Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Di Persimpangan Regulasi: Nasib Pilkades dan Kekosongan Kursi Desa di Kediri

badge-check

Di Persimpangan Regulasi: Nasib Pilkades dan Kekosongan Kursi Desa di Kediri Perbesar

KlikMojok – Di tengah hiruk pikuk agenda pembangunan dan pelayanan publik, puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri justru dihadapkan pada ketidakpastian yang mengganggu. Jumat (6/11/2026) menjadi saksi bisu ketika mereka berkumpul di depan kantor Dinas Perhubungan, sebelum melangkah menuju Ruang Joyoboyo di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Bukan untuk berunjuk rasa, melainkan untuk mendesak kejelasan nasib Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengisian perangkat desa yang menggantung di awang-awang regulasi.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya, tersimpan potensi terhambatnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di akar rumput. Data dari Pemkab Kediri menyoroti urgensi situasi ini: diperkirakan 47 posisi kepala desa terancam kosong, ditambah lagi sejumlah jabatan perangkat desa yang tak kunjung terisi. Kekosongan ini, yang mencakup 32 kades yang akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2026 serta posisi lain karena meninggal dunia atau masalah hukum, menimbulkan kekhawatiran serius akan stabilitas dan efektivitas birokrasi desa.

Katmiran, Kepala Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, menyuarakan kegelisahan rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa kebutuhan untuk mengisi perangkat desa sudah sangat mendesak. “Kekosongan jabatan berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa,” ujarnya, menyiratkan dampak langsung yang akan dirasakan warga. Menurutnya, Pemkab Kediri seharusnya dapat mempertimbangkan penggunaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama sebagai dasar kebijakan khusus, terutama bagi desa yang kepala desanya akan segera purnatugas. “Nah, khusus pengisian perangkat, karena sebenarnya itu bisa dilakukan dengan Perda dan Perbup lama, ada kebijakan khusus untuk Pemkab Kediri yang dilakukan kepada kepala desa, terutama yang masa baktinya mau habis,” tegasnya.

Keterlambatan respons pemerintah daerah dalam menyikapi perubahan regulasi pemerintahan desa menjadi sorotan utama. Meski menyayangkan hal ini, para kepala desa masih berharap proses penyelesaian aturan dapat segera rampung. “Kita memang menyayangkan Pemkab terlambat dalam menyikapi perubahan regulasi. Tapi kita masih berharap semua berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, meskipun terlambat, tapi Pilkades maupun pengisian perangkat harus bisa dilaksanakan, itu harapan dari kami,” kata Katmiran. Ia juga menegaskan komitmen para kades untuk tidak sekadar menunggu, melainkan akan “mengawal” setiap langkah Pemkab hingga regulasi tuntas. “Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal. Mengawal apa yang dilakukan Pemkab,” imbuhnya. Bagi Katmiran, Pilkades dan pengisian perangkat desa adalah kebutuhan mendasar yang harus terealisasi pada 2026. “Harapan untuk tahun 2026, harus ada Pilkades, harus ada pengisian perangkat, karena semua kebutuhan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkab Kediri memahami desakan tersebut, namun terikat pada koridor hukum. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari kepastian regulasi. Hasilnya, rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebut telah melewati tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini memasuki fase finalisasi. “Jadi tadi di konteks terakhir hasil koordinasi saya dengan Kemendagri itu kan untuk kekosongan kepala desa maupun perangkat ini kan segera dilaksanakan, namun menunggu selesainya pembahasan perda maupun perbup. Kalau dari pemerintah daerah, ya kita bekerja dasarnya ada, regulasinya ada, ya kita nunggu itu,” jelas Sukadi.

Untuk pelaksanaan di tingkat daerah, Pemkab Kediri masih menanti penyelesaian perubahan Perda dan Perbup sebagai landasan hukum. Sukadi menambahkan, Pemkab bersama DPRD telah membahas rancangan perubahan Perda, bahkan mempersiapkan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar proses penyusunan regulasi tidak perlu diulang. “Jangan sampai kita tidak melindungi mereka. Pemerintah mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan. Setiap kebijakan yang dilakukan kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya, menyoroti pentingnya payung hukum untuk melindungi baik kepala desa maupun pemerintah daerah dalam setiap kebijakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, membenarkan bahwa perubahan Perda pemerintahan desa telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pembahasannya, yang telah dimulai bersama DPRD Kabupaten Kediri, menjadi prioritas utama. “Pertimbangannya, satu, urgen untuk kepentingan masyarakat, terutama pemerintahan desa; yang kedua, itu kan tidak banyak-banyak perubahannya, bukan perda baru, gitu. Jadi hanya perubahan Perda saja, substansinya enggak banyak. Berarti penambahan-penambahan saja,” terang Agus. Pihak Pemkab berharap pembahasan perubahan Perda ini dapat segera diselesaikan, diikuti dengan penyusunan Perbup sebagai aturan pelaksana.

Ketika kekosongan 47 kursi kepala desa dan sejumlah posisi perangkat desa membayangi, nasib pelayanan publik di desa-desa Kabupaten Kediri teruji. Penyelesaian regulasi bukan lagi sekadar urusan birokrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan responsif di tingkat paling dasar. Antara desakan para kepala desa dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyusun landasan hukum, masyarakat menanti kepastian, berharap roda pemerintahan desa dapat segera berputar optimal kembali.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PDNA Gresik Pastikan Legalitas Batik Khas Organisasi, Jaga Warisan Budaya dan Identitas Perkaderan

7 Nov 2026 - 09:43 WIB

PDNA Gresik Pastikan Legalitas Batik Khas Organisasi, Jaga Warisan Budaya dan Identitas Perkaderan

APAR di Rumah: Pelajaran Berharga dari Kebakaran Dukuh Kupang Barat Surabaya

7 Nov 2026 - 09:42 WIB

APAR di Rumah: Pelajaran Berharga dari Kebakaran Dukuh Kupang Barat Surabaya

Merajut Kesadaran di Jalan Raya: Polisi Surabaya Menjemput Bola Hingga ke Pesantren

7 Nov 2026 - 06:13 WIB

Merajut Kesadaran di Jalan Raya: Polisi Surabaya Menjemput Bola Hingga ke Pesantren

Ketika Api Menguji Kesiapan: Refleksi dari Kebakaran Gudang Mastrip Surabaya

7 Nov 2026 - 06:12 WIB

Ketika Api Menguji Kesiapan: Refleksi dari Kebakaran Gudang Mastrip Surabaya

Jurnalis Tagar.co Lumajang Kuswantoro Dinobatkan Amil Lazismu Terbaik Nasional, Bukti Sinergi Jurnalistik dan Filantropi

7 Nov 2026 - 06:12 WIB

Jurnalis Tagar.co Lumajang Kuswantoro Dinobatkan Amil Lazismu Terbaik Nasional, Bukti Sinergi Jurnalistik dan Filantropi
Trending di Pendidikan