KlikMojok – Jombang, sebuah kota yang tak pernah sepi dari denyut nadi pergerakan Nahdlatul Ulama, menjadi saksi bisu riuhnya gelaran Muktamar ke-35 NU. Di tengah hiruk pikuk agenda besar organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, suasana sempat memanas. Ruang sidang yang seharusnya menjadi arena perumusan kebijakan strategis, justru diwarnai kericuhan saat pembahasan tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Insiden tersebut, yang sempat mencuri perhatian banyak pihak, tak luput dari pantauan Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, selaku Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU. Dengan tenang, Gus Ipul menanggapi gejolak ini sebagai sebuah keniscayaan dalam setiap forum musyawarah besar. “Ya itu biasalah dinamika ya. Ya kita lihat ini sebagai bagian dari pernak-perniknya muktamar ya. Harus kita pahami secara utuh, tidak boleh sepotong-sepotong,” ujarnya kepada media pada Minggu (30/8/2026), menegaskan bahwa apa yang terjadi adalah bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi internal NU.

Dinamika yang terjadi di ruang sidang itu, menurut sinyalemen awal, berkaitan erat dengan tuntutan seputar aturan masa iddah. Ini adalah salah satu poin krusial dalam peraturan perkumpulan (perkum) yang berpotensi memicu perdebatan sengit, mengingat implikasinya terhadap mekanisme kepemimpinan organisasi. Menariknya, Gus Ipul menegaskan posisi panitia pelaksana hanyalah sebagai fasilitator yang bertugas memastikan kelancaran acara. Segala keputusan penting, termasuk potensi perubahan pasal-pasal dalam perkum, sepenuhnya berada di tangan para peserta muktamar, atau yang biasa disebut muktamirin.
Kedaulatan muktamirin dalam sebuah forum sebesar Muktamar NU memang tak terbantahkan. Forum ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi, mengukuhkan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan apa pun yang bersifat mengikat bagi seluruh jajaran organisasi. Oleh karena itu, setiap bentuk perubahan aturan atau pasal harus melalui persetujuan bersama dari seluruh peserta muktamar. “Keputusan-keputusan di sini adalah keputusan yang mengikat. Dan kalau nanti misalnya mau dirubah ya tentu atas persetujuan peserta muktamar. Kita tunggu aja ya,” jelas Gus Ipul, menekankan pentingnya konsensus kolektif.
Meskipun sempat memanas dan diwarnai ketegangan, Gus Ipul memastikan bahwa suasana di lokasi sidang telah kembali tenang. Para peserta, dengan semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas NU, kini melanjutkan musyawarah intensif. Tujuannya adalah mencapai mufakat dan menemukan jalan keluar terbaik demi kelangsungan muktamar yang lancar dan menghasilkan keputusan yang maslahat. “Dan sekarang suasananya udah reda, sedang musyawarah mencari jalan yang terbaik. Itulah NU ya,” pungkasnya, menggambarkan esensi musyawarah di tubuh Nahdlatul Ulama.
Sebagai informasi penting, Muktamar sebelumnya telah memutuskan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan secara tidak langsung melalui mekanisme Ahlul Halli Wal “Agdi (AHWA), sebuah sistem yang telah disepakati dalam pembahasan ART NU. Dengan keputusan tersebut, agenda Muktamar ke-35 NU yang berjalan pada 30-31 Agustus 2026 telah terstruktur sebagai berikut:
- Pembahasan Tata Tertib pemilihan Ketua Umum dan Rais ‘Aam.
- Tabulasi 9 nama calon AHWA yang telah disampaikan oleh para utusan saat pendaftaran muktamar.
- Penetapan 9 nama AHWA berdasarkan suara terbanyak.
- Sidang 9 nama AHWA terpilih, khusus untuk memilih Rais ‘Aam.
- Penetapan Rais ‘Aam secara resmi oleh Muktamar.
- Utusan tanfidziyah PC, PCI, dan PWNU akan menuliskan sebanyak-banyaknya 5 (lima) nama calon Ketua Umum.
- Tabulasi 5 nama terbanyak sebagai calon Ketua Umum untuk selanjutnya diserahkan kepada AHWA.
- AHWA akan memilih 1 nama dari daftar tersebut sebagai Ketua Umum.
- Penetapan Ketua Umum secara resmi oleh Muktamar.
Proses yang panjang dan berjenjang ini menunjukkan komitmen NU terhadap sistem demokrasi internal yang matang, di mana setiap suara dan aspirasi diakomodasi untuk mencapai kepemimpinan yang legitimate dan kredibel. Dinamika yang terjadi, pada akhirnya, adalah bagian dari proses pendidikan politik dan organisasi yang memperkaya khazanah keindonesiaan.













