KlikMojok – Di tengah riuhnya dinamika politik lokal, sebuah keputusan penting tengah digodok di Magetan, menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan saat ini sedang menyiapkan usulan pemberhentian sementara dua anggotanya kepada Gubernur Jawa Timur, sebuah langkah yang menggarisbawahi komitmen terhadap penegakan hukum dan etika dalam ranah pemerintahan. Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan cerminan dari prinsip akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap wakil rakyat.
Dua anggota dewan yang dimaksud adalah Suratno dari Fraksi PKB dan Juli Martana dari Fraksi Nasional Demokrat. Keduanya kini berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah menjadi sorotan publik. Kasus ini telah melangkah ke tahap pengadilan, dengan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Tipikor Surabaya, menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan hukum mereka.
Proses pemberhentian sementara ini, menurut Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, masih dalam tahap penyelesaian administrasi internal. “Untuk proses pemberhentian sementara ini sedang kami proses administrasi di internal DPRD dan nanti kita sampaikan kepada Ibu Gubernur,” kata Yok pada Rabu (7/10/2026), menjelaskan alur birokrasi yang harus dilalui. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Magetan tidak bertindak gegabah, melainkan mengikuti koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
Yok Sujarwadi menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian sementara anggota DPRD ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata Tertib (Tatib) DPRD yang berlaku. Dalam kerangka hukum tersebut, keputusan akhir mengenai pemberhentian sementara akan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Jadi menurut PP dan Tatib anggota dewan anggota DPRD itu istilahnya diberhentikan sementara. Nanti dengan SK gubernur,” ujarnya, menegaskan bahwa DPRD Magetan hanya berperan sebagai pihak yang memproses dan menyampaikan usulan, sementara kewenangan resmi berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya tidak hanya memicu proses pemberhentian sementara, tetapi juga membawa konsekuensi langsung terhadap hak-hak keuangan kedua anggota dewan tersebut. Mulai bulan Oktober, hak keuangan mereka mengalami pergeseran signifikan. Yok Sujarwadi menjelaskan bahwa gaji pokok beserta tunjangan turunannya, termasuk tunjangan keluarga, masih akan diterima. Namun, sejumlah tunjangan lain, seperti tunjangan perumahan, akan ditangguhkan. “Jadi yang masih diberikan itu gaji pokok dan turunannya, ada tunjangan keluarga dan itu dan yang tunjangan-tunjangan lain tidak diberikan. Jadi itu sudah langsung mulai per Oktober ini,” jelasnya, memberikan gambaran konkret mengenai dampak finansial dari status terdakwa ini.
Setelah seluruh tahapan administrasi internal DPRD Magetan rampung, usulan resmi akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Penerbitan SK gubernur nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dan resmi bagi pemberhentian sementara kedua anggota DPRD tersebut. DPRD Magetan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kini, mata publik tertuju pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menantikan tindak lanjut setelah usulan pemberhentian sementara ini resmi diterima, sebagai penegas komitmen negara terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.












