KlikMojok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Jakarta, menunjukkan rapor integritas pendidikan nasional mencapai skor 73,30 dan masuk kategori adaptif. Namun, di balik capaian ini, survei tersebut memotret adanya persoalan mendasar yang masih perlu perbaikan, terutama pada aspek tata kelola dan keberanian menolak pelanggaran di berbagai satuan pendidikan.
Survei yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini memiliki jangkauan yang sangat luas, melibatkan 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden. Cakupan responden meliputi peserta didik, tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, hingga orang tua siswa, dari jenjang pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.
Berdasarkan data dashboard hasil nasional KPK yang diakses pada Kamis, 8 Oktober 2026, dimensi ekosistem pendidikan mencatat skor tertinggi dengan 75,08, disusul oleh dimensi karakter yang memperoleh 74,24. Kedua dimensi ini berhasil masuk dalam kategori adaptif. Sementara itu, dimensi tata kelola mendapatkan skor 70,67, yang menempatkannya pada kategori korektif.
Kategori adaptif, menurut klasifikasi KPK, menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai integritas mulai stabil, kerja sama antar pemangku kepentingan semakin terarah, dan pengelolaan pendidikan mengalami perbaikan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Dalam klasifikasi KPK, level adaptif berada pada rentang skor 72,51 hingga 82,5, yang posisinya di bawah kategori kuat dan tangguh.
Pada dimensi karakter, survei menyoroti nilai kegigihan yang memperoleh skor 81,80 dan kejujuran dengan 78,34. Akan tetapi, variabel keberanian hanya mencapai skor 52,87, menjadikannya nilai terendah di antara sepuluh variabel karakter yang diukur dan berada pada kategori rentan.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa skor keberanian menolak ajakan untuk melakukan kesalahan atau pelanggaran hanya mencapai 44,85. Keberanian dalam melaporkan pelanggaran etika, meskipun berisiko dimusuhi, mendapat skor 57,93. Sementara itu, keberanian untuk menegur individu yang melanggar etika tercatat sebesar 62,02.
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka tersebut merupakan nilai indeks pada skala 0–100. Dashboard KPK menyajikan temuan ini secara terpisah dari temuan lapangan yang menggunakan persentase responden dan persentase satuan pendidikan, sehingga perlu pemahaman yang tepat dalam membacanya.
Dalam temuan terkait ketidakjujuran sehari-hari, survei mengungkapkan bahwa 71,54 persen responden melaporkan pernah berbohong karena takut orang tua atau wali marah. Temuan berbohong untuk menyembunyikan kesalahan tercatat sebesar 57,46 persen, sedangkan ketidakberanian mengakui kesalahan ditemukan pada 10,94 persen responden.
Persoalan kejujuran juga tampak jelas dalam kegiatan akademik. Sebanyak 48,39 persen responden melaporkan ikut menyontek atau melakukan plagiat saat melihat teman. Kecurangan dalam ujian atau menyontek mencapai 27,78 persen, dan praktik plagiarisme tercatat sebesar 39,68 persen.
Lebih lanjut, temuan mengenai pembayaran kepada pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir mencapai 42,78 persen responden. Sementara itu, persentase satuan pendidikan yang memiliki laporan terkait praktik tersebut mencapai 90,88 persen. Kedua angka ini menunjukkan ukuran yang berbeda: bagian responden yang melaporkan kejadian dan sebaran lembaga tempat laporan tersebut ditemukan. Pemberian hadiah atau bingkisan juga menjadi perhatian, di mana 36,02 persen responden tercatat memberikan bingkisan kepada tenaga pendidik pada waktu tertentu. Persepsi bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar tercatat pada 24,40 persen responden dan ditemukan di 51,54 persen satuan pendidikan.
Dashboard nasional menyajikan berbagai temuan ini dalam gabungan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, persentasenya harus dibaca sesuai dengan kelompok temuan dan satuan ukur yang ditampilkan, tanpa langsung disamakan dengan persentase seluruh siswa atau seluruh mahasiswa di Indonesia.
Di bidang tata kelola, independensi lembaga memperoleh skor 40,92, menjadikannya variabel terendah di antara delapan variabel yang diukur dalam dimensi tersebut. Indikator kebebasan dalam menentukan kebijakan sekolah atau kampus dari pengaruh pihak lain hanya mendapat skor 33,79. Sementara itu, pemilihan jajaran pimpinan yang sesuai aturan dan bebas intervensi mencatat skor 42,00.
Keterbukaan juga masih menjadi persoalan penting dalam tata kelola. Variabel transparansi memperoleh skor 65,98, dengan indikator keterbukaan sistem pemilihan pimpinan sebesar 43,12. Keterbukaan sistem pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan mendapatkan skor 54,45.
Temuan lapangan lebih jauh memperlihatkan bahwa 37,12 persen responden melaporkan informasi proses seleksi beasiswa yang kurang transparan. Dalam pengadaan barang dan jasa, pengambilan keputusan yang tidak dilakukan secara independen dilaporkan oleh 36,72 persen responden, dan penentuan penyedia berdasarkan relasi pribadi tercatat sebesar 11,61 persen. Survei ini juga mencatat adanya pungutan tidak resmi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilaporkan oleh 8,31 persen responden, serta ketidaksesuaian pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 3,63 persen. Semua temuan ini menjadi bagian dari pemetaan persoalan pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam siaran pers peluncuran hasil survei, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan peringatan mengenai bahaya kecerdasan yang tidak disertai karakter. “Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” ujarnya. KPK menegaskan bahwa hasil survei ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan.
Rekomendasi yang disajikan pada dashboard nasional antara lain meliputi pembangunan sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh peserta didik. Pelapor juga perlu mendapatkan perlindungan dari risiko dijauhi maupun pembalasan. Selain itu, KPK menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberanian bersikap benar, sebagaimana penghargaan yang diberikan untuk prestasi akademik.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan akademik, KPK merekomendasikan verifikasi pengerjaan tugas, pendampingan akademik, dan penerapan sanksi yang sesuai ketentuan. Satuan pendidikan juga diminta untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai larangan pemberian bingkisan, hadiah, atau imbalan kepada tenaga pendidik, serta memperkuat pemahaman tentang pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Di bidang tata kelola, rekomendasi mencakup pemilihan penyedia barang dan jasa berdasarkan kriteria objektif, pencatatan setiap keputusan pengadaan, serta keterbukaan rincian biaya kegiatan. Informasi mengenai beasiswa juga perlu memuat persyaratan, jadwal, tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan pengumuman hasil melalui media resmi lembaga.
KPK menyatakan bahwa hasil survei ini akan didiseminasikan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendampingan dan pemantauan juga akan terus dilakukan agar temuan-temuan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan serta program perbaikan yang konkret di lingkungan pendidikan.












