KlikMojok – Bau tak sedap yang mengancam kenyamanan permukiman warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, akhirnya tercium akan bergeser. Gelombang protes warga RW 07 yang telah bergulir berbulan-bulan, membuahkan hasil. Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang semula mengarah ke lingkungan mereka, kini dipastikan akan dipindahkan ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu. Keputusan ini disambut lega oleh masyarakat yang selama ini merasa resah dan cemas.
Berbulan-bulan warga Bangunsari menyuarakan penolakan, memasang spanduk protes, hingga melakukan aksi penyegelan lokasi TPST eksisting. Perjuangan mereka akhirnya mendapat titik terang setelah Pemerintah Kabupaten Madiun merespons aspirasi yang disampaikan. Suprapto, Ketua RT 33 RW 07 Kelurahan Bangunsari, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan aspirasi warga oleh para pemangku kebijakan di Kabupaten Madiun. “Sebagai warga RW 07, kami bersyukur kalau aspirasi kita diterima oleh pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Namun, euforia kemenangan belum sepenuhnya dirasakan. Warga masih menanti kepastian resmi dalam bentuk surat pernyataan dari Pemkab Madiun maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun. Surat tersebut dianggap krusial sebagai pegangan agar polemik rencana pembangunan TPST di lingkungan mereka benar-benar tuntas dan tidak muncul kembali di masa mendatang. “Harapan warga, ada pernyataan resmi bahwa benar-benar tidak ada rencana pembangunan atau pengembangan TPST di wilayah RW 07. Kalau surat resmi dari Pemkab Madiun atau DLH sudah turun, masyarakat RW 07 rencananya akan mengadakan syukuran,” ungkap Suprapto.
Penolakan warga bermula dari informasi simpang siur mengenai rencana pengembangan TPST yang mencatut lingkungan mereka sebagai salah satu titik perencanaan. Kekhawatiran utama warga adalah minimnya sosialisasi yang memadai dari pihak terkait. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan sampah di dekat permukiman dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah lingkungan yang serius, mulai dari bau menyengat yang mengganggu, polusi udara yang berdampak pada kesehatan, hingga potensi pencemaran air tanah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Warga mengaku telah merasakan dampak negatif dari aktivitas pengelolaan sampah yang sudah berjalan. “Pengalaman pengelolaan yang sudah ada sangat mengganggu. Kalau musim hujan, lalat hijau sangat banyak sampai masuk ke rumah-rumah warga,” jelasnya, menggambarkan betapa kondisi tersebut sudah sangat tidak nyaman.
Penolakan pun berlanjut menjadi aksi nyata. Warga RW 07 sempat melakukan penutupan dan penyegelan lokasi TPST eksisting. Langkah ini merupakan bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak langsung kepada masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Dengan dialihkannya rencana pembangunan ke TPA Kaliabu, warga berharap komitmen pemerintah untuk menjaga kondusivitas lingkungan Bangunsari dapat benar-benar dipegang. Mereka meminta agar polemik ini tidak sekadar mereda untuk sementara, melainkan tuntas dan tidak ada lagi rencana serupa yang muncul di kemudian hari. “Kami berharap Pemkab Madiun dapat memegang komitmen ini agar situasi kondusif di lingkungan warga Bangunsari tetap terjaga,” pungkasnya, menutup harapan akan masa depan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.













