KlikMojok – Jalan Gatot Subroto di Jombang, yang biasanya ramai dengan hiruk pikuk aktivitas, masih diselimuti keheningan dini hari pada Minggu, 4 Oktober 2026. Namun, ketenangan itu mendadak pecah sekitar pukul 04.34 WIB, digantikan oleh suara benturan keras yang menandai akhir dari sebuah perjalanan dan awal dari duka. Di depan Stasiun Jombang, sebuah insiden lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, kembali menyoroti urgensi keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan jalan.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK-2321-ACQ yang dikendarai oleh PBA (41), seorang warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Kendaraan yang dikemudikannya bertabrakan dengan truk box Mitsubishi N-8946-AT, yang dikemudikan oleh EBP (28), warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ironisnya, pengemudi truk box dilaporkan tidak mengalami luka sedikit pun, sementara pengendara sepeda motor harus meregang nyawa di lokasi kejadian.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, mengonfirmasi detail tragis ini. “Satu orang tewas di lokasi kejadian,” ujarnya, menegaskan betapa fatalnya dampak dari insiden tersebut. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat bagi setiap pengguna jalan tentang risiko yang mengintai di setiap putaran roda.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi mata, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio melaju dari arah barat menuju timur. Namun, di lokasi kejadian yang menjadi titik krusial, sepeda motor tersebut diduga kuat melawan arus lalu lintas. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran minor, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap rambu larangan melintas yang terpasang jelas di area tersebut. Pada saat bersamaan, truk box Mitsubishi datang dari arah yang benar, dan tabrakan tak terhindarkan pun terjadi, mengubah pagi yang tenang menjadi saksi bisu sebuah tragedi.
Dua orang saksi, Joko Pitono (54) dan Ahmad Kosim (45), keduanya berprofesi sebagai tukang becak yang berasal dari Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, dan Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, telah dimintai keterangan oleh petugas. Kesaksian mereka diharapkan dapat membantu Satlantas Polres Jombang untuk merangkai kronologi dan menemukan penyebab pasti dari kecelakaan ini. Penyelidikan mendalam diperlukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengambil pelajaran berharga demi meningkatkan pendidikan lalu lintas dan kesadaran akan keselamatan berkendara di masyarakat.
Tragedi ini sekali lagi menggarisbawahi bahwa di jalan raya, setiap keputusan memiliki konsekuensi. Melawan arus atau mengabaikan rambu lalu lintas bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa, baik diri sendiri maupun orang lain. Sudah saatnya kita semua merenung, bahwa disiplin di jalan adalah investasi terbesar untuk menjaga kehidupan dan mencegah duka yang tak perlu.












