereka.
“Supaya mereka yang bekerja itu tetap aman, tetap nyaman dan kalau di dalam pekerjaannya ada risiko yang dialami, mereka sudah terlindungi,” jelas Ainun lebih lanjut, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi kelompok rentan ini. Ini merupakan langkah proaktif Pemkab Sidoarjo untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor informal.
Dalam menentukan siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat program ini, Pemkab Sidoarjo akan memanfaatkan data desil yang telah tersedia di Dinsos. Ainun berharap bahwa pekerja rentan yang dipilih merupakan warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggal ASN yang bersangkutan. Dengan pendekatan ini, keberadaan dan kondisi para pekerja rentan tersebut dapat lebih mudah dipantau dan diperhatikan secara langsung oleh ASN penyokong.
Untuk tahap awal implementasi, program ini direncanakan akan menyasar sekitar 600 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Cakupannya meliputi kepala dinas, kepala seksi, hingga kepala kelurahan. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pematangan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk mekanisme pembayaran iuran yang akan diterapkan. “Kurang lebih 600-an pejabat struktural. Mungkin diawali dari situ, baru setelah nanti itu merambah ke semua staf,” ujar Ainun, mengindikasikan rencana perluasan program di masa mendatang.
Iuran kepesertaan yang perlu ditanggung untuk satu pekerja rentan adalah sebesar Rp 16.800 per bulan. Iuran ini mencakup dua program penting, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), yang memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja.
Ainun menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait program ini sebenarnya sudah diterbitkan dan mulai berjalan. Namun, penerapan penuhnya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih detail, terutama mengenai mekanisme pembayaran iuran. Pemkab Sidoarjo masih mendiskusikan berbagai opsi, termasuk kemungkinan iuran tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji ASN atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang lebih efisien. “SE-nya sudah berjalan. InsyaAllah, tapi kita masih perlu konsep bagaimana teknik pembayaran iurannya,” katanya, menunjukkan bahwa persiapan sedang berlangsung secara cermat.
Ainun menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap masyarakat kurang mampu dan pekerja rentan. Perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap upaya penurunan angka kemiskinan di Sidoarjo. Menurutnya, skema awal satu ASN membiayai satu pekerja rentan bukan tidak mungkin akan berkembang di masa depan. ASN yang memiliki kemampuan lebih besar dapat saja memilih untuk memberikan perlindungan kepada lebih dari satu pekerja rentan. “Kalau nanti kepedulian ini baru satu, mungkin nanti ada yang mengatakan saya tidak mau satu, saya ingin dua, tiga, atau empat,” ujarnya, menggambarkan potensi perluasan dampak program.
Meskipun demikian, program ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemkab Sidoarjo masih terus menyiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan dan akan mengumumkan detail lebih lanjut setelah seluruh persiapan rampung dan matang.












