Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Review

Pajak Produk Menstruasi: Komnas Perempuan Soroti Bias Gender dan Ancaman Kemiskinan Menstruasi

badge-check

Pajak Produk Menstruasi: Komnas Perempuan Soroti Bias Gender dan Ancaman Kemiskinan Menstruasi Perbesar

KlikMojok – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk-produk kebutuhan menstruasi, seperti pembalut dan tampon, telah menjadi sorotan utama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kebijakan perpajakan ini, yang berlaku di Indonesia, dinilai berpotensi besar untuk menambah beban ekonomi bagi perempuan, sekaligus memperparah masalah kemiskinan menstruasi atau yang dikenal dengan istilah period poverty.

Komnas Perempuan secara tegas menyatakan bahwa produk menstruasi sama sekali bukan kategori barang mewah atau kebutuhan yang bisa dihindari. Sebaliknya, produk-produk ini merupakan kebutuhan dasar yang esensial dan harus dipenuhi oleh setiap perempuan secara rutin demi menjaga kebersihan pribadi dan kesehatan reproduksi yang optimal.

Dahlia Madanih, selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan, menyatakan keprihatinannya atas terus dikenakannya pajak terhadap produk menstruasi, sebuah praktik yang sering disebut sebagai tampon tax atau period tax di berbagai negara.

Menurutnya, kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan gender. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan biologis perempuan memiliki karakteristik yang sangat khusus dan tidak dapat disamakan dengan kebutuhan konsumsi umum lainnya.

Dalam keterangan tertulisnya yang dilansir melalui portal resmi Nahdlatul Ulama, Dahlia Madanih mengutarakan, “Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya.”

Lebih lanjut, Dahlia secara spesifik menyoroti kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual produk menstruasi masih dianggap sebagai tambahan pengeluaran yang membebani, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan yang memiliki keterbatasan finansial.

Padahal, dengan jumlah populasi perempuan yang sangat besar di Indonesia, pemerintah seharusnya berperan aktif dalam menjamin bahwa kebutuhan kesehatan reproduksi dapat diakses dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tegasnya.

Kemiskinan Menstruasi: Ancaman Nyata bagi Perempuan Berpenghasilan Rendah

Permasalahan terkait pajak produk menstruasi ini tidak hanya berhenti pada kenaikan harga barang semata. Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa kebijakan ini juga erat kaitannya dengan agenda besar pengentasan kemiskinan, sebagaimana termaktub dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan pertama yang berfokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dahlia Madanih menjelaskan lebih lanjut bahwa period poverty atau kemiskinan menstruasi adalah kondisi di mana perempuan menghadapi kesulitan dalam mengakses produk menstruasi yang memadai, fasilitas sanitasi yang layak, air bersih, serta informasi yang akurat mengenai kesehatan menstruasi. Faktor-faktor seperti hambatan ekonomi dan kendala sosial menjadi pemicu utama terus berlanjutnya masalah ini.

Konsekuensinya, perempuan yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah sangat berpotensi mengalami kesulitan serius dalam memenuhi kebutuhan kebersihan menstruasi mereka secara layak dan memadai.

Penting untuk dicatat bahwa kebutuhan akan produk menstruasi tidak hanya terbatas pada periode menstruasi bulanan. Perempuan juga memerlukan produk-produk ini dalam berbagai situasi terkait kesehatan reproduksi, misalnya setelah proses persalinan, saat mengalami perdarahan abnormal, atau pasca-keguguran.

“Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau,” pungkas Dahlia.

Komnas Perempuan Mendesak Pemerintah Mengevaluasi Kembali Pajak Produk Menstruasi

Kritik terhadap kebijakan perpajakan produk menstruasi ini sebenarnya telah disuarakan Komnas Perempuan sebelumnya. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis mereka sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, dalam konteks perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sri Agustini, salah seorang Komisioner Komnas Perempuan, mengemukakan bahwa pemberlakuan PPN ini berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama bagi perempuan dengan pendapatan rendah. Ia menambahkan, banyak perempuan juga memikul tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan rumah tangga serta memenuhi berbagai kebutuhan seluruh anggota keluarga.

Sebagai ilustrasi, Sri Agustini mencontohkan kondisi perempuan di wilayah kepulauan yang kerap dihadapkan pada lonjakan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Situasi ekonomi yang menantang ini secara langsung dapat memengaruhi kapasitas keluarga untuk memenuhi kebutuhan esensial, mulai dari produk kebersihan menstruasi, akses layanan kesehatan reproduksi, hingga biaya pendidikan anak-anak.

“Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak,” papar Sri Agustini.

Sri Agustini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diberlakukan secara seragam tidak serta-merta akan menciptakan dampak yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya disparitas kondisi ekonomi dan perbedaan kebutuhan biologis yang fundamental, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam perumusan sebuah kebijakan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan secara aktif mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi komprehensif terhadap pengenaan PPN pada produk menstruasi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memberikan pembebasan pajak, yang dapat diwujudkan melalui dua skema: pengecualian produk menstruasi dari daftar objek PPN, atau penerapan skema PPN yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Menurut Sri, memastikan pemenuhan kebutuhan menstruasi yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab individu perempuan semata. Negara, dalam hal ini, juga memikul tanggung jawab krusial untuk menjamin bahwa setiap perempuan dapat mengakses kebutuhan esensial ini tanpa harus terbebani oleh masalah ekonomi.

Sri Agustini menutup pernyataannya dengan menekankan, “Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang bersifat personal. Namun, memastikan setiap perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

The Nice Playland Bangkalan: Destinasi Wisata Keluarga Lengkap, 80+ Wahana Cuma Rp25 Ribu

2 Nov 2026 - 15:20 WIB

The Nice Playland Bangkalan: Destinasi Wisata Keluarga Lengkap, 80+ Wahana Cuma Rp25 Ribu

Inovasi Dakwah LDII Jember: Bagikan 220 Al-Qur’an Gratis, Dorong Semangat Membaca Tiga Ayat

2 Nov 2026 - 09:45 WIB

Inovasi Dakwah LDII Jember: Bagikan 220 Al-Qur’an Gratis, Dorong Semangat Membaca Tiga Ayat

Melampaui Batas Hobi: Komunitas Sepak Bola dan Hardcore Punk Malang Bersatu Galang Dana untuk Anak Kanker

2 Nov 2026 - 06:10 WIB

Melampaui Batas Hobi: Komunitas Sepak Bola dan Hardcore Punk Malang Bersatu Galang Dana untuk Anak Kanker

Gulapadi Surabaya: Destinasi Kuliner Nusantara Modern yang Nyaman dan Terjangkau

31 Okt 2026 - 21:04 WIB

Gulapadi Surabaya: Destinasi Kuliner Nusantara Modern yang Nyaman dan Terjangkau

Antusiasme Warga Malang Pecahkan Rekor Pembukaan Uniqlo se-Jawa Timur di MOG

30 Okt 2026 - 21:05 WIB

Antusiasme Warga Malang Pecahkan Rekor Pembukaan Uniqlo se-Jawa Timur di MOG
Trending di Review