Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

PDNA Gresik Pastikan Legalitas Batik Khas Organisasi, Jaga Warisan Budaya dan Identitas Perkaderan

badge-check

PDNA Gresik Pastikan Legalitas Batik Khas Organisasi, Jaga Warisan Budaya dan Identitas Perkaderan Perbesar

KlikMojok – Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Gresik menunjukkan komitmen kuatnya dalam menata organisasi secara profesional dan menjaga warisan budaya. Pada Kamis, 5 November 2026, PDNA Gresik secara resmi menetapkan kepemilikan atas Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah (NA) Gresik melalui penandatanganan perjanjian jual putus hak cipta di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Gresik, sebuah langkah krusial untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan identitas organisasi.

Di bawah kepemimpinan Ketua PDNA Gresik Periode 2022–2026, Fatma Hajar Islamiyah, M.Pd., organisasi ini secara aktif berupaya menertibkan administrasi. Upaya ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan surat-menyurat internal hingga tata kelola Badan Usaha Amal Nasyiatul Aisyiyah (BUANA) Padi PDNA Gresik, yang semuanya diarahkan untuk mewujudkan tata kelola yang tertib dan profesional.

Penetapan resmi kepemilikan Batik Khas NA Gresik menjadi bagian integral dari strategi penertiban administrasi ini. Guna memberikan kepastian hukum terhadap identitas visual tersebut, sebuah kesepakatan formal tercapai melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Putus dan Pengalihan Hak Cipta Desain Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah Gresik oleh kedua belah pihak yang terlibat.

Fatma Hajar Islamiyah menegaskan urgensi fondasi administratif yang kokoh sebagai prasyarat utama bagi kemajuan sebuah organisasi. Ia menyatakan, “Karena di organisasi, tertib administrasi hal utama. Sifat organisasi kita perkaderan, tidak mungkin ada saya terus di NA ini. Jadi bagaimana meninggalkan legacy atau kebaikan yang jelas, sehingga teman-teman di periode selanjutnya bisa membawa NA dalam konteks yang lebih baik.”

Lebih lanjut, perempuan kelahiran Lamongan ini menekankan bahwa segala hal yang berkaitan dengan PDNA Gresik harus ditetapkan secara legal, termasuk motif batik khas daerah tersebut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat penggunaan Batik Khas NA Gresik kini semakin meluas dan dikenal di berbagai kalangan, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang jelas.

Fatma juga menambahkan, “Kemarin dipakai saat Tanwir PP NA. Semoga batik dapat menjadi identitas yang berkelanjutan. Batik tetap njenengan penciptanya. Tapi PDNA Gresik punya hak menggunakan batik dalam aktivitas termasuk menjadi bagian identitas.” Batik ini sendiri pertama kali diluncurkan pada periode PDNA Gresik 2016–2022, masa yang juga menandai awal keikutsertaan Fatma di dalam organisasi, tepat di tengah masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju era normal baru yang telah berjalan selama empat tahun dalam kiprah kader NA Gresik.

Naskah perjanjian jual putus tersebut secara spesifik mengukuhkan Fatma Hajar Islamiyah, M.Pd., sebagai Pihak Kesatu (Pembeli) yang bertindak atas nama PDNA Gresik. Sementara itu, Abidin Roiyyani diakui sebagai Pihak Kedua (Pencipta/Penjual), yang merupakan pemegang kepemilikan sah atas karya desain motif batik tersebut. Melalui serangkaian pasal yang disepakati bersama, Pihak Kedua menyerahkan seluruh Hak Ekonomi atas karya desain Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah Gresik kepada Pihak Kesatu secara permanen dan mutlak.

Dalam surat perjanjian tersebut, pengalihan hak ekonomi ini dijelaskan berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya, meliputi seluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun dunia internasional. Dengan demikian, Pihak Kesatu kini memegang hak penuh secara eksklusif untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti memproduksi, memperbanyak, memodifikasi, mengaplikasikan karya pada produk fesyen maupun kain, mempromosikan, hingga menjualnya demi kepentingan organisasi, tanpa adanya kewajiban pembagian royalti di kemudian hari.

Selain itu, Pihak Kedua juga memberikan persetujuan bebas pencantuman nama (atribusi) kepada Pihak Kesatu dalam penggunaan produk akhir atau media promosi. Meskipun Hak Moral tetap melekat pada Pihak Kedua sebagai pencipta asli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, Pihak Kesatu kini secara resmi menjadi pemilik tunggal hak komersial dan ekonomi atas batik tersebut.

Transaksi jual putus ini diselesaikan dengan nilai nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan PDNA Gresik telah membayarkan lunas melalui transfer bank segera setelah penandatanganan perjanjian. Kesepakatan ini juga dilengkapi dengan jaminan hukum yang menyatakan bahwa karya desain batik tersebut murni orisinal dan bebas dari segala bentuk sengketa maupun klaim plagiarisme, memastikan legalitas dan keberlanjutan warisan budaya ini bagi organisasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Di Persimpangan Regulasi: Nasib Pilkades dan Kekosongan Kursi Desa di Kediri

7 Nov 2026 - 09:43 WIB

Di Persimpangan Regulasi: Nasib Pilkades dan Kekosongan Kursi Desa di Kediri

APAR di Rumah: Pelajaran Berharga dari Kebakaran Dukuh Kupang Barat Surabaya

7 Nov 2026 - 09:42 WIB

APAR di Rumah: Pelajaran Berharga dari Kebakaran Dukuh Kupang Barat Surabaya

Merajut Kesadaran di Jalan Raya: Polisi Surabaya Menjemput Bola Hingga ke Pesantren

7 Nov 2026 - 06:13 WIB

Merajut Kesadaran di Jalan Raya: Polisi Surabaya Menjemput Bola Hingga ke Pesantren

Ketika Api Menguji Kesiapan: Refleksi dari Kebakaran Gudang Mastrip Surabaya

7 Nov 2026 - 06:12 WIB

Ketika Api Menguji Kesiapan: Refleksi dari Kebakaran Gudang Mastrip Surabaya

Jurnalis Tagar.co Lumajang Kuswantoro Dinobatkan Amil Lazismu Terbaik Nasional, Bukti Sinergi Jurnalistik dan Filantropi

7 Nov 2026 - 06:12 WIB

Jurnalis Tagar.co Lumajang Kuswantoro Dinobatkan Amil Lazismu Terbaik Nasional, Bukti Sinergi Jurnalistik dan Filantropi
Trending di Pendidikan