Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Memahami Fikih Muamalat: Tajun Nasher Kupas Etika Bisnis Islam dan Transaksi Modern untuk Guru Muhammadiyah

badge-check

Memahami Fikih Muamalat: Tajun Nasher Kupas Etika Bisnis Islam dan Transaksi Modern untuk Guru Muhammadiyah Perbesar

KlikMojok – Kajian Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen-PNF) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gresik baru-baru ini membahas secara mendalam pandangan Islam tentang fikih muamalat maliyah, etika bisnis, dan hukum transaksi modern. Anggota Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik, Tajun Nasher, Lc., M.Pd., menjadi narasumber utama dalam acara penting yang bertujuan membekali umat Islam agar mampu menghadapi kompleksitas transaksi keuangan di era modern.

Bertempat di Masjid Taqwa K.H. Kholil, Perguruan Muhammadiyah Kecamatan Gresik, kajian ini berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dan karyawan dari SD Muhammadiyah Kompleks Gresik (SD Mugres) Kampus A dan Kampus B, serta SMP Muhammadiyah 1 Gresik (Spemutu), yang antusias mendalami materi bertajuk “Pandangan HPT dalam Memahami Fikih Muamalat Maliyah, Transaksi Modern, dan Lembaga Keuangan”.

Tajun Nasher menegaskan bahwa pemahaman akan hukum transaksi keuangan tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan keuntungan semata atau kesepakatan antara penjual dan pembeli. Lebih dari itu, umat Islam diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sejalan dengan prinsip syariah dan menjunjung tinggi nilai keadilan. Hal krusial lainnya adalah menghindari praktik riba, penipuan, serta segala bentuk tindakan yang dapat merugikan pihak lain dalam aktivitas ekonomi.

Dalam paparannya, Tajun Nasher menjelaskan bahwa muamalat merupakan cakupan luas yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dalamnya hubungan ekonomi dan berbagai transaksi keuangan yang dilakukan baik oleh individu maupun lembaga. Salah satu bidang penting dalam muamalat adalah al-ahkam al-madaniyah, yaitu ketentuan hukum yang mengatur hubungan keperdataan, termasuk transaksi keuangan antarindividu. Bidang ini merupakan bagian integral dari pembahasan hukum Islam yang lebih luas, di samping hukum keluarga, hukum pidana, hukum kenegaraan, hubungan internasional, dan pengelolaan harta negara.

Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan, produk perbankan, asuransi, hingga aset digital, umat Islam dituntut untuk memiliki pemahaman yang kuat mengenai fikih muamalat. Hal ini krusial agar mereka dapat mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana ketika menghadapi berbagai bentuk transaksi yang semakin beragam. Oleh karena itu, Tajun Nasher mengajak para peserta tidak hanya sekadar mengenali istilah-istilah hukum Islam, tetapi juga menyelami nilai-nilai fundamental yang menjadi landasan penetapan hukum. Dengan bekal pemahaman ini, diharapkan warga Muhammadiyah mampu menilai praktik transaksi secara lebih kritis dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi.

Tajun Nasher kemudian menguraikan bahwa etika bisnis dalam Islam menempatkan kepemilikan harta dalam perspektif tauhid. Allah Swt. adalah pemilik mutlak seluruh kekayaan di alam semesta, sementara manusia hanyalah pengemban amanah untuk mengelola dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Konsekuensinya, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk mengejar keuntungan duniawi, melainkan juga harus mempertimbangkan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Jumlah harta yang dimiliki seseorang bukanlah satu-satunya ukuran nilai, melainkan cara memperoleh, mengelola, dan membelanjakan harta tersebut juga mencerminkan dimensi moral dan keagamaan. Pelaku usaha diwajibkan mendasarkan seluruh aktivitas bisnisnya pada nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah.

Ada sembilan asas etika bisnis yang perlu diperhatikan, sebagaimana dijelaskan oleh Tajun Nasher, yaitu tauhid, amanah, jujur, adil, kebolehan, tolong-menolong (taawun), kemaslahatan, saling rida, dan akhlak mulia. Asas tauhid mengingatkan pelaku usaha bahwa setiap kegiatan ekonomi adalah bagian dari pengabdian kepada Allah. Prinsip amanah dan kejujuran menuntut mereka untuk menjelaskan barang, harga, dan ketentuan transaksi secara terbuka. Sementara itu, prinsip keadilan mengharuskan setiap pihak memperoleh haknya tanpa adanya penindasan. Asas kebolehan memberikan ruang bagi aktivitas muamalat selama pelaku transaksi tidak melanggar ketentuan syariah. Selanjutnya, asas taawun mendorong kerja sama yang saling membantu, sedangkan kemaslahatan menekankan pada manfaat dan kebaikan dari transaksi tersebut. Para pihak juga harus mencapai kesepakatan atas dasar saling rida serta senantiasa menjaga perilaku yang mencerminkan akhlak mulia. Dengan memegang teguh prinsip-prinsip ini, pelaku usaha tidak hanya menjadikan bisnis sebagai sarana mencari penghasilan, tetapi juga sebagai ruang untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam hubungan sosial.

Selain prinsip-prinsip positif, Tajun Nasher juga menguraikan sejumlah praktik yang harus dihindari dalam transaksi. Praktik-praktik tersebut meliputi gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan; jahalah, yakni ketidaktahuan terhadap unsur penting dalam transaksi; dan maisir, yaitu perjudian atau transaksi yang mengandung unsur taruhan. Larangan lainnya mencakup riba, kezaliman, tindakan yang membahayakan atau merugikan pihak lain (dharar), kecurangan, penipuan, serta penyalahgunaan hak (taasuf). Pelaku usaha juga perlu menghindari monopoli yang merugikan, transaksi yang melibatkan sesuatu yang haram, serta pemborosan atau kesia-siaan (mubazir). Berbagai prinsip ini sangat relevan ketika masyarakat menghadapi penawaran produk keuangan yang menjanjikan keuntungan. Setiap individu perlu memahami transaksi secara menyeluruh, mulai dari sumber keuntungan, mekanisme pembayaran, risiko, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam kajian ini, Tajun Nasher juga mengangkat beberapa contoh putusan tarjih Muhammadiyah terkait persoalan muamalat, seperti hukum lotre, lotto, asuransi, bank Muhammadiyah, dan bunga bank. Contoh-contoh tersebut secara jelas memperlihatkan bagaimana pembahasan persoalan ekonomi senantiasa merujuk pada prinsip-prinsip syariah. Khususnya dalam pembahasan bunga bank, Tajun Nasher merujuk pada fatwa yang tercantum dalam HPT Jilid 3. Berdasarkan catatan materi yang disampaikan, “fatwa tersebut memandang bunga bank yang diperjanjikan sebagai riba, termasuk ketika jumlah tambahannya kecil.” Ia pun mengimbau warga Muhammadiyah untuk senantiasa menjalankan aktivitas muamalat berdasarkan prinsip syariah. Pembahasan ini mengingatkan masyarakat bahwa mereka tidak cukup menilai produk keuangan hanya berdasarkan nama atau bentuk layanannya, melainkan perlu memeriksa mekanisme dan substansi akad untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan syariah.

Sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan bahwa materi kajian ini sangat relevan dengan persoalan yang sering dijumpai peserta dalam kehidupan sehari-hari. M. Harun Roesyiedh, seorang guru dari Spemutu, mengajukan pertanyaan mengenai hukum doorprize (hadiah lawang) dan penggunaan aset kripto seperti bitcoin. Menanggapi pertanyaan tentang doorprize, Tajun Nasher menjelaskan bahwa penyelenggara dapat memberikan hadiah undian apabila peserta memperoleh kupon secara gratis. Namun, menurut penjelasannya, praktik tersebut tidak diperbolehkan atau haram apabila peserta harus membeli kupon dan penyelenggara menggunakan hasil penjualan kupon untuk membiayai hadiah. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memeriksa sumber dana dan mekanisme pemberian hadiah. Masyarakat perlu meninjau kegiatan yang tampak seperti hiburan atau promosi berdasarkan cara penyelenggara memperoleh dana serta hubungan antara pembayaran peserta dan peluang mendapatkan hadiah.

Mengenai bitcoin, Tajun Nasher menjelaskan bahwa aset tersebut diperbolehkan selama masyarakat memposisikannya sebagai barang atau aset, bukan sebagai mata uang. Penjelasan ini menarik perhatian peserta pada perkembangan aset digital dan pentingnya memahami status serta karakteristik objek transaksi. Meski demikian, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan akad, mekanisme transaksi, risiko, serta fatwa yang relevan ketika menilai ketentuan terhadap produk keuangan dan aset digital tertentu. Penjelasan dalam kajian ini menjadi bekal awal bagi peserta untuk mendalami persoalan tersebut, namun peserta tetap perlu memeriksa lebih lanjut bentuk transaksi yang hendak mereka lakukan.

Diskusi ini sekaligus memperlihatkan bahwa umat Islam masih membutuhkan fikih muamalat untuk memahami persoalan ekonomi yang terus berkembang. Ketika bentuk transaksi semakin beragam, masyarakat dapat menjadikan prinsip dasar syariah sebagai pegangan untuk menilai apakah suatu kegiatan membawa kemaslahatan atau justru mengandung unsur yang dilarang. Melalui kajian HPT ini, Majelis Dikdasmen-PNF PCM Gresik memberikan ruang bagi guru dan karyawan untuk memperdalam pemahaman keislaman, khususnya dalam persoalan ekonomi dan keuangan. Panitia berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan pribadi, lingkungan keluarga, maupun aktivitas profesional. Dengan memahami HPT dan prinsip fikih muamalat, guru serta karyawan di lingkungan Muhammadiyah dapat semakin cermat menyikapi transaksi modern.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jombang, 2026: Mengenang Resolusi Jihad, Menjelajahi Jihad Keilmuan di Hari Santri

22 Okt 2026 - 15:19 WIB

Jombang, 2026: Mengenang Resolusi Jihad, Menjelajahi Jihad Keilmuan di Hari Santri

Ketika Langit Enggan Berkata: Salat Istisqa Muhammadiyah Kediri, Ikhtiar Hujan, dan Pelajaran di Tengah Kemarau

22 Okt 2026 - 15:18 WIB

Ketika Langit Enggan Berkata: Salat Istisqa Muhammadiyah Kediri, Ikhtiar Hujan, dan Pelajaran di Tengah Kemarau

Ekskul Panahan MI Mutwo: Menempa Karakter dan Menggali Warisan Islam

22 Okt 2026 - 15:16 WIB

Ekskul Panahan MI Mutwo: Menempa Karakter dan Menggali Warisan Islam

Ketika Pagi Berdarah di Jember: Pelajaran Pahit dari Perampokan Toko Emas Murni

22 Okt 2026 - 12:39 WIB

Ketika Pagi Berdarah di Jember: Pelajaran Pahit dari Perampokan Toko Emas Murni

Ketika Malam Minggu Tak Lagi Sama: Mengurai Akar Balap Liar, Pengawasan Orang Tua, dan Pendidikan Remaja di Pasuruan

22 Okt 2026 - 12:38 WIB

Ketika Malam Minggu Tak Lagi Sama: Mengurai Akar Balap Liar, Pengawasan Orang Tua, dan Pendidikan Remaja di Pasuruan
Trending di Pendidikan