KlikMojok – Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga kembali menegaskan komitmen seriusnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi publik bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah” yang diselenggarakan oleh Kosgoro 1957 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menekankan bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang yang nyaman bagi para murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan seluruh potensi diri tanpa adanya rasa takut. Menurutnya, perundungan bukan sekadar tindakan kenakalan biasa yang dilakukan oleh anak-anak, melainkan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dapat merusak masa depan korban, memicu trauma mendalam, bahkan berujung pada hilangnya nyawa. “Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” tegas Mu’ti dalam forum tersebut.
Perlindungan terhadap murid dari praktik perundungan memerlukan keterlibatan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil langkah konkret dengan mendorong implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan di ranah digital. Mu’ti menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini berfokus pada deteksi dini, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi korban dan saksi, serta dukungan psikologis. “Penerapan kebijakan ini menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan juga perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, turut menyoroti besarnya tantangan dalam melindungi anak-anak. Mengutip hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, Arifah menyampaikan data yang mengkhawatirkan: satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. “Data di atas menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Upaya perlindungan perlu disertai penanganan kasus yang berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga,” papar Arifah, menekankan pentingnya penanganan kasus yang berkelanjutan.
Tidak hanya perundungan di lingkungan fisik, ancaman perundungan di ruang digital juga menjadi perhatian serius Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Berdasarkan riset yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, sebanyak 45 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, 82 persen remaja menilai bahwa penggunaan media sosial memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental mereka. Meutya juga menyoroti rendahnya kepercayaan diri orang tua dalam mendampingi anak-anak di dunia digital, di mana hanya 39,9 persen yang merasa mampu. Pemanfaatan fitur kontrol orang tua pun masih sangat minim, berkisar antara 10–12 persen. “Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” terang Meutya, menyoroti urgensi situasi ini.
Sebagai respons, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mendorong pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan melengkapi upaya perlindungan anak yang harus berjalan sinergis di berbagai lini: sekolah, keluarga, masyarakat, dan ruang digital.
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957, Bambang Patijaya, mengingatkan semua pihak agar tidak menormalisasi perundungan sebagai perilaku biasa. “Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujar Bambang, menegaskan pentingnya mengubah paradigma. Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan perlunya deteksi dini dan penanganan perundungan yang cepat, tanpa menunggu kasus menjadi viral di media sosial. Menurut Agung, setiap sekolah wajib memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan perlindungan bagi korban, serta menjaga hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan tanpa gangguan.
Kemendikdasmen terus mendorong agar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, melainkan terwujud dalam tindakan nyata sehari-hari melalui kerja sama erat antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Setiap murid berhak untuk belajar dalam suasana yang tenang, merasa terlindungi, dan tumbuh kembang tanpa adanya rasa takut. Dengan demikian, cita-cita menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berkarakter dapat tercapai.












